Putusan Mahkamah Agung Tak Kunjung Dieksekusi, Ada Apa di Pemkab Aceh Tenggara?

- Editor

Senin, 8 Juni 2026 - 16:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tribuneindonesia.com |Kutacane– Sikap diam sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara terkait pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 476 PK/Pdt/2023 semakin memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Alih-alih memberikan kepastian dan penjelasan kepada publik, para pejabat yang seharusnya berada di garda terdepan dalam menegakkan kepastian hukum justru memilih bungkam.

Setelah Bupati Aceh Tenggara, Salim Fakhry, mengarahkan wartawan untuk mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Sekretaris Daerah Yusrizal, upaya memperoleh keterangan resmi justru menemui jalan buntu. Sekda belum memberikan penjelasan, sementara Asisten I Riduan juga belum menunjukkan sikap terbuka terkait langkah pemerintah daerah dalam menindaklanjuti putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu.

Yang lebih mengundang pertanyaan, Bagian Hukum Pemkab Aceh Tenggara masih berdalih bahwa putusan tersebut sedang dalam proses telaah. Alasan ini dinilai sulit dipahami publik, mengingat putusan Mahkamah Agung merupakan produk hukum tertinggi yang bersifat final dan mengikat. Ketika putusan sudah inkrah, publik tentu bertanya, sampai kapan telaah itu akan berlangsung?

Kondisi ini menimbulkan kesan adanya ketidaktegasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara. Berkas putusan diketahui telah berada di lingkungan pemerintah daerah dan telah melewati berbagai tahapan disposisi. Namun hingga kini, masyarakat belum mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai langkah konkret yang akan diambil.

Baca Juga:  Dinas Sosial Aceh Gelar Pelatihan Pemanfaatan Gawai Pintar untuk Karya Jurnalistik

Sikap saling mengarahkan konfirmasi dari satu pejabat ke pejabat lain juga dinilai semakin memperburuk citra birokrasi. Publik melihat seolah tidak ada satu pun pejabat yang bersedia tampil untuk memberikan kepastian. Akibatnya, muncul kesan bahwa pemerintah daerah sedang menghindari tanggung jawab atas persoalan yang seharusnya dijelaskan secara terbuka.

Dalam negara hukum, putusan pengadilan bukan sekadar dokumen yang disimpan di meja birokrasi atau ditelaah tanpa batas waktu. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap seharusnya menjadi dasar tindakan pemerintah, bukan malah tenggelam dalam tumpukan administrasi dan alasan prosedural yang tidak kunjung berakhir.

Semakin lama pemerintah daerah memilih diam, semakin besar pula ruang bagi munculnya spekulasi publik. Ketertutupan informasi hanya akan memperkuat anggapan bahwa ada persoalan yang sengaja dihindari untuk dijelaskan kepada masyarakat.

Masyarakat kini menunggu keberanian Sekretaris Daerah, Asisten I, dan Bagian Hukum untuk memberikan penjelasan secara terbuka. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya penyelesaian sengketa lahan SD Negeri Kampung Nangka, melainkan juga komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap putusan hukum tertinggi di negeri ini.

Berita Terkait

Memeriahkan HUT RI ke-81, Wakil Bupati Bireuen Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih
Penyerahan Aset Renovasi Puskesmas Langsa Barat Berjalan Tertib, Pengelolaan Kekayaan Negara Ditegaskan
Pemimpin Bukan Mengubah-Ubah Kurikulum, Tapi Membangun Fondasi yang Kuat
Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke 81 Wartawan Gayo Gelar Lomba Photo dan Karya Tulis Jurnalistik
Satgas TMMD ke-129 Kodim 0102/Pidie Tuntaskan Pembangunan Tempat Wudhu, Kini Siap Dimanfaatkan Santri dan Jamaah
Dr. Dedy Cahyadi, S.SiT., MT. Berhasil Raih Gelar Doktor dari ITL Trisakti
Guru adalah Pahlawan Sesungguhnya yang Membangun Peradaban Bangsa
Arief Martha Rahadyan Serukan Gerakan Bersama Cegah Karhutla di Tengah Cuaca Ekstrem
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:24

Memeriahkan HUT RI ke-81, Wakil Bupati Bireuen Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:24

Penyerahan Aset Renovasi Puskesmas Langsa Barat Berjalan Tertib, Pengelolaan Kekayaan Negara Ditegaskan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:24

Pemimpin Bukan Mengubah-Ubah Kurikulum, Tapi Membangun Fondasi yang Kuat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:51

Satgas TMMD ke-129 Kodim 0102/Pidie Tuntaskan Pembangunan Tempat Wudhu, Kini Siap Dimanfaatkan Santri dan Jamaah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:43

Dr. Dedy Cahyadi, S.SiT., MT. Berhasil Raih Gelar Doktor dari ITL Trisakti

Selasa, 11 Agustus 2026 - 04:09

Guru adalah Pahlawan Sesungguhnya yang Membangun Peradaban Bangsa

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:58

Arief Martha Rahadyan Serukan Gerakan Bersama Cegah Karhutla di Tengah Cuaca Ekstrem

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:41

PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah Utama DKI Jakarta Gelar Bakti Sosial di Panti Sosial Asuhan Anak Putra Utama 1 Jakarta Timur

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

FORPROVSU dan Janji Olahraga Rakyat

Selasa, 11 Agu 2026 - 10:04