Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di Bakauheni, Barang Bukti Diamankan

- Editor

Kamis, 4 September 2025 - 04:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIBUNEINDONESIA.COM, Lampung Selatan – Tim Tekab 308 Presisi KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi di kawasan Pelabuhan Bakauheni. Seorang pria berinisial AS (31), warga Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, ditangkap pada Rabu (3/9/2025) malam di kontrakannya.
Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Edy Saputro, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan seorang pelaku tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor di wilayah hukum Bakauheni. Pelaku berinisial AS, warga Hajimena, Natar,” ujarnya, Kamis (4/9/2025).

Kasus ini bermula pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di kantor PT Wira Jaya Logitama, kompleks perkantoran pelayaran Pelabuhan Bakauheni. Saat itu, pelaku mendatangi korban, MMVK (26), karyawan swasta asal Tangerang.
Pelaku meminjam sepeda motor Honda Scoopy hitam bernomor polisi A 5871 VBE dengan alasan hendak menjemput istrinya di Menara Siger. Namun, setelah ditunggu hingga malam, pelaku tak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut. Bahkan, keesokan harinya, pelaku kembali mengelabui korban dengan alasan ban motor bocor dan meminta uang Rp100 ribu untuk memperbaikinya.

Baca Juga:  Kejahatan  Jalanan Berakhir ! Spesialis Curanmor Lintas Kabupaten Ditembak Polisi di Medan Tembung!

Hingga tiga hari kemudian, motor tak juga dikembalikan. Korban mengalami kerugian sekitar Rp24 juta dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek KSKP Bakauheni.
Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat. Pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, Unit Reskrim KSKP Bakauheni mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di kontrakannya. Petugas langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan AS tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia bahkan telah menjaminkan motor tersebut kepada seorang kenalannya, sebagai jaminan pinjaman sebesar Rp2,5 juta. Polisi kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil menyita barang bukti motor beserta kelengkapannya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, Satu buah kunci kontak, Satu lembar STNK atas nama korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

“Ancaman hukuman untuk pelaku adalah pidana penjara maksimal empat tahun,” kata AKP Edy Saputro. (Nzr/hms)

Berita Terkait

PT Barapala Minta Polres Padang Lawas Tindak Cepat Kasus Penjarahan karena Khawatir Kerugiannya Meningkat
Satreskrim Polres Langkat Amankan Dua Mahasiswa Pelaku Pemeras Pengusaha Galian C dengan Barang Bukti Uang Rp 10 Juta
Jalani Pendidikan Dengan Uang Negara dr. Muhammad Rony, Sp.M Mangkir Dari Tanggung Jawab
Terungkap! Jaringan Mafia Solar Raksasa di Medan Utara Ancam Keselamatan dan Kerugian Negara Miliaran Rupiah!
DPD MAPANCAS Dukung Tindakan Tegas Polres Langkat Karena Telah Menangkap Dua Pelaku Pemerasan
Penegakan Hukum Terus Berlanjut: Kasus Medan Fashion Festival 2024 Menambah Deretan Dugaan Korupsi Daerah
Komisi Reformasi Polri Diuji, Ungkap Isu Negatif Dibalik RJ Aksi Brutal Bersajam Diduga Dilakukan Oknum EVP PLN Terhadap Jukir di Cinere
RS Colombia Asia Diduga Menyandera Pasien: Ketum TKN Serukan Tindakan Tegas !
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 18:23

Lapas Gunung Sitoli Gelar Tasyakuran dan Ciptakan Momen Bersejarah di Hari Ulang Tahun ke 1 Kemenimipas

Kamis, 20 November 2025 - 12:32

Sengketa Pilkades Peulalu, P2K Datangi Kantor Camat Simpang Ulim untuk Penghitungan Ulang Suara

Kamis, 20 November 2025 - 12:26

Jadi Korban Diskriminasi di Sub-Holding, Pegawai Tugas Karya Teriakkan “PLN Harus Rebut Kembali Pembangkit Listrik

Kamis, 20 November 2025 - 12:22

Selain Diterpa Isu Bebas Ponsel dan Praktik Jual Kamar, Ajudan Kalapas Diduga Motori Pungli di Lapas Tanjung Gusta

Kamis, 20 November 2025 - 12:22

KPM Tak Dapat Struk, ATM Digesek Duluan: Ada Apa di Cipinang? GOWI Minta DPMPD Jangan Bungkam!

Kamis, 20 November 2025 - 12:20

Ketika Publik Menunggu Penjelasan, DPMPD dan Aparat Cipinang Memilih Diam

Kamis, 20 November 2025 - 07:39

*Dialog Kebangsaan Bersama KPA, Mukim, Kepala Desa , Pemuda Dan Tokoh Masyarakat*

Kamis, 20 November 2025 - 04:43

AWDI–GWI Desak DPMPD Bertindak: Ada Apa di Balik Pemecatan Perangkat Desa Cipinang

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x