Bitung, Sulut|Tribuneindonesia.com
Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Kepolisian Resor (Polres) Bitung secara resmi mengeluarkan imbauan Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) mendesak, Senin (15/12/25).
Kepala Polres Bitung, AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H., menyerukan agar seluruh elemen masyarakat Kota Bitung memastikan momen sakral keagamaan dan pergantian tahun ini berlangsung dalam suasana damai, tertib, dan penuh kegembiraan yang bertanggung jawab.
Pihaknya menekankan pentingnya sinergi antara warga dan aparat keamanan.
Seruan utama dari Kapolres Zai berfokus pada penguatan fondasi sosial. Ia mengajak warga untuk menjadikan perayaan ini sebagai momentum mempererat kerukunan dan toleransi, memastikan setiap perayaan, baik Natal maupun Tahun Baru, diselimuti oleh suasana saling menghormati.
Menurutnya, kesadaran kolektif untuk menjaga perdamaian adalah kunci utama dalam mencegah potensi gangguan keamanan yang sering timbul di tengah euforia massa.
Menanggapi potensi kerawanan, Kapolres secara tegas menyoroti bahaya minuman keras (miras) dan penyalahgunaan narkoba.
“Konsumsi alkohol dan narkoba seringkali menjadi pemicu utama aksi kekerasan, perkelahian, hingga tindak pidana lainnya, terutama saat perayaan dengan tingkat keramaian tinggi,”
Tegasnya. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk menjauhi zat-zat terlarang tersebut demi menjaga diri, keluarga, dan ketertiban umum.
Selain itu, aspek keselamatan di jalan raya mendapat perhatian khusus. Pengendara diimbau keras untuk mematuhi seluruh aturan lalu lintas, termasuk penggunaan helm standar SNI dan menghindari segala bentuk aksi ugal-ugalan.
Imbauan ini diperkuat dengan larangan tegas membawa senjata tajam (sajam) ke tempat publik, serta menghentikan penggunaan knalpot brong dan musik bising yang dapat mengganggu ketenangan lingkungan dan memicu ketidaknyamanan warga lain.
Untuk menjamin kelancaran arus publik dan mencegah kecelakaan, Kapolres Bitung juga mengingatkan warga tentang bahaya petasan dan parkir sembarangan.
Ia meminta masyarakat tidak menyalakan petasan atau kembang api secara liar karena berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Selain itu, parkir kendaraan yang tidak tertib dinilai dapat memicu kemacetan parah di titik-titik vital, khususnya selama periode liburan yang padat.
Mengakhiri pesannya, AKBP Albert Zai menyatakan harapannya agar masyarakat dapat berkolaborasi aktif dengan aparat penegak hukum.
“Mari bersama-sama wujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif. Rayakan momen ini dengan penuh kedamaian, junjung tinggi aturan, dan utamakan keselamatan serta kenyamanan bersama,”
Pungkasnya, menandaskan bahwa keamanan adalah tanggung jawab bersama. (Kiti)

















