Tribuneindonesia.com |Kutacane– Sikap diam sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara terkait pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 476 PK/Pdt/2023 semakin memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Alih-alih memberikan kepastian dan penjelasan kepada publik, para pejabat yang seharusnya berada di garda terdepan dalam menegakkan kepastian hukum justru memilih bungkam.
Setelah Bupati Aceh Tenggara, Salim Fakhry, mengarahkan wartawan untuk mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Sekretaris Daerah Yusrizal, upaya memperoleh keterangan resmi justru menemui jalan buntu. Sekda belum memberikan penjelasan, sementara Asisten I Riduan juga belum menunjukkan sikap terbuka terkait langkah pemerintah daerah dalam menindaklanjuti putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu.
Yang lebih mengundang pertanyaan, Bagian Hukum Pemkab Aceh Tenggara masih berdalih bahwa putusan tersebut sedang dalam proses telaah. Alasan ini dinilai sulit dipahami publik, mengingat putusan Mahkamah Agung merupakan produk hukum tertinggi yang bersifat final dan mengikat. Ketika putusan sudah inkrah, publik tentu bertanya, sampai kapan telaah itu akan berlangsung?
Kondisi ini menimbulkan kesan adanya ketidaktegasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara. Berkas putusan diketahui telah berada di lingkungan pemerintah daerah dan telah melewati berbagai tahapan disposisi. Namun hingga kini, masyarakat belum mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai langkah konkret yang akan diambil.
Sikap saling mengarahkan konfirmasi dari satu pejabat ke pejabat lain juga dinilai semakin memperburuk citra birokrasi. Publik melihat seolah tidak ada satu pun pejabat yang bersedia tampil untuk memberikan kepastian. Akibatnya, muncul kesan bahwa pemerintah daerah sedang menghindari tanggung jawab atas persoalan yang seharusnya dijelaskan secara terbuka.
Dalam negara hukum, putusan pengadilan bukan sekadar dokumen yang disimpan di meja birokrasi atau ditelaah tanpa batas waktu. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap seharusnya menjadi dasar tindakan pemerintah, bukan malah tenggelam dalam tumpukan administrasi dan alasan prosedural yang tidak kunjung berakhir.
Semakin lama pemerintah daerah memilih diam, semakin besar pula ruang bagi munculnya spekulasi publik. Ketertutupan informasi hanya akan memperkuat anggapan bahwa ada persoalan yang sengaja dihindari untuk dijelaskan kepada masyarakat.
Masyarakat kini menunggu keberanian Sekretaris Daerah, Asisten I, dan Bagian Hukum untuk memberikan penjelasan secara terbuka. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya penyelesaian sengketa lahan SD Negeri Kampung Nangka, melainkan juga komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap putusan hukum tertinggi di negeri ini.














