Polisi Gagalkan Penyelundupan 11,8 Kg Sabu di Lampung Selatan, Dua Kurir Asal Aceh Ditangkap

- Editor

Jumat, 5 September 2025 - 05:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIBUNEINDONESIA.COM, Lampung Selatan – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 11,8 kilogram. Dua kurir asal Aceh ditangkap saat bus yang mereka tumpangi berhenti di sebuah rumah makan di Kecamatan Bakauheni, Senin (18/8/2025) malam.

Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Widodo Prasojo, membenarkan penangkapan tersebut saat konferensi pers di Aula GWL Polres Lampung Selatan, Jumat (5/9/2025).

“Dari hasil pemeriksaan, benar bahwa kedua tersangka membawa 11 paket sabu dengan total berat bruto 11.827 gram yang disimpan di dalam tas ransel. Mereka mengaku diperintah untuk mengantarkan barang haram ini ke Jakarta,” ujar AKP Widodo.

Penangkapan berawal dari informasi kenek bus PM Toh Medan–Jakarta yang curiga dengan gerak-gerik dua penumpang. Pada pukul 20.30 WIB, tim Satresnarkoba segera bergerak menuju Rumah Makan Afifah di Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, tempat bus tersebut berhenti.

Polisi kemudian mengamankan dua pria, yakni Edi Murtaza (31), buruh asal Desa Cot Lagasawa, Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireuen, Aceh, dan Hendri Azwar (30), petani asal desa yang sama. Dari tas ransel cokelat milik keduanya ditemukan 11 bungkus sabu dengan berat total 11.827 gram.
Kedua tersangka mengaku berperan sebagai kurir yang ditugaskan membawa sabu dari Aceh menuju Jakarta.

Baca Juga:  Polsek Bahorok Tangkap Perempuan Pembawa Sabu dan Ekstasi di Gang Orangutan Bukit Lawang

AKP Widodo menyebut, sejumlah barang bukti berhasil diamankan dalam kasus ini. “Barang bukti yang kami sita di antaranya 11 bungkus plastik hijau berisi sabu seberat 11.827 gram, satu tas ransel warna cokelat merek WSD, dan satu unit ponsel Nokia warna hitam,” jelasnya.

Sabu tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp11,8 miliar. Polisi menyebut, dari jumlah barang bukti yang disita, sekitar 59.135 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Kami akan terus memperketat pengawasan, terutama di jalur penyeberangan Pelabuhan Bakauheni yang kerap dijadikan pintu masuk jaringan narkotika lintas provinsi,” tegas AKP Widodo. (Nzr/hms)

Berita Terkait

Kapolrestabes Medan Pimpin KRYD Dini Hari, Barak Narkoba Dibakar, 8 Orang Diamankan
GSN Polsek Medan Baru Hanguskan Sarang Narkoba di Jalan Bahagia
Jermal 15 Digulung! Polrestabes Medan Hancurkan Sarang Narkoba, Belasan Pelaku Diciduk
BNNP Sumut Hadiri Pemusnahan 41,7 Kg Narkotika di Kodaeral I Belawan
Polsek Bahorok Tangkap Perempuan Pembawa Sabu dan Ekstasi di Gang Orangutan Bukit Lawang
Operasi Besar Bongkar Sarang Narkoba di Medan, 59 Tersangka dan 35 Kg Sabu Disita
Terjaring Razia Diskotik di Medan, (AS) Akan Dipanggil BKD DPRK Simeulue
Adi Mukti Aktivis Simeulue Desak Pencopotan Pimpinan DPRD yang di duga Terlibat Kasus Narkoba
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:21

Kantor Camat & Puskesmas Baru Diresmikan, Pelayanan Publik Pagar Merbau Tancap Gas

Rabu, 18 Februari 2026 - 08:02

20 Kursi Roda, 20 Harapan anak Deli Serdang

Rabu, 18 Februari 2026 - 06:06

ASTA DS Sauce Didorong Jadi Inovasi Pertanian Deli Serdang

Selasa, 17 Februari 2026 - 06:04

MBG di Aceh Tenggara Serap 3.000 Tenaga Kerja, Khairul Abdi: Bukan Sekadar Gizi, Tapi Penggerak Ekonomi Rakyat

Senin, 16 Februari 2026 - 23:45

Waspada Modus “Pinjam Bentar” Gawai, Akun dan Saldo Bisa Raib dalam Hitungan Detik

Senin, 16 Februari 2026 - 10:43

Lapak Disapu, Ruko Disegel

Minggu, 15 Februari 2026 - 15:34

Di Milad ke-79 HMI, Rico Waas Serukan Kader Kritis yang Menyala untuk Indonesia

Sabtu, 14 Februari 2026 - 15:09

Pemkab Deli Serdang Gandeng UNPAB, Kutalimbaru Disiapkan Jadi Pusat Inovasi Teknologi

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Kantor Camat & Puskesmas Baru Diresmikan, Pelayanan Publik Pagar Merbau Tancap Gas

Rabu, 18 Feb 2026 - 15:21

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x