Deli Serdang I TribuneIndonesia.com-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukumnya.
Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial SP (42), Warga Dusun Asuh, Desa Sudi Rejo, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, karena yang diduga terlibat dalam tindak pidana Narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, di Desa Sudi Rejo, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang.
Adapun penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat, dimana pelaku diketahui memiliki dan menguasai Narkotika jenis sabu dikediamannya.
Menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut, Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan Dua paket yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,51 gram, satu paket sabu dengan berat bruto 0,63 gram, Satu unit timbangan elektrik, satu blok plastik klip kosong, serta satu buah sekop sabu.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si melalui Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol. Sebastian Saragih, S.Sos., S.I.K., M.H menyampaikan, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.
“Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka SP mengaku bahwa barang bukti sabu yang berhasil diamanakan tersebut adalah miliknya,” ujarnya, Senin (20/10/2025).
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., memberikan apresiasi atas keberhasilan Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang yang cepat menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Kami juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba,” tegas Kapolresta, Senin (20/1/2025).
Polresta Deli Serdang memastikan akan terus meningkatkan kegiatan penegakan hukum dan Patroli di wilayah rawan guna menekan peredaran gelap Narkotika yang merusak generasi muda.
Ilham Gondrong




					






						
						
						
						
						



