Polresta Deli Serdang Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 3 Paket Narkotika

- Editor

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Deli Serdang I TribuneIndonesia.com-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukumnya.

Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial SP (42), Warga Dusun Asuh, Desa Sudi Rejo, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, karena yang diduga terlibat dalam tindak pidana Narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, di Desa Sudi Rejo, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang.

Adapun penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat, dimana pelaku diketahui memiliki dan menguasai Narkotika jenis sabu dikediamannya.

Menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut, Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan Dua paket yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,51 gram, satu paket sabu dengan berat bruto 0,63 gram, Satu unit timbangan elektrik, satu blok plastik klip kosong, serta satu buah sekop sabu.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si melalui Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol. Sebastian Saragih, S.Sos., S.I.K., M.H menyampaikan, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.

Baca Juga:  Rapat Penetapan Pengurus GBNN Aceh Tenggara Tahap II Resmi Digelar

“Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka SP mengaku bahwa barang bukti sabu yang berhasil diamanakan tersebut adalah miliknya,” ujarnya, Senin (20/10/2025).

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., memberikan apresiasi atas keberhasilan Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang yang cepat menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Kami juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba,” tegas Kapolresta, Senin (20/1/2025).

Polresta Deli Serdang memastikan akan terus meningkatkan kegiatan penegakan hukum dan Patroli di wilayah rawan guna menekan peredaran gelap Narkotika yang merusak generasi muda.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

BNNP Sumut Hadiri Pemusnahan 41,7 Kg Narkotika di Kodaeral I Belawan
Kasat Narkoba Polres Batu Bara Dituding Terima Setoran Miliaran, Jaringan Bento Disebut Kebal Hukum — AKP Ramses P. Panjaitan, S.H., M.H., Ajukan Hak Jawab dan Bantah Tegas Seluruh Tuduhan
Polsek Bahorok Tangkap Perempuan Pembawa Sabu dan Ekstasi di Gang Orangutan Bukit Lawang
Operasi Besar Bongkar Sarang Narkoba di Medan, 59 Tersangka dan 35 Kg Sabu Disita
Terjaring Razia Diskotik di Medan, (AS) Akan Dipanggil BKD DPRK Simeulue
Adi Mukti Aktivis Simeulue Desak Pencopotan Pimpinan DPRD yang di duga Terlibat Kasus Narkoba
Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Medan Johor, Sabu Siap Edar Diamankan
Dua Pengedar Ekstasi Asal Aceh Diringkus Polrestabes Medan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 04:41

Jamaah Umrah Travel Maulana Babul Jannah, Terbang Gratis Dengan Pesawat Milik PT Medco ke Kualanamu Medan

Jumat, 19 Desember 2025 - 02:27

Peringati Hari Bela Negara, Kajari Bitung Pimpin Upacara Khidmat di Halaman Kantor

Jumat, 19 Desember 2025 - 01:54

Penumpukan sampah di Kota Bireuen Dipicu Longsor Blang Beururu, Penanganan Segera Dilakukan

Jumat, 19 Desember 2025 - 01:14

Percepat Pemulihan Pasca Bencana, HRD Kembali Boyong Kementerian PU dan Kementerian PKP ke Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:48

Tokoh Pendiri Bireuen H.Subarni Agani Bertahun-tahun Sedekah, Zakat, dan Harapan Rakyat

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:38

Rayakan Libur Akhir Tahun, Quest Vibe Dewi Sri Bali Tawarkan Promo Special Dengan Pengalaman Menginap Berkesan

Kamis, 18 Desember 2025 - 09:34

​Penyegaran Struktur Organisasi, AKP Rusman Mohammad Saleh Resmi Jabat Kabag SDM Polres Bitung

Kamis, 18 Desember 2025 - 08:52

Jaksa Tahan Mantan Keuchik Desa Karieng Kecamatan Peudada, Perkara Korupsi Dana APBG

Berita Terbaru