PKN berikan Apresiasi Kepada Kapolda dan Dirkrimsus Polda jawa Timur yang telah menahan 2 Pelaku Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan

- Editor

Senin, 24 Februari 2025 - 14:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi | Tribuneindonesia.com

Tanggal 24 Februari 2025
Pemantau Keuangan negara PKN memberikan Apresiasi kepada Kapolda dan jajaran Dirkrimsus Polda jawa timur yang telah menahan 2 Pelaku dugaan Korupsi Tersangka Dana Hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Kabupaten Sampang, Madura di Rumah Tahanan Polda Jawa timur demikian di sampaikan Patar sihotang Ketua Umum Pemantau keuangan negara pada saat acara konfrensi Pers di Kantor PKN jl Caman Raya No 7 Jatibening Bekasi dini hari senin Tanggal 24 Februari 2025.

Patar Sihotang menjelaskan Bahwa Proses hukum ini berawal dari Laporan dari masyarakat Pemantau keuangan negara PKN yang telah melaporkan dan mengadukan dugaan Tindak pidana korupsi atas pelaksanaan Bantuan Dana Hibah TA 2020 dari Pemerintah Provinsi jawa timur melalui Biro Administrasi Pembangunan jembatan kepada 2 Pokmas yang beralamat di Desa Banxxjarbixxllah Kec Tambelangan Kabupaten Sampang dengan modus pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai RAB pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara sebesar Rp 1.047.463.490,06 , berdasarkan Laporan tersebut Kami Pemantau Keuangan negara telah di panggil beberapa kali untuk memberikan keterangan dan dokumen terkait laporan dan kami juga sudah di kirim beberapa kali SP2HP dari Dirkrimsus Polda jawa Timur .

Patar Sihotang Menyampaikan Bahwa tindakan atau kegiatan melaporkan Dugaan tindak pidana korupsi ini adalah sebagai Wujud dan impelentasi dari Misi dan Visi dan Tujuan Pemantau Keuangan negara PKN sesuai dengan akte pendirian yang telah di sahkan SK Menkumham Nomor 014646 AH 01 07 2015 nyaitu Berperan aktip Untuk membantu Pemerintah untuk mencegah dan membrantas korupsi demi tercapainya pemerintahan yang bersih dan terwujudnya masyarakat adil dan Makmur sesuai Amanat Pembukaan UUD 45 .

Bahwa Peran serta masyarakat dalam ikut serta mencegah dan membrantas korupsi adalah bagian atau impelementasi dari hak dan kewajiban Rakyat dalam membela Negara dan bangsanya sesuai dengan amanat Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 mengatur hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Dan pasal 9 UU no 3 Tahun Tahun 2002 Tentang Pertahanan negara Pasal 9 (1) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.

Patar sihotang dengan nama Panggilan Patar Menjelaskan bahwa yang menjadi sadar Hukum Kegiatan dan Operasional Pemantau Keuangan Negara dalam melaksanakan Misi Visi dan tujuan nyaitu Membantu Pemerintah memncegah dan membrantas korupsi adalah Pasal 41 UU no 31 Tahun 1999 dan PP 43 Tahun 2018 Tentang Pembrantasan Tindak pidana korupsi yang menyatakan :
Pasal 41
(1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwujudkan dalam bentuk :
a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi;
b. hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara
tindak pidana korupsi;

Baca Juga:  ASITA Bali Gelar Love Bali Table Top, Perkuat Sinergi Pariwisata Berkelanjutan

dengan penjabaran dan implementasi lapangan nya adalah Hak mencari nyaitu PKN berhak melakukan Observasi ,penelitian dan Investigasi , Hak Memperoleh adalah PKN berhak mendapatkan Informasi Perencanaan Proyek Pemerintah dan LPJ penggunaan APBD dan APBN dan hak Memberikan Informasi adalah PKN berhak melaporkan dugaan Tindak Pidana korupsi ke apparat Penegak Hukum.

