Setelah Kembali Adanya Pergantian Plt Sekda Aceh, Publik Menilai Pemerintah Aceh Lemah

- Editor

Selasa, 18 Maret 2025 - 03:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Chaidir Toweren, SE Pemerhati Sosial dan politik, juga menjabat sebagai ketua Persatuan Wartawan Kota Langsa (Perwal).

Langsa | Tribuneindoneaia.com

Sebuah fenomena yang dianggap ada sinyal publik tidak baik di pemerintahan Aceh, dimana dalam usia seumur jagung Pemerintahan Aceh sudah mengganti Plt Sekda Aceh berkali-kali. Dari Plt Sekda Muhammad Diwarsyah kepada Al Hudri, masih dalam menghitung hari Al Hudri diganti kembali oleh M. Nasir.

Pada sebuah media online, dijelaskan oleh Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf, bahwa pergantian ini, sebagai bahagian dari penyegaran birokrasi guna meningkatkan efektivitas pemerintahan. Lah, jadi yang sebelumnya pergantian Plt Sekda Aceh dari Muhammad Diwarsyah kepada Al Hudri bukan penyegaran atau sekedar Hiburan.

Penulis sangat setuju seperti apa yang dikatakan oleh Teuku Kemal Fasya Antroplog Universitas Malikussaleh, dimana dirinya menilai bahwa pergantian Plt Sekda Aceh untuk kedua kalinya dalam waktu yang sangat singkat mencerminkan ketidakstabilan Pemerintahan Aceh dalam mengelola tata Kelola pemerintah. Dan beliau juga mempertegas bahwa hal tersebut juga mengindikasikan ketidakharmonisan antara Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah.

Seharusnya, dalam penggangkatan pejabat, pemerintah mengedepankan objektivitas dengan mempertimbangkan kompetensi dan pengalaman. Idealnya, pemerintah Aceh hari ini sudah memikirkan untuk menetapkan Sekda definitif dengan melalui seleksi lalu kemudian mengambil kandidat yang terbaik serta disetujui oleh Kementrian dalam Negeri bukan bongkar pasang Plt Sekda.

Baca Juga:  Gubernur Aceh Muzakir Manaf di Dampinggi Ketua DPRK Aceh Tengah Melantik Bupati Aceh Tengah

Satu lagi yang harus kita ketahui bersama, bahwa seorang Sekda sesuai dengan pasal 19 ayat (1) huruf B Undang-undang ASN, harus diisi oleh pejabat dengan pangkat Pembina Utama Madya atau golongan ruang IV/D. Dan Jabatan Sekda bukanlah jabatan politik melainkan jabatan karir yang penempatannya harus berdasarkan aturan yang berlaku.

Yang paling harus dicermati oleh Pemerintahan Mualem – Dek fadh, yang saat ini sedang menjadi sorotan publik adalah, dalam penunjukan seorang pejabat harus dilakukan secara professional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jangan sampai jabatan diberikan karena janji politik atau hanya kepada orang-orang terdekat.

Bahkan saat ini sedang terjadi diwilayah provinsi Aceh wilayah Tengah kembali bergulir isu bahwa pergantian Plt Sekda Aceh karena sukuisme. Dimana kasus saat Nova Iriansyah menjabat Gubernur Aceh pembuliyaan terhadap kepemimpinan dari dataran gayo kembali terjadi.

Bahwa kita hanya ingin dalam proses pengangkatan seorang pejabat melalui keprofesionalan seseorang. Dimana saat ini pemerintah Aceh sedang mempertontonkan sesuatu yang tidak baik. Saat penunjukan Al hudri sebagai Plt Sekda Aceh oleh Wakil Gubernur Aceh, ketua DPRD Aceh dengan lantang dan marahnya menyatakan bahwa saat itu kondisi antara Legislatif dan Eksekutif menjadi tidak baik.

Penulis : Chaidir Toweren

Berita Terkait

Ketua Fraksi PAN DPRK Langsa: Paripurna Pengangkatan PAW Ridwan Sesuai Aturan
ARAH Apresiasi Pemerintah Mualem-Dek Fad Tunjuk M. Nasir Sekda Aceh
Rapat Paripurna DPRK Terkait Peresmian dan Pengangkatan PAW Anggota DPRK Diduga Ilegal, Ini Penjelasannya
Pemred “Bau Kencur”, Ancaman terhadap Kredibilitas Media
Permasalahan Tertundanya Pelantikan Walikota Langsa, ini Penjelasan Pj Walikota dan Salah Satu Unsur Pimpinan DPRK
Menunggu Realisasi Janji Politik Ir Tagore Abubakar
Pemimpin “Perbaikan” Aceh Tenggara
Partai Perjuangan Aceh Bagikan Sembako dan Uang Tunai kepada Pengemudi Becak di Banda Aceh
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 05:19

Keberadaan CV Rezeki bersamah, Telah mencemari Lingkungan dan Diduga Beroperasi Tidak Memiliki Izin

Selasa, 18 Maret 2025 - 04:20

Satgas TMMD Ke-123 Distribusikan Tanki Penampungan Air di Balai Pengajian Baitul Nurul Iman.

Selasa, 18 Maret 2025 - 04:13

Dukung Kesejahteraan Warga, Satgas TMMD Selesaikan Pemasangan Pompa Air.

Selasa, 18 Maret 2025 - 04:08

Tugu TMMD;Simbol ebersamaan dan Pengabdian, Satgas TMMD Pasang Plakat Peresmian.

Selasa, 18 Maret 2025 - 04:05

Medan Berat Bukan Halangan, Satgas TMMD Ke-123 Pacu Pembangunan Jalan Desa.

Selasa, 18 Maret 2025 - 03:13

Buka Puasa TNI-Polri, Perkuat Soliditas dan Pertebal Keimanan

Senin, 17 Maret 2025 - 16:01

Koordinasi Pengamanan Idul Fitri 1446 H: Polres Bitung dan Instansi Terkait Gelar Rapat

Senin, 17 Maret 2025 - 14:03

Kapolres Bitung Serahkan Baksos Polri Presisi ke Ormas Islam BSM Kota Bitung

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x