Proyek Renovasi Gedung Poliklinik RSUD Belum Rampung, Progres Baru 81 Persen Meski Kontrak Berakhir

- Editor

Selasa, 30 Desember 2025 - 12:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; 
hw-remosaic: 0; 
touch: (-1.0, -1.0); 
modeInfo: ; 
sceneMode: Auto; 
cct_value: 0; 
AI_Scene: (-1, -1); 
aec_lux: 129.0; 
hist255: 0.0; 
hist252~255: 0.0; 
hist0~15: 0.0;

filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Auto; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 129.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

 

SIMEULUE Tribune Indonesia.com Proyek renovasi Gedung Poliklinik RSUD yang dikerjakan oleh CV Satria Karya Komunity dengan nilai kontrak sebesar Rp2.170.070.000 hingga kini belum rampung. Berdasarkan kontrak, pekerjaan seharusnya selesai pada 18 Desember 2025, namun hingga Selasa, 30 Desember 2025, progres fisik baru mencapai 81 persen.

Wartawan mencoba menghubungi Direktur RSUD, dr. Effie, melalui telepon seluler untuk mengonfirmasi keterlambatan pekerjaan tersebut, namun belum berhasil tersambung.

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada PPTK (Riat), namun yang bersangkutan tidak mengangkat panggilan telepon Melalui pesan WhatsApp, PPTK hanya membalas singkat dengan alasan sedang rapat serta mengirimkan foto kegiatan rapat.

Selanjutnya, wartawan menghubungi konsultan pengawas proyek, Jafar, untuk memperoleh klarifikasi terkait progres pekerjaan.Jafar membenarkan bahwa hingga Selasa (30/12/2025).
progres renovasi gedung poliklinik RSUD masih berada di angka 81 persen.

“Beberapa item pekerjaan masih menunggu kedatangan material, seperti ACP, pintu, dan jendela yang dikirim melalui kapal dari Singkil. Terkait keterlambatan, denda sudah berlaku, dan berdasarkan surat edaran Gubernur Aceh, pekerjaan dapat diperpanjang hingga 50 hari,” ujar Jafar.

Diketahui, proyek ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Apabila tidak dapat diselesaikan hingga akhir tahun anggaran, pemerintah daerah berpotensi harus mengalokasikan kembali anggaran penyelesaian proyek melalui APBD tahun berikutnya.

Baca Juga:  Dihadapan Masyarakat PT. PLN Persero Sosialisasikan Rencana Pembangunan Transmisi 150 KV Tapak Tuan–Subulussalam

Kondisi tersebut dinilai dapat berdampak pada tertundanya program lain serta berpotensi menjadi temuan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sesuai ketentuan kontrak dan peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, keterlambatan penyelesaian pekerjaan dapat dikenakan denda sebesar 1‰ (satu permil) dari nilai kontrak per hari keterlambatan. Bahkan, dalam kondisi tertentu, kontraktor pelaksana berpotensi masuk dalam daftar hitam (blacklist).

Keterlambatan proyek ini juga berdampak langsung terhadap pelayanan publik, karena masyarakat belum dapat segera merasakan manfaat dari renovasi fasilitas kesehatan tersebut.
Secara umum, keterlambatan proyek yang bersumber dari dana DAK menimbulkan konsekuensi hukum, administratif, dan finansial bagi pihak-pihak yang terlibat.

Dalam konteks transparansi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa setiap pelaksanaan proyek pemerintah wajib dilakukan secara terbuka dan dapat diawasi oleh masyarakat.

Selain itu, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung juga mengatur kewajiban pemasangan papan informasi proyek pada setiap pembangunan yang dibiayai negara. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui informasi proyek secara jelas serta melakukan pengawasan sebagai bentuk partisipasi publik (*)

Berita Terkait

Buntut Unjukrasa di PLN NPS, Pegawai Resah dan Dirut Diisukan Merasa ‘Raja’
Gempa 4,5 SR Guncang Bener Meriah Malam Hari, Warga Panik Berhamburan Keluar Rumah
Pemerintah Aceh Peringati Hari Disabilitas Internasional 2025
Pengaspalan Jalan Lebih 1.300 meter  Desa Karang Gading pasar kemis Rampung, Warga Diminta Jaga Aset Desa
Pengaspalan Jalan Lebih dari 1.300 Meter Desa Karang Gading pasar kemis, Warga Diminta Jaga Aset Desa
Puluhan Relawan PENA PUJAKESUMA Terjun ke Aceh Tamiang Bantu Korban Bencana
Wakil Bupati Pidie Lantik 15 Keuchik Terpilih Periode 2025–2031
Kodim 0102/Pidie Koramil 11/Bandar Baru Pembuatan Jembatan Gantung di Desa Ara, Kec Bandar Baru, Kab Pidie Jaya Terus Dikebut dengan Semangat
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 13:00

Sambut Tahun Baru 2026, Polres Langkat Ajak Masyarakat Rayakan dengan Aman dan Bermakna

Senin, 29 Desember 2025 - 04:19

Kodim 0102/Pidie Koramil 11/Bandar Baru Pembuatan Jembatan Gantung di Desa Ara, Kec Bandar Baru, Kab Pidie Jaya Terus Dikebut dengan Semangat

Sabtu, 27 Desember 2025 - 13:38

Ratusan Personel Brimob BKO Tiba di Kualanamu, Siaga Hadapi Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:36

Kapolsek Tanjung Morawa Pastikan Perayaan Natal Berjalan Aman dan Kondusif

Rabu, 24 Desember 2025 - 14:25

Gotong Royong TNI–Polri Bersihkan Masjid Baiturrahman Pasca Banjir Bandang

Selasa, 23 Desember 2025 - 11:23

Kapolsek Tanjung Morawa Pantau Posyan Nataru dan Serahkan Bingkisan kepada Petugas

Senin, 22 Desember 2025 - 14:11

Kapolres Pidie Jaya Serahkan Toren dan Mesin Air untuk Korban Banjir di Gampong Dayah Kruet

Senin, 22 Desember 2025 - 08:13

Polres Pidie Jaya Salurkan Bantuan Sembako Kapolri untuk Warga Terdampak Banjir 

Berita Terbaru