Setelah Kembali Adanya Pergantian Plt Sekda Aceh, Publik Menilai Pemerintah Aceh Lemah

- Editor

Selasa, 18 Maret 2025 - 03:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Chaidir Toweren, SE Pemerhati Sosial dan politik, juga menjabat sebagai ketua Persatuan Wartawan Kota Langsa (Perwal).

Langsa | Tribuneindoneaia.com

Sebuah fenomena yang dianggap ada sinyal publik tidak baik di pemerintahan Aceh, dimana dalam usia seumur jagung Pemerintahan Aceh sudah mengganti Plt Sekda Aceh berkali-kali. Dari Plt Sekda Muhammad Diwarsyah kepada Al Hudri, masih dalam menghitung hari Al Hudri diganti kembali oleh M. Nasir.

Pada sebuah media online, dijelaskan oleh Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf, bahwa pergantian ini, sebagai bahagian dari penyegaran birokrasi guna meningkatkan efektivitas pemerintahan. Lah, jadi yang sebelumnya pergantian Plt Sekda Aceh dari Muhammad Diwarsyah kepada Al Hudri bukan penyegaran atau sekedar Hiburan.

Penulis sangat setuju seperti apa yang dikatakan oleh Teuku Kemal Fasya Antroplog Universitas Malikussaleh, dimana dirinya menilai bahwa pergantian Plt Sekda Aceh untuk kedua kalinya dalam waktu yang sangat singkat mencerminkan ketidakstabilan Pemerintahan Aceh dalam mengelola tata Kelola pemerintah. Dan beliau juga mempertegas bahwa hal tersebut juga mengindikasikan ketidakharmonisan antara Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah.

Seharusnya, dalam penggangkatan pejabat, pemerintah mengedepankan objektivitas dengan mempertimbangkan kompetensi dan pengalaman. Idealnya, pemerintah Aceh hari ini sudah memikirkan untuk menetapkan Sekda definitif dengan melalui seleksi lalu kemudian mengambil kandidat yang terbaik serta disetujui oleh Kementrian dalam Negeri bukan bongkar pasang Plt Sekda.

Baca Juga:  Manusia Menggantikan Peran Setan. Saat Iman Telah Rusak

Satu lagi yang harus kita ketahui bersama, bahwa seorang Sekda sesuai dengan pasal 19 ayat (1) huruf B Undang-undang ASN, harus diisi oleh pejabat dengan pangkat Pembina Utama Madya atau golongan ruang IV/D. Dan Jabatan Sekda bukanlah jabatan politik melainkan jabatan karir yang penempatannya harus berdasarkan aturan yang berlaku.

Yang paling harus dicermati oleh Pemerintahan Mualem – Dek fadh, yang saat ini sedang menjadi sorotan publik adalah, dalam penunjukan seorang pejabat harus dilakukan secara professional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jangan sampai jabatan diberikan karena janji politik atau hanya kepada orang-orang terdekat.

Bahkan saat ini sedang terjadi diwilayah provinsi Aceh wilayah Tengah kembali bergulir isu bahwa pergantian Plt Sekda Aceh karena sukuisme. Dimana kasus saat Nova Iriansyah menjabat Gubernur Aceh pembuliyaan terhadap kepemimpinan dari dataran gayo kembali terjadi.

Bahwa kita hanya ingin dalam proses pengangkatan seorang pejabat melalui keprofesionalan seseorang. Dimana saat ini pemerintah Aceh sedang mempertontonkan sesuatu yang tidak baik. Saat penunjukan Al hudri sebagai Plt Sekda Aceh oleh Wakil Gubernur Aceh, ketua DPRD Aceh dengan lantang dan marahnya menyatakan bahwa saat itu kondisi antara Legislatif dan Eksekutif menjadi tidak baik.

Penulis : Chaidir Toweren

Berita Terkait

FEIBC Merayakan Kehangatan Keluarga dan Semangat Bangsa dalam Gathering Oktober 2025: Feiby Josefina Pimpin Semangat ‘Fun, Elegant, Inspiring’
DPC Macan Asia Indonesia Deli Serdang Tegaskan Komitmen Persatuan dan Pengabdian Sosial
Menanti KPK Membasmi Agen Izin Peubloe (IUP) Nanggroe di Bumi Serambi Mekkah
Suliyasri Resmi Nahkodai DPD Srikandi Pujakesuma Deli Serdang
DPD GNM Sumut Cari Kepengurusan DPC di Sejumlah Kabupaten dan Kota
Asal Jadi! Revitalisasi SDN Cikayas 3 Digeruduk Sorotan — Pengawasan Lemah, Kualitas Diragukan, Kepala Sekolah Bungkam
Bagaimana Aku Takut pada Kemiskinan, Sedang Aku Hamba dari Dia yang Maha Kaya
Ketua DPP LSM GEBER Sumut Dodi Rikardo Sembiring: Jadikan Semangat Sumpah Pemuda Sebagai Gerakan Nyata untuk Persatuan dan Kemajuan Bangsa
Berita ini 134 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:31

14 Aksi Demi Narkoba: Polsek Medan Baru Menguak Operasi Gelap Komplotan Begal Sadis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:01

Ketegasan atau Formalitas ? Mengulik Proses Patsus Tiga Personel Polda Sumut Pasca Tabrakan di depan Tiger Club

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:42

Saat Seragam Ternoda di Jalan Merak Jingga: Polda Sumut Uji Integritas di Tengah Sorotan Publik

Kamis, 30 Oktober 2025 - 16:18

Pungli Parkir Siantar Cerminkan Lemahnya Pengawasan Dishub Siantar

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:54

Sinergi Damai di Kota Pelabuhan, Bitung Siapkan Perayaan Lintas Agama Desember 2025

Kamis, 30 Oktober 2025 - 12:01

Personel BNN Pidie Jaya Raih Tiket Umrah Gratis dari Kapolda Aceh

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:33

Desain Siap Bangun Pemko Medan: Terobosan Inovatif atau Sekedar Prototipe di Sistem ?

Kamis, 30 Oktober 2025 - 06:06

​Perkuat Citra “Polisi Humanis”, Polres Bitung Sumbang Darah di Momen Hari Jadi Humas Polri

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x