Bahwa atas perintah pasal 41 UU no 31 Tahun 1999 telah di buat peraturan pelaksanaannya nyaitu PP 43 Tahun 2018 dengan pasal yang subtansial untuk Kegiatan dan Operasional PKN adalah pasal 2 (1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
(1) Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:
a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak
pidana korupsi; Atas amanat dan perintah ke 2 Undang undang dan peraturan ini, kami PKN menghimbau kepada Teman teman Masyarakat Indonesia agar terpanggil dan berani dalam membela negara dan bangsa melalui pengabdian memcegah dan brantas korupsi dengan menggunakan Lembaga Rakyat nyaitu Lembaga Perkumpulan pemantau keuangan negara dengan Profil yang jelas bisa di lihat di www.pknri.com

Kami berharap dan memohon kepada Pihak Kejaksaan sebagai Penuntut Umum dan Hakim Yang memutuskan perkara Korupsi ini agar di proses secara hukum sebagai efek jera kepada pihak lain untuk takut melakukan tindak pidana korupsi .
Selanjutnya kami Keluarga besar Pemantau Keuangan negara PKN di seluruh Indonesia mengucapkan Terima kasih kepada Bapak Kapolda dan Dirkrimsus dan jajarannya di Polda Jawa Timur atas kerja keras sehingga perkara dugaan korupsi ini dapat berjalan sampai 2 Pelaku sudah 2 di tahan di mako polda Jawa Timur .

Bekasi Tanggal 24 Februari 2025
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN

PATAR SIHOTANG SH MH
KETUM
WA KONTAK 082113185141 .

Berita Terkait

Bentrokan Ormas di Langkat: Sorotan Mengarah ke Dugaan Permainan Oknum TNI–Polri dalam Penanganan Kasus
TEROBOSAN FORENSIK PAJAK Dr. Joko Ismuhadi di FEB UGM: Rumus R = E + A – L Bongkar Modus Back-to-Back Loan dan Penggelapan di Sektor Retail Cash Intensive
Arief Martha Rahadyan Apresiasi Keberhasilan Pemerintah Selamatkan Aset Rp 23 Triliun dari Mafia Tanah
Rini Agustin Teriak Minta Keadilan, Suami Dijebloskan ke Sel Polsek Medan Tembung Tanpa Bukti, Tanpa Surat, Tanpa Saksi
Dana Hibah KONI Asahan Terkatung Katung, Penegak Hukum Saling Lempar
Kejati Sumut Sita Rp113 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Aset Citra Land
Polsek Batang Kuis Diserang Narasi Sesat? Klarifikasi Ungkap PH Sunaryo alias Kelik Tidak Profesional dan Menyesatkan Publik
Lapas Gunung Sitoli Gelar Tasyakuran dan Ciptakan Momen Bersejarah di Hari Ulang Tahun ke 1 Kemenimipas
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 08:00

Kunjungan Rutin ke Warga Binaan, Bhabinkamtibmas Aertembaga Dua Tekankan Ketertiban Umum

Minggu, 7 Desember 2025 - 06:53

Polsek Tanjung Morawa Salurkan Sembako untuk Jemaat GKPS Terdampak Banjir

Minggu, 7 Desember 2025 - 03:39

HRD dan Pejabat Kementerian PU Tinjau Pekerjaan Jembatan Bailey di Kutablang * Pekerjaan Dipacu Siang dan Malam

Sabtu, 6 Desember 2025 - 12:25

Perkuat Ekonomi Kerakyatan, OJK Sederhanakan Aturan Baru Pegadaian

Sabtu, 6 Desember 2025 - 12:03

Kinerja Sektor Jasa Keuangan Bali Tetap Resilien, Topang Pertumbuhan Ekonomi di Atas Nasional

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:44

Tongkat Komando Dandim 1310/Bitung Beralih, Letkol Inf I Dewa Made Dharmawan Juniarta Resmi Gantikan Letkol Czi Hanif Tupen

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:10

Semangat Solidaritas Bangsa, Polri Ajak Masyarakat Salurkan Bantuan Logistik Melalui Posko Pondok Cabe

Sabtu, 6 Desember 2025 - 08:32

Kejaksaan Negeri Bitung Gelar Senam Pagi Bersama Guna Tingkatkan Kebugaran Pegawai

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x