RS Colombia Asia Diduga Menyandera Pasien: Ketum TKN Serukan Tindakan Tegas !

- Editor

Senin, 10 November 2025 - 20:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | TribuneIndonesia.comĀ 

Adi Warman Lubis, Ketua Umum DPP TKN Kompas Nusantara, menegaskan bahwa Kepolisian Daerah Sumatera Utara harus segera menyelesaikan dugaan penyanderaan pasien, Mangtur Silitonga, oleh pihak manajemen Rumah Sakit Colombia Asia Aksara Medan. Pernyataan ini disampaikannya saat ditemui di Kantor Sekretariat DPP TKN Kompas Nusantara, Jalan Prof. H.M. Yamin, S.H. No. 202, Medan, pada Senin pagi, 10 November 2025.

Kasus ini muncul setelah keluarga Mangtur melaporkan bahwa pasien tidak diperbolehkan pulang karena adanya kekurangan pembayaran biaya perawatan, meskipun dokter telah menyatakan bahwa kondisi Mangtur sudah membaik dan bisa melanjutkan pemulihan di rumah.

Adi menjelaskan bahwa Mangtur telah menjalani perawatan di RS Colombia Asia Aksara tiga kali dalam satu tahun terakhir, yaitu pada bulan Februari, Maret, dan April 2025. Dalam perawatan terakhir, pihak rumah sakit diduga menolak kepulangan pasien dengan alasan pembayaran belum diselesaikan, meskipun Mangtur merupakan pemegang polis asuransi kesehatan Generali Indonesia dengan manfaat perlindungan hingga sekitar Rp1 miliar per tahun.

“Pihak rumah sakit dan asuransi Generali harus bertanggung jawab. Jangan hanya pintar menagih premi, tetapi saat pasien menuntut haknya justru dipersulit,” tegas Adi Warman Lubis.

Sebagai kuasa pendamping pasien, Adi telah melaporkan kasus ini kepada Unit Krimsus Polda Sumut, tetapi menilai penanganannya berjalan lambat dan belum menunjukkan hasil yang konkret. “Sudah hampir enam bulan. Meskipun pihak rumah sakit dan asuransi telah dipanggil, hasilnya nihil. Jika persoalan ini tidak diproses serius, kami siap turun ke jalan menuntut keadilan,” ujarnya.

Baca Juga:  GEGER MEDAN! Camat Medan Barat di Ujung Jurang, Skandal Pungli & Narkotika Bongkar Nama Besar!

Adi juga menyampaikan bahwa surat sudah disampaikan ke Dinas Kesehatan, Wali Kota Medan, hingga DPRD Medan. Jika tidak ada tanggapan, langkah berikutnya adalah melayangkan surat kepada Menteri Kesehatan, Menteri Hukum dan HAM, bahkan Presiden Prabowo Subianto.

Adi menegaskan bahwa rumah sakit tidak memiliki hak hukum untuk menahan pasien meskipun ada tagihan yang belum dibayar, dan menyatakan bahwa penyelesaian harus dilakukan melalui mekanisme perdata, bukan dengan penahanan pasien. “Kesehatan adalah hak dasar warga negara. Negara tidak boleh kalah dengan praktik semacam ini,” tuturnya.

Ia juga meminta Dinas Kesehatan Medan dan Kementerian Kesehatan RI untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan pelayanan RS Colombia Asia Aksara, serta memberikan perlindungan hukum dan kepastian tindakan kepada keluarga Mangtur, mengingat kondisi mental dan fisik pasien membutuhkan lingkungan pemulihan yang layak.

Hingga saat berita ini dinaikkan, pihak RS Colombia Asia Aksara belum memberikan komentar resmi. Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama terkait etika pelayanan kesehatan dan kepastian hukum dalam penanganan biaya perawatan pasien.

(Wisnu Pramashena Detra Cakra Sembiring, S.Sos.)

Berita Terkait

ITL Trisakti Mewisuda 1.124 Lulusan Tahun Akademik 2024/2025, Siap Berkontribusi di Sektor Transportasi dan Logistik
Sengketa Ruko Rp 3,5 Miliar di Tanjung Morawa Memanas
Kejati Sumut Tahan Mantan Dirut PTPN II Terkait Dugaan Korupsi Penjualan
Polsek Medan Baru Ringkus Pelaku Curas Bermodus Pistol Mainan
Pejabat PLN Terduga Pelaku Tindak Kekerasan Bersajam dan Predator Seksual, Berlindung Dibalik Jargon Tegak Lurus
Warga Alur Selebu Desak Pemkab Cabut Izin Pabrik Sawit, Diduga Langgar Aturan Lingkungan dan Ketenangan Warga
Pemerkosaan Bergilir di Mandailing Natal: 1 ASN PPPK Dinas PPKB Ditangkap bersama 1 Orang Temannya dan 1 Pelaku Buron Masih Dikejar !
Polsek Hinai Telusuri Identitas Bayi Laki-Laki Ditemukan Mengambang di Sungai Wampu
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 04:40

BSI Cabang Ahmad Dahlan Diduga Salahgunakan Wewenang, TTI Desak Pemerintah Pusat Salurkan Dana APBN Melalui Bank Aceh Syariah

Rabu, 12 November 2025 - 13:19

Bupati Blitar Rijanto Buka Community Media Gathering Dalam Rangka Kemitraan Strategis Pemerintah Daerah, Polres dan Pers

Rabu, 12 November 2025 - 12:26

Ahli Pajak Dr. Joko Ismuhadi Luncurkan Solusi Canggih: AICEco untuk Transparansi Pajak di Era Digital

Rabu, 12 November 2025 - 09:02

DINKES ACEH TENGGARA PERINGATI HUT HARI KESEHATAN NASIONAL KE-61

Rabu, 12 November 2025 - 05:13

Tokoh Pemuda Batang Kuis Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Proyek Aula Kantor Camat Batang Kuis ke Kapolresta Deli Serdang

Rabu, 12 November 2025 - 02:16

PLN Langsa Dikecam Warga, Laporan Gangguan Tak Ditanggapi Hingga Pagi Listrik Padam di Gampong Sukajadi Kebun Ireng Berhari-hari, Manager PLN Bungkam

Selasa, 11 November 2025 - 12:35

AWDI Pandeglang Layangkan Surat Resmi ke BBWS C3: Bongkar Dugaan Proyek Irigasi Ratusan Miliar Asal Jadi!

Selasa, 11 November 2025 - 10:36

Lapas Binjai Pastikan Kualitas dan Kebersihan Makanan Warga Binaan

Berita Terbaru