Polsek Pancur Batu Klarifikasi Soal Mobil Pengangkut Barang Curian

- Editor

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 00:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DELI SERDANG | TribuneIndonesia.com- Com-Polsek Pancur Batu memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di sejumlah media online yang menyebut pihak kepolisian tidak mau mengamankan mobil pick-up yang digunakan untuk mengangkut barang hasil curian di wilayah Pancur Batu.

Klarifikasi ini disampaikan menanggapi kasus pencurian yang terjadi pada Senin, 22 September 2025, sekitar pukul 02.27 WIB, di Toko Ponsel Promo Cell, Jalan Jamin Ginting, Desa Lama, Kecamatan Pancur Baru, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam kasus ini, Unit Reskrim Polsek Pancur Batu telah menangkap dan menahan dua pelaku utama berinisial GD (18) dan RK (18). Keduanya mencuri berbagai unit telepon genggam serta LCD dari toko tersebut. Selain itu, petugas juga telah mengamankan dua orang lainnya, yakni Donly (18) dan Bancin (24), yang sempat diduga ikut terlibat.

Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu, Iptu Junaidi A. Karo Sekali, SH, menjelaskan bahwa mobil yang disebut-sebut dalam pemberitaan tidak terkait langsung dengan tindak pidana pencurian.

“Mobil tersebut dikemudikan oleh Bancin yang hanya diminta oleh Donly untuk menjemput dua temannya, GD dan RK, tanpa mengetahui bahwa keduanya baru saja melakukan pencurian,” ujar Iptu Junaidi kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).

Menurut keterangan, sebelum peristiwa itu, Bancin dan Donly telah bersama-sama mengantarkan sayur dan cabai ke Pajak MMTC Pancing. Setelah selesai, Donly menerima telepon dari GD yang meminta dijemput di kawasan Pajak Pancur Batu.

Baca Juga:  Babinsa Posramil Simpang Mamplam Bersama Bhabinkamtibmas Latih PBB Siswa SMKN 1 Simpang Mamplam.

“Setelah menjemput, mereka mengantar GD dan RK ke Hotel Crystal, Medan Tuntungan. Di sana, kedua pelaku menunjukkan beberapa unit ponsel dan menawarkan untuk dijual. Karena tertarik, Donly dan Bancin membeli sebagian dari ponsel itu tanpa mengetahui asal usulnya,” jelas Iptu Junaidi.

Usai transaksi, Donly dan Bancin meninggalkan kedua pelaku di hotel tersebut. Dari hasil penyidikan, penyidik menyimpulkan tidak ada unsur pidana dalam tindakan Bancin sebagai sopir mobil, karena tidak terbukti mengetahui atau terlibat langsung dalam aksi pencurian.

“Proses penyidikan tetap kami lakukan secara profesional dan berkas perkara segera kami kirimkan ke Cabang Kejaksaan Deli Serdang di Kecamatan Pancur Batu,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolsek Pancur Batu, Kompol Djanuarsa, SH, menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami bekerja berdasarkan fakta dan bukti di lapangan. Polsek Pancur Batu berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan transparan,” tegas Kompol Djanuarsa.

Dengan klarifikasi ini, pihak kepolisian berharap masyarakat dapat memahami duduk persoalan sebenarnya dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

Ditreskrimum Polda Aceh Berhasil Ungkap Kasus Aborsi, Tiga Pelaku Ditangkap
Polsek Gandapura Kawal Penyaluran Beras Bantuan Pangan untuk Masyarakat
Kapolres Bireuen Buka Bimtek Sistem Manajemen Pengamanan OBVITNAS dan OBTER
Miras Ilegal Diduga Marak di Waisai, Penertiban Dipertanyakan
Kebakaran Hutan Samate Belum Padam Sepekan, Warga Bentuk Tim Kecil Cari Titik Api
Kebakaran Hutan Samate satuPekan, Api Kembali Berkobar — Warga Kewalahan, DPRK Soroti Respons BPBD
Kapolres Aceh Timur, Pimpin Apel Pagi dan Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi
CCTV Ungkap Aksi Curanmor di Jalan Turi Ujung, Polisi Tangkap Pelaku dan Buru Rekannya
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 15:41

Belum Punya Sertifikat UKW, Bukan Berti Tak Boleh Meliput! Dewan Pers Luruskan Polemik Wartawan

Rabu, 23 September 2026 - 15:30

Reses di Bintang Meriah, Dewi Fitriana Paparkan Pemberdayaan Masyarakat dan Evaluasi MBG

Rabu, 23 September 2026 - 12:30

FPRMI Aceh Desak BNN-Mabes Polri Usut Oknum Anggota DPR dan Pejabat Aceh

Rabu, 23 September 2026 - 07:49

Infrastruktur Lemah dan Kemiskinan Ganjal Ekonomi Biru di Simeulue, Denfinal Dorong Reorientasi Kebijakan

Rabu, 23 September 2026 - 07:35

Donni Dituduh Mencuri, Diseret dan Diusir, GRPK Soroti Aksi Main Hakim di Tanah Karo

Selasa, 22 September 2026 - 12:55

BNN Kota Denpasar Hadiri Perpanjangan MoU BNN RI dan Australian Federal Police

Selasa, 22 September 2026 - 12:05

PKB Langsa Bangkit, Struktur DPAC Diperkuat, Target Kursi DPRK Mulai Dibidik

Selasa, 22 September 2026 - 11:06

Miras Ilegal Diduga Marak di Waisai, Penertiban Dipertanyakan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x