Polisi Ringkus Pengedar Uang Palsu di Pasar Malam Medan

- Editor

Senin, 29 September 2025 - 11:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan | TribuneIndonesia.com-Aparat kepolisian dari Polsek Medan Baru berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat mengedarkan uang palsu di kawasan Pasar Malam Nusantara Ceria, Lapangan Citra Garden, Jalan Djamin Ginting, Kelurahan Titi Rantai, pada Minggu malam 28 September 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku yang diketahui bernama Muhammad Nazar, 39 tahun, warga Jalan Perjuangan Gang Famili, Kecamatan Medan Sunggal, diamankan bersama barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp50.000 dan Rp100.000.

Peristiwa ini berawal sehari sebelumnya, Sabtu 27 September 2025 sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu salah seorang saksi bernama Prania Sinamo, 18 tahun, yang bekerja sebagai kasir di salah satu loket wahana pasar malam, menerima pembayaran tiket sebesar Rp10.000 dengan menggunakan uang pecahan Rp50.000 dari seorang pria. Ia kemudian memberikan tiket dan uang kembalian Rp40.000. Namun setelah diperhatikan, uang pecahan yang diterima ternyata palsu.

Tidak lama berselang, pria yang sama kembali membeli tiket dengan modus serupa. Kali ini saksi sudah lebih waspada dan langsung menyadari uang yang digunakan kembali palsu. Saksi pun menegur pelaku dan mengatakan bahwa uang tersebut tidak asli, namun pelaku buru-buru mengambil kembali uang itu dan kabur. Saksi kemudian memperingatkan rekan-rekannya agar lebih berhati-hati karena pelaku kerap memanfaatkan keramaian pengunjung untuk menjalankan aksinya.

Ketika pasar malam tutup sekitar pukul 00.00 WIB, saksi Prania bersama rekannya Sri Devi, 33 tahun, melakukan perhitungan kas. Dari hasil perhitungan, ditemukan dua lembar uang pecahan Rp50.000 yang ternyata palsu. Penemuan tersebut langsung memicu laporan ke pihak kepolisian.

Baca Juga:  Awal 2026, Polda Sumut Gagalkan Peredaran 5 Kg Sabu Jaringan Aceh–Sumut–Riau

Keesokan harinya, Tim Opsnal Polsek Medan Baru yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU P. M. Tambunan, SH mendapat informasi bahwa pelaku akan kembali beraksi di lokasi yang sama. Polisi segera melakukan pengintaian di area pasar malam dan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Benar saja, pelaku terlihat berkeliling memilih loket yang akan dijadikan sasaran. Begitu ia mencoba menggunakan uang palsu di salah satu loket, petugas langsung bergerak cepat dan mengamankannya di tempat.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan tiga lembar uang pecahan Rp50.000 dan satu lembar pecahan Rp100.000 yang juga diduga palsu. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan uang tersebut dari seorang temannya bernama Iwan alias Upal yang kini masih dalam pengejaran dan diduga merupakan pemasok utama. Pelaku juga mengakui sudah berulang kali membelanjakan uang palsu di berbagai tempat sebelumnya.

Kini Muhammad Nazar bersama barang bukti telah digelandang ke Mapolsek Medan Baru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang mengatur larangan peredaran uang palsu.

Penangkapan ini menjadi bukti kesigapan aparat dalam menjaga keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang rupiah. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam bertransaksi terutama di tempat keramaian seperti pasar malam, dengan selalu memeriksa keaslian uang yang diterima.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

Bayu Anugerah Gugat Otto Hasibuan dan Presiden RI, Kepatuhan Putusan MK Jadi Sorotan
Jasa Raharja DKI Gelar FGD FKLL, Bersama Stakeholder Petakan Strategi Tekan Kecelakaan di Jakarta Utara
PESAN KEBENARAN DAN KEKUATAN
Dana Desa Dipotong, Koperasi Belum Terbentuk: Keresahan Masyarakat Aceh Tenggara Mulai Menguat
Gerebek Gubuk Maut di Pancur Ido! Pengedar Sabu Dibekuk Saat Racik Paket Haram, Polisi Sita 2 Gram Narkotika
Bobol Mess Polda Aceh di Medan, Dua Pelaku Dibekuk Polsek Medan Kota Kerugian Capai Rp200 Juta
Tim Cobra Polres Binjai Ringkus Dua Begal Sadis, Aksi Cepat Aparat Redam Kemarahan Warga
Miris, Bocah 11 Tahun Diduga Dianiaya Dua Perempuan Dewasa di Pidie
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:46

Sesi Mayors Talk APEKSI 2026: Hengky Honandar Dorong Percepatan Pembangunan dan Transformasi Digital Bitung

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:29

​Momentum Hari Bhayangkara ke-80 di Bitung: Diwarnai Permohonan Maaf Kapolres dan Komitmen Benahi Pelayanan

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:00

​Tangkoko hingga Batu Angus Bersiap Jadi Destinasi Unggulan Lewat Sinergi Strategis Pemkot Bitung

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:33

​Atasi Kekosongan Jabatan, Kepala ATR/BPN Bitung Resmi Lantik Enam Camat Jadi PPATS

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:29

Tembus Rantai Pasok Nasional, Kolaborasi Muhammadiyah dan Kementerian UMKM Cetak Potensi Transaksi Rp2,2 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:28

Polres Subulussalam Tebar Kepedulian, Salurkan Bantuan Sosial kepada Warga Kurang Mampu Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:06

Dugaan Korupsi Dana Desa Sudiharjo 1 Jati Baru, GRPK Desak Percepatan Pemeriksaan Inspektorat Deli Serdang

Selasa, 30 Juni 2026 - 04:30

Babinsa Koramil 11/Bandar Baru Komsos di Desa Lancang, Dorong Partisipasi Warga Bangun Desa Harmonis

Berita Terbaru

TNI dan Polri

Kapolda Bali Pimpin Upacara Hari Bhayangkara Ke-80

Rabu, 1 Jul 2026 - 05:10

Hukum dan HAM

Kuasa Hukum Suhatman Jambak Apresiasi Putusan PN Stabat

Rabu, 1 Jul 2026 - 04:21

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x