Pidie|Tribuneindonesia.com
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pidie memberikan remisi kepada ratusan warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Rutan Kelas IIB Pidie, Abdul Hamid, S.Sos, menyampaikan bahwa,untuk tahap ini sebanyak 208 orang diusulkan menerima Remisi Umum 17 Agustus, sedangkan 224 orang lainnya diusulkan untuk mendapatkan Remisi Dasawarsa.
Dalam momen kemerdekaan ini, remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang menunjukkan perilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
“Remisi yang kami berikan berkisar dari minimal 6 hari hingga maksimal 3 bulan, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani serta tingkat partisipasi dalam program pembinaan,” ujar Abdul Hamid,Kamis,31/7/25.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara transparan dan objektif, mengedepankan asas keadilan dan kepatuhan terhadap regulasi hukum.
Lebih lanjut, Abdul Hamid menjelaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pemotongan masa hukuman, melainkan juga merupakan bentuk motivasi dan penghargaan atas perubahan perilaku warga binaan. Program pembinaan di Rutan Kelas IIB Pidie mencakup pendidikan keagamaan, keterampilan kerja, pembinaan mental dan kepribadian, yang seluruhnya bertujuan membentuk pribadi yang lebih baik dan siap kembali berkontribusi positif di masyarakat.
“Remisi adalah hak konstitusional warga binaan yang telah diatur undang-undang. Namun, itu bukan hadiah, melainkan hasil nyata dari proses pembinaan. Kami berkomitmen menjalankan pembinaan secara terarah dan berkelanjutan,” tambahnya.
Kinerja Abdul Hamid sebagai Kepala Rutan Kelas IIB Pidie dinilai sangat positif. Di bawah kepemimpinannya, rutan telah berhasil menciptakan iklim pemasyarakatan yang kondusif, manusiawi, dan mendukung pemulihan sosial, selaras dengan prinsip restorative justice yang kini menjadi arah kebijakan pemasyarakatan nasional.
Tidak hanya itu, Abdul Hamid juga mengajak seluruh elemen, termasuk Pemerintah Kabupaten Pidie dan Kabupaten Pidie Jaya, untuk turut serta memberikan dukungan dan kontribusi terhadap proses pembinaan di Rutan Kelas IIB Pidie. Mengingat banyaknya warga binaan yang berasal dari dua wilayah tersebut, sinergi antar lembaga dan pemerintah daerah menjadi sangat penting dalam menciptakan kesinambungan pembinaan, baik selama masa pidana maupun pasca pembebasan.
“Kami berharap Pemkab Pidie dan Pidie Jaya dapat terus bersinergi dengan Rutan, baik dalam bentuk program pembinaan keterampilan, pembinaan keagamaan, pelatihan usaha mandiri, maupun penyerapan eks-warga binaan setelah bebas. Dukungan pemerintah daerah sangat penting dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang manusiawi, inklusif, dan solutif.
Dengan semangat kemerdekaan, Rutan Kelas IIB Pidie terus berupaya menjalankan fungsi pemasyarakatan secara optimal, menjadikan setiap warga binaan sebagai pribadi yang lebih baik dan siap kembali ke tengah masyarakat sebagai insan yang bertanggung jawab, produktif, dan berintegritas,”tutup Abdul Hamid