Bitung, Sulut | Tribuneindonesia.com,
Seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja berhasil di amankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung di Pelabuhan samudera Bitung, Kel. Pateten, Kec. Bitung Timur sekitar pukul 22.00 Wita. Kamis (24/07/25)
Terduga pelaku dengan inisial TMJK alias Khezi (23) merupakan warga Kelurahan Aertembaga. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Trivo Datukramat, SH, MH, bersama KBO Satresnarkoba IPDA Abdul K. Mahalieng, SH.
Diketahui, dari penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus ganja seberat 20 gram yang disembunyikan di bawah telapak sepatu kiri tersangka. Selain itu, turut disita satu unit handphone merek Redmi 10 berwarna biru.
Lebih lanjut, TMJK mengaku membeli barang haram tersebut dari seorang pria berinisial K di Kompleks Pasar Lama, Sentani, Jayapura, dengan harga Rp 500.000.
Polisi kini terus memburu peredarnya untuk mengungkap jaringan lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Bitung.
IPTU Trivo Datukramat, SH, MH, menegaskan bahwa operasi ini membuktikan keseriusan pihaknya dalam memerangi peredaran narkoba.
“Kami akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika,” tegasnya, pada Selasa (22/07).
Polres Bitung juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Kerja sama antara polisi dan warga dinilai kunci utama dalam menekan peredaran barang terlarang. (Kiti)