PANDEGLANG|Tribuneindonesia.com
Ramainya pemberitaan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Pasirsedang, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, kian menjadi sorotan publik. Dugaan pungli tersebut disebut-sebut berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp420 ribu per KPM dan diduga dilakukan oleh oknum perangkat desa serta RT setempat.
Menanggapi hal tersebut, Camat Picung Encep Guruh Sapaat menyampaikan klarifikasi melalui pesan WhatsApp. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini pihak kecamatan belum menerima laporan resmi dari pihak manapun terkait dugaan pungli tersebut.
“Kecamatan belum menerima laporan. Namun kami sudah melakukan langkah pembinaan, mulai dari briefing terbatas sebelum penyaluran bersama perwakilan desa melalui Kaur Kesra, monitoring langsung saat hari penyaluran, hingga evaluasi pasca-penyaluran,” ujar Encep. Rabu (07/01/2025).
Ia juga menambahkan, apabila dugaan pungli tersebut terbukti, pihak kecamatan akan memberikan Surat Peringatan (SP) kepada pihak yang terlibat.
“Jika terbukti, kami akan menerbitkan SP kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.
Namun pernyataan Camat Picung tersebut justru menuai kritik dari kalangan pegiat sosial dan kontrol publik. Isnen, anggota Paguyuban Wartawan, LSM, dan Ormas Kabupaten Pandeglang, menilai sikap camat terkesan normatif dan belum menyentuh substansi persoalan.
“Kami ingin tahu, SP seperti apa yang akan diberikan? Apakah SP ringan, sedang, atau berat? Ini harus disampaikan secara terbuka agar masyarakat dan publik juga tahu bentuk sanksinya,” tegas Isnen.
Menurutnya, dugaan pungli terhadap bantuan sosial merupakan pelanggaran serius yang tidak cukup diselesaikan hanya dengan sanksi administratif tanpa transparansi. Ia menilai, jika benar terjadi pemotongan bantuan dengan nominal ratusan ribu rupiah, maka hal tersebut sudah mencederai hak masyarakat kecil dan berpotensi masuk ranah hukum.
Isnen juga menegaskan bahwa alasan “belum adanya laporan resmi” tidak seharusnya dijadikan tameng oleh pemerintah kecamatan, mengingat informasi sudah ramai diberitakan dan menjadi konsumsi publik.
“Justru ketika isu ini sudah viral dan menjadi perhatian masyarakat luas, camat harus proaktif, bukan pasif menunggu laporan. Jangan sampai SP hanya menjadi formalitas untuk meredam persoalan,” tandasnya.
Ia meminta agar Camat Picung membuka secara terang kepada publik hasil monitoring dan evaluasi yang telah dilakukan, termasuk siapa saja pihak yang dimintai klarifikasi, serta memastikan adanya perlindungan bagi KPM agar tidak takut melapor.
Hingga berita ini diturunkan, dugaan pungli di Desa Pasirsedang masih menjadi perhatian serius masyarakat, dan publik menanti langkah tegas serta transparan dari pihak Kecamatan Picung dan pemerintah daerah Kabupaten Pandeglang.”(Tim/red)














