Ket foto : Kondisi keberadaan tower BTS TBG
Langsa | Tribuneindonesia.com
Warga Dusun Manggis Gampong (desa) Tualang Teungoh kecamatan Langsa Kota dan dusun Utama Gampong Paya Bujok Seulemak kecamatan Langsa Baroe, meminta kepada Pemerintah kota Langsa untuk melakukan evaluasi terkait pengoperasian Menara Base Transceiver Stasiun (BTS), yang merupakan Tower Bersama Grub (TBG) yang ada di jalan Rel Kereta Api dusun Utama Gampong Paya Bujuk Seulemak kecamatan Langsa Baroe kota Langsa Provinsi Aceh.
Pasalnya, keberadaan bangunan tower tersebut dianggap warga setempat sudah sangat membahayakan dan mengganggu mereka karena desingan suara tower sudah sangat meresahkan warga.
Tower BTS yang merupakan Tower Bersama Grub berada tepat di perbatasan antara desa Tualang Teungoh dan desa Paya Bujuk Seulumak serta berbatasam antara kecamatan Langsa Kota dan kecamatan Langsa Baroe, sejak beberapa bulan terakhir ini mengeluarkan suara desingan yang bila malam hari cukup terdengar yang dicurigai ada kebocoran pada transmisi ataupun mesin tower tersebut.
Saat Tribune Indonesia melakukan kroschek ke Lokasi tower tersebut dan sempat mewawancarai salah seorang warga di sekitar Tower yang juga pernah bekerja sebagai petugas kebersihan pada Tower tersebut mengatakan, “petugas penanggung jawab tower sudah berganti jadi saya tidak memiliki nomor kontak lagi, kalau petugas paling yang ada datang sebulan tiga kali, ya, petugas kebersihan saja, mereka datang untuk membersihkan rumput,”ujarnya.
Dan informasi yang dihimpun bahwa saat mendirikan bangunan tower ada sebahagian warga yang tidak mau menandatangani terkait akan dibangunnya tower BTS di Lokasi tersebut. Dan saat dikonfirmasi kepada dinas terkait, bahwa izin Pembangunan dan pengoperasian Tower dari pusat jadi pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan.
Terlihat di Lokasi memang Tower sepertinya jarang di kunjungi Nampak akses jalan yang Semak, papan informasi yang sudah tidak nampak tulisan juga dibiarkan begitu saja tidak diganti dengan yang baru, padahal papan informasi sangat perlu, sebagai papan informasi terhadap warga disekitar.
Dikutip dari Perkominfo No 02/2008 tower BTS atau Menara telekomunikasi adalah bangunan-bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan diatas tanah atau bangunan yang merupakan satu kesatuan kontruksi.
Lantas berapa jarak aman tower seluler dengan area pemukiman warga ? Berdasarkan aturan jarak aman Menara untuk ketinggian Menara maksimum 45 Meter, maka jarak dari pemukiman public adalah 20 sampai 30 meter. Sementara Tower BTS yang informasinya adalah Tower Bersama Grub (TGB) dikelilingi oleh rumah warga dan ini sangat meresahkan.
Selain ada 4 bahaya tower dekat rumah warga, seperti berpotensi roboh, tersengat Listrik, terjadi kebakaran dan bahaya tersengat Listrik serta yang sangat dikhawatirkan warga adalah bahaya Radiasi. Warga mencurigai desingan suara yang keluar dari tower tersebut akibat adanya kebocoran yang berdampak terhadap terjadinya radiasi dan bila dibiarkan akan berdampak buruk terhadap kesehatan, dan yang paling terdampak adalah anak-anak.
Dikhawatirkan bila tidak ada perbaikan warga akan mengancam untuk menyegel tower tersebut dan meminta kepada Pemerintah kota Langsa untuk mengkaji ulang terkait keberadaan tower tersebut. Yang seharusnya melakukan perawatan rutin dan menempatkan humas berada disekitar tower agar keluhan warga mudah disampaikan dan dapat segera di realisasikan. (Ct075)