Bireuen/Tribuneindonesia.com
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), Revitalisasi Penegakan Hukum Terhadap Keberadaan dan Kegiatan Orang Asing Di Kabupaten Bireuen, pada hari Kamis, 16 April 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Hotel Djarwal ini dihadiri oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe beserta Jajaran, Para Unsur Forkopimda, Para Pimpinan Instansi Vertikal, TNI/Polri, dan OPD terkait, Para Camat dan Seluruh Anggota Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Bireuen.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe, Azhan Miraza, selaku Ketua Panitia TIMPORA, menyampaikan bahwa keberadaan TIMPORA memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Pengawasan orang asing tidak hanya menjadi tanggung jawab pihak imigrasi, tetapi juga memerlukan dukungan aktif dari seluruh pemangku kepentingan.
Rapat ini juga menjadi forum berbagi informasi terkait data dan aktivitas orang asing, serta pembahasan isu-isu aktual yang berpotensi menimbulkan kerawanan di daerah. Dengan adanya koordinasi yang intensif, diharapkan pengawasan terhadap orang asing dapat dilakukan secara efektif, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Pemerintah Kabupaten Bireuen menyambut baik pelaksanaan rapat TIMPORA. Mewakili Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Bireuen, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Bireuen, Mawardi, S.STP., M.Si, dalam sambutannya menekankan bahwa efektivitas TIMPORA sangat ditentukan oleh komitmen dan keseriusan kita bersama. Forum ini jangan hanya menjadi rutinitas administratif, tetapi harus menghasilkan: Pemetaan wilayah rawan, Identifikasi aktivitas orang asing, Serta langkah-langkah konkret yang bisa ditindaklanjuti di lapangan.
“Kita ingin memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah Kabupaten Bireuen benar-benar terdata, terpantau, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Tambah Beliau.



















