LUBUK PAKAM I TribuneIndonesia.Com-Polemik gugatan mantan Kepala Desa Paluh Kurau Kecamatan Hamparan Perak Muhammad Yusuf Batubara terhadap Bupati Deli Serdang akhirnya berakhir Pengadilan menyatakan gugatan tersebut tidak dapat dikabulkan sehingga keputusan pemerintah daerah tetap sah dan berlaku
Dalam amar putusan nomor 58/G/2025/PTUN.MDN tanggal 25 November 2025 Pengadilan Tata Usaha Negara Medan menolak gugatan penggugat secara keseluruhan Dengan putusan ini dr H Asri Ludin Tambunan dinyatakan menang atas gugatan yang diajukan oleh eks kepala desa tersebut
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang Muslih Siregar SH menjelaskan bahwa Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 185 tentang Pemberhentian Kepala Desa Paluh Kurau telah diterbitkan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang undangan Hal ini diperkuat dengan ditolaknya gugatan penggugat secara menyeluruh oleh majelis hakim PTUN Medan
Ia mengungkapkan keputusan pemberhentian tersebut didasarkan pada hasil Audit Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Keuangan Desa Paluh Kurau Tahun Anggaran 2024 yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang Audit menyimpulkan bahwa Muhammad Yusuf Batubara terbukti menyalahgunakan wewenang tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai aturan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan desa
Dengan adanya putusan tersebut pemerintah daerah mengimbau seluruh pihak terkait agar dapat menerima dan menyikapi hasil keputusan pengadilan secara bijak demi menjaga situasi tetap kondusif di Desa Paluh Kurau
Sebelumnya Muhammad Yusuf Batubara mengajukan gugatan ke PTUN Medan pada 16 Juni 2025 setelah tidak menerima keputusan pemberhentiannya Namun sejak awal Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Inspektorat telah menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan hukum dan administrasi yang matang serta tidak dilakukan secara sewenang wenang
Putusan ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ilham Gondrong

















