PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) KASUS TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN ILEGAL

- Editor

Rabu, 16 April 2025 - 09:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belitung Timur | Tribuneindonesia.com

Rabu, 16 April 2025, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Belitung Timur, telah dilaksanakan proses Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana pertambangan ilegal. Penyerahan Tahap II yang melibatkan sembilan orang tersangka atas nama Suryadi alias Supot bin Mustar dkk dan sejumlah barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Belitung Timur pada pukul 13.00 WIB. Proses ini dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung yaitu Hendrianysah, S.H., M.H. dan Irdo Nanto Rossi, S.H., M.H. bersama Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Belitung Timur yaitu Wika Hawasara, S.H., M.H., Agung Nugroho, S.H., M.H., dan Mario Samudera Siahaan, S.H. berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum.

Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Dr. Rita Susanti, M.H., M.H. menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari penangkapan terhadap delapan unit truk bermuatan pasir timah oleh aparat kepolisian pada awal Januari 2025 di wilayah Kecamatan Gantung dan Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa muatan pasir timah tersebut tidak dilengkapi dokumen perizinan yang sah dan akan dikirimkan ke luar Pulau Belitung melalui pelabuhan tidak resmi.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, aparat berhasil mengungkap adanya jaringan pertambangan ilegal yang cukup besar dan terorganisir.

Dalam jaringan tersebut, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari pemodal utama yang mendanai kegiatan tambang hingga miliaran rupiah, pengurus kegiatan tambang di lapangan, pengangkut hasil tambang, serta koordinator pengiriman antar pulau. Modus operandi yang digunakan para tersangka yakni melakukan kegiatan penambangan tanpa mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) dari instansi berwenang. Pasir timah yang telah dikumpulkan dari lokasi penambangan ilegal kemudian dikemas dan diangkut menggunakan truk, lalu dijual kepada pihak pembeli di luar daerah seperti Bangka dan Jakarta dengan tujuan mendapatkan keuntungan ekonomi yang besar.

Baca Juga:  Audiensi Hangat Operator Teknis 1 Sekolah di Dinas Pendidikan Deli Serdang

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara ini antara lain delapan unit kendaraan truk, dokumen transaksi pengangkutan, serta pasir timah hasil tambang ilegal dengan total keseluruhan pasir timah (kering) kurang lebih seberat 60 ton.

Seluruh barang bukti atas nama Tersangka Suryadi alias Supot bin Mustar dkk tersebut telah disita dan turut diserahkan dalam proses Tahap II. Setelah proses Tahap II, para tersangka kini dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungpandan dan akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan.

Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur menegaskan bahwa penindakan terhadap praktik pertambangan ilegal ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan serta tata kelola pertambangan yang berkelanjutