Deli Serdang I TtibuneIndonesia.com-Sengketa kepemilikan tanah dan bangunan ruko dua tingkat di Jalan Pasar 13, Dusun IV, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, kini memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menggelar sidang lapangan di lokasi objek sengketa tersebut, Jumat (7/11/2025), untuk memastikan keabsahan klaim kedua belah pihak yang sama-sama mengaku sebagai pemilik sah.
Sidang yang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Benny Yoga Dharma, S.H., M.H., didampingi M. Nuzuli, S.H., M.H., dan Morailam Purba, S.H., dimulai pukul 09.30 WIB dan berlangsung hingga 10.00 WIB. Sejumlah pihak hadir, antara lain Putri tertua dari Juliase selaku penerima hibah almarhum Juman, bersama kuasa hukum Delima Hasibuan, S.H., serta tokoh masyarakat Lambok Simamora, S.E., S.H. Di sisi lain, dr. Rumiris Siagian hadir didampingi suami dan penasihat hukumnya. Kepala Desa dan Kepala Dusun IV juga tampak di lokasi.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun di lapangan, persoalan bermula pada tahun 2020. Saat itu, Juliase, istri dari almarhum Juman, meminjam uang sebesar Rp300 juta kepada seorang warga keturunan Tionghoa bernama Mina yang berdomisili di Kecamatan Lubuk Pakam. Sebagai jaminan, Juliase menyerahkan surat tanah (SK Camat) atas sebidang tanah dan bangunan ruko yang kini disengketakan.
Namun dari total pinjaman itu, Juliase hanya menerima Rp250 juta, setelah dipotong biaya administrasi dan bunga yang dipungut di muka.
Tiga tahun berselang, pada tahun 2023, Juliase mengaku sudah memiliki dana untuk melunasi pinjamannya. Namun upaya pelunasan itu kandas karena Mina tak lagi bisa ditemui dan diduga sengaja menghindar, baik secara langsung maupun melalui telepon.
Bahkan, menurut Notaris Adi Pinem, S.H., yang turut menangani administrasi pinjam-meminjam antara kedua pihak, dirinya telah mencoba memediasi pertemuan. Sayangnya, Mina tak pernah menghadiri undangan mediasi tersebut.
Masalah semakin pelik ketika Juliase mendapat informasi dari pihak Indomaret—penyewa bangunan tersebut—bahwa kepemilikan ruko telah berpindah tangan kepada dr. Rumiris Siagian. Belakangan diketahui, Mina diduga telah menjual atau memindahtangankan surat tanah yang sebelumnya hanya digadaikan, tanpa sepengetahuan maupun persetujuan Juliase.
Surat tanah itu hanya sebagai jaminan. Bukan untuk dijual. Tapi tahu-tahu sudah berpindah ke orang lain,” ujar kuasa hukum Juliase, Delima Hasibuan, S.H., usai sidang lapangan.
Sejak saat itu, Juliase dan anak-anaknya berusaha mempertahankan kepemilikan ruko yang diperkirakan bernilai sekitar Rp3,5 miliar. Namun, dr. Rumiris justru menggugat Juliase ke pengadilan, mengklaim bahwa bangunan tersebut adalah miliknya yang sah berdasarkan transaksi jual beli senilai Rp1,1 miliar.
Perseteruan memuncak pada Rabu (21/5/2025). Saat itu, dr. Rumiris bersama dua anggota Brimob dikabarkan mendatangi lokasi dan berusaha membongkar paksa pintu ruko. Aksi itu disaksikan oleh Lambok Simamora, orang yang dipercaya keluarga Juliase untuk menjaga ruko.
Dalam kesaksiannya kepada wartawan, Lambok mengaku mendapat ancaman senjata api dari salah satu oknum Brimob.
Saya diancam tembak. Ini eksekusi brutal yang tidak manusiawi,” ujar Lambok, dengan suara bergetar, Jumat (7/11/2025).
Atas ancaman tersebut, Lambok melaporkan kejadian itu ke Propam Polda Sumatera Utara serta ke Polresta Deli Serdang, dengan terlapor oknum anggota Brimob bernama Bharaka Leo Simarmata.
Sementara itu, dr. Rumiris Siagian membantah tudingan tindakan arogan. Ia menegaskan bahwa dirinya membeli ruko tersebut secara sah dari Mina, dengan bukti pembayaran dan dokumen lengkap.
“Saya membeli ruko itu dengan harga Rp1,1 miliar. Semua dokumen sah. Tidak ada pemaksaan, apalagi kekerasan,” ujar Rumiris singkat kepada awak media.
Namun, pihak Juliase bersikukuh bahwa akad gadai tidak bisa dijadikan dasar jual beli, apalagi tanpa sepengetahuan pihak yang menggadaikan. Menurut kuasa hukum, kasus ini adalah modus pengalihan tanah secara ilegal yang kerap terjadi dengan dalih pelunasan utang.
Sidang lapangan hari ini menjadi momen penting bagi majelis hakim untuk menilai kondisi fisik, lokasi, dan riwayat penguasaan tanah yang disengketakan. Observasi di lapangan ini akan menjadi pertimbangan penting dalam pembuktian di sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Pihak PN Lubuk Pakam menyatakan sidang akan dilanjutkan dalam waktu dekat, setelah hasil peninjauan lapangan diserahkan ke majelis hakim.
Sengketa ini bukan hanya soal kepemilikan aset bernilai miliaran rupiah, tetapi juga menggambarkan kerentanan masyarakat terhadap praktik gadai dan jual beli tidak sah, yang kerap berujung pada kehilangan harta tanpa proses hukum yang adil.
Ilham Gondrong
















