Polresta Deli Serdang Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 3 Paket Narkotika

- Editor

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Deli Serdang I TribuneIndonesia.com-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukumnya.

Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial SP (42), Warga Dusun Asuh, Desa Sudi Rejo, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, karena yang diduga terlibat dalam tindak pidana Narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, di Desa Sudi Rejo, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang.

Adapun penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat, dimana pelaku diketahui memiliki dan menguasai Narkotika jenis sabu dikediamannya.

Menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut, Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan Dua paket yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,51 gram, satu paket sabu dengan berat bruto 0,63 gram, Satu unit timbangan elektrik, satu blok plastik klip kosong, serta satu buah sekop sabu.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si melalui Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol. Sebastian Saragih, S.Sos., S.I.K., M.H menyampaikan, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.

Baca Juga:  GSN Polsek Medan Baru Hanguskan Sarang Narkoba di Jalan Bahagia

“Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka SP mengaku bahwa barang bukti sabu yang berhasil diamanakan tersebut adalah miliknya,” ujarnya, Senin (20/10/2025).

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., memberikan apresiasi atas keberhasilan Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang yang cepat menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Kami juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba,” tegas Kapolresta, Senin (20/1/2025).

Polresta Deli Serdang memastikan akan terus meningkatkan kegiatan penegakan hukum dan Patroli di wilayah rawan guna menekan peredaran gelap Narkotika yang merusak generasi muda.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

Kapolrestabes Medan Pimpin KRYD Dini Hari, Barak Narkoba Dibakar, 8 Orang Diamankan
GSN Polsek Medan Baru Hanguskan Sarang Narkoba di Jalan Bahagia
Jermal 15 Digulung! Polrestabes Medan Hancurkan Sarang Narkoba, Belasan Pelaku Diciduk
BNNP Sumut Hadiri Pemusnahan 41,7 Kg Narkotika di Kodaeral I Belawan
Polsek Bahorok Tangkap Perempuan Pembawa Sabu dan Ekstasi di Gang Orangutan Bukit Lawang
Operasi Besar Bongkar Sarang Narkoba di Medan, 59 Tersangka dan 35 Kg Sabu Disita
Terjaring Razia Diskotik di Medan, (AS) Akan Dipanggil BKD DPRK Simeulue
Adi Mukti Aktivis Simeulue Desak Pencopotan Pimpinan DPRD yang di duga Terlibat Kasus Narkoba
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:21

Kantor Camat & Puskesmas Baru Diresmikan, Pelayanan Publik Pagar Merbau Tancap Gas

Rabu, 18 Februari 2026 - 08:02

20 Kursi Roda, 20 Harapan anak Deli Serdang

Rabu, 18 Februari 2026 - 06:06

ASTA DS Sauce Didorong Jadi Inovasi Pertanian Deli Serdang

Selasa, 17 Februari 2026 - 06:04

MBG di Aceh Tenggara Serap 3.000 Tenaga Kerja, Khairul Abdi: Bukan Sekadar Gizi, Tapi Penggerak Ekonomi Rakyat

Senin, 16 Februari 2026 - 23:45

Waspada Modus “Pinjam Bentar” Gawai, Akun dan Saldo Bisa Raib dalam Hitungan Detik

Senin, 16 Februari 2026 - 10:43

Lapak Disapu, Ruko Disegel

Minggu, 15 Februari 2026 - 15:34

Di Milad ke-79 HMI, Rico Waas Serukan Kader Kritis yang Menyala untuk Indonesia

Sabtu, 14 Februari 2026 - 15:09

Pemkab Deli Serdang Gandeng UNPAB, Kutalimbaru Disiapkan Jadi Pusat Inovasi Teknologi

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Kantor Camat & Puskesmas Baru Diresmikan, Pelayanan Publik Pagar Merbau Tancap Gas

Rabu, 18 Feb 2026 - 15:21