Polisi Tangkap Buronan Curas di Lampung Selatan, Satu Pelaku Ternyata Napi

- Editor

Kamis, 4 September 2025 - 13:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIBUNEINDONESIA.COM, Lampung Selatan – Setelah setahun menghindari kejaran aparat, seorang pria berinisial D.E. akhirnya ditangkap polisi di rumahnya di Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan. Ia diamankan tanpa perlawanan setelah sebelumnya terlibat aksi pencurian dengan kekerasan (curas) bersama rekannya, S., yang kini sudah mendekam di penjara karena kasus lain.

Kapolres Lampung Selatan melalui Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, kasus ini merupakan pengungkapan tindak pidana curas yang terjadi pada 4 Maret 2024 di rumah korban Sri Wahyuni (38), warga Desa Agom, Kecamatan Kalianda.

“Benar, kasus ini berhasil diungkap berkat laporan korban dan penyelidikan intensif tim Satreskrim. Dua pelaku sudah diamankan, salah satunya tengah menjalani hukuman di lapas,” ujar AKP Indik Rusmono dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Kamis (4/9/2025).

Berdasarkan penyelidikan, peristiwa curas terjadi sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, D.E. berperan mengawasi situasi dari luar rumah dengan sepeda motor, sementara rekannya, S., masuk melalui pintu dapur yang dicongkel.
S kemudian mendobrak pintu kamar korban, mencekik leher korban, dan menodongkan obeng ke perut korban sambil memaksa menyerahkan barang berharga. Korban tidak berdaya menghadapi ancaman tersebut.

Dari rumah korban, pelaku berhasil membawa kabur perhiasan emas berupa kalung dan cincin seberat 15 gram, uang tunai sekitar Rp20 juta lebih, sebuah tas berisi dua dompet dengan Rp5,5 juta di dalamnya, serta surat-surat penting. Tak hanya itu, satu unit handphone Vivo Y21A milik korban juga ikut dirampas. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp35 juta.

Baca Juga:  Begal Asal Batang Kuis Babak Belur Dihajar Massa di Jalan Harapan, Tanjung Morawa 

AKP Indik Rusmono menjelaskan bahwa D.E. sempat buron selama lebih dari setahun dengan berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari polisi.

“Upaya penangkapan sudah dilakukan sejak tahun lalu, tetapi tersangka berhasil melarikan diri. Setelah penyelidikan lanjutan, kami berhasil melacak keberadaannya hingga akhirnya ditangkap di rumahnya di Desa Suak,” jelas Indik.

Dari hasil pemeriksaan, D.E. mengakui perannya sebagai pencari target dan pengawas situasi. Sementara rekannya, S., masuk ke rumah korban dan melakukan kekerasan. Usai aksi, hasil rampasan dibagi, dan D.E. mendapat jatah Rp6,5 juta yang dipakai untuk kebutuhan pribadi.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya: Satu unit handphone Vivo Y21A warna biru muda beserta kotaknya, Satu buah celengan dan Perhiasan emas berupa kalung 5 gram dan dua cincin emas total 10 gram
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Nzr/hms)

Berita Terkait

Residivis Curanmor Medan Tuntungan Ditembak Polisi Usai Abaikan Tembakan Peringatan
Percobaan Pencurian Motor di Depan BRI Sunggal, Dua Pelaku Diamuk Massa
Pelaku Penipuan Emas Senilai Rp185 Juta Ditangkap di Tanjung Morawa
Arief Martha Rahadyan Apresiasi Keberhasilan Pemerintah Selamatkan Aset Rp 23 Triliun dari Mafia Tanah
Kasat Narkoba Polres Batu Bara Dituding Terima Setoran Miliaran, Jaringan Bento Disebut Kebal Hukum — AKP Ramses P. Panjaitan, S.H., M.H., Ajukan Hak Jawab dan Bantah Tegas Seluruh Tuduhan
Puluhan LP Mandek, Ketum Kompas Nusantara Desak Polrestabes Medan Segera Bertindak
Integritas Kapolrestabes Medan Dipertanyakan, Jurnalis Halim Tagih Kepastian Penanganan Kasus Penganiayaan
Korban Pengeroyokan di Asahan Keluhkan Kinerja Penyidik: Hanya Satu Tersangka Ditetapkan Meski Pasal 170 Diterapkan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:36

Gelar Operasi Lilin 2025, Polres Bitung Terjunkan 250 Personel Gabungan Amankan Nataru

Jumat, 19 Desember 2025 - 04:41

Jamaah Umrah Travel Maulana Babul Jannah, Terbang Gratis Dengan Pesawat Milik PT Medco ke Kualanamu Medan

Jumat, 19 Desember 2025 - 02:27

Peringati Hari Bela Negara, Kajari Bitung Pimpin Upacara Khidmat di Halaman Kantor

Jumat, 19 Desember 2025 - 01:14

Percepat Pemulihan Pasca Bencana, HRD Kembali Boyong Kementerian PU dan Kementerian PKP ke Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 - 14:45

Pastikan Keamanan Nataru, Kapolsek Matuari Tinjau Pembangunan Pos Pelayanan Terminal Tangkoko

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:48

Tokoh Pendiri Bireuen H.Subarni Agani Bertahun-tahun Sedekah, Zakat, dan Harapan Rakyat

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:38

Rayakan Libur Akhir Tahun, Quest Vibe Dewi Sri Bali Tawarkan Promo Special Dengan Pengalaman Menginap Berkesan

Kamis, 18 Desember 2025 - 09:34

​Penyegaran Struktur Organisasi, AKP Rusman Mohammad Saleh Resmi Jabat Kabag SDM Polres Bitung

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x