Bitung, Sulut | Tribuneindonesia.com,
Kepolisian Resor Bitung berhasil menangkap pelaku penyerangan terhadap aktivis muda Raynaldi Ilyas yang sempat viral di media sosial. Pelaku berinisial DS (18) ditangkap pada Jumat, (02/04), oleh Tim Patroli Tarsius Presisi yang dipimpin Aipda Angky Koagow. Minggu (04/05/25).
Diketahui, DS (18) mengaku melancarkan serangan dalam kondisi mabuk dan tekanan emosional berat akibat persoalan rumah tangga yang tengah dihadapinya. Penyerangan tersebut terjadi pada Jumat dini hari, (25/04), di kawasan bawah jalan tol Kelurahan Pateten Satu, Kota Bitung.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggay menyampaikan bahwa penegakan hukum tetap berjalan, namun pendekatan manusiawi juga menjadi prioritas, terlebih saat pelaku masih tergolong remaja.
“Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku, namun kami juga memahami ada sisi kemanusiaan yang perlu dirangkul,” Kasi Humas Polres Bitung.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam ilegal.
Selain itu, Kasi Humas juga menegaskan bahwa polisi tidak hanya hadir saat menindak, tapi juga saat melindungi dan mendengar.
Tidak hanya itu, Kapolres Bitung melalui Kasi Humas juga menyampaikan pesan untuk masyarakat bahwa jangan ragu bicara jika sedang tertekan dan jangan cari pelampiasan dalam kekerasan.
“Negara ada untuk hadir dalam keadilan dan kepedulian,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa di balik setiap tindakan kekerasan, sering tersembunyi cerita tekanan hidup yang tak terdengar. (Kiti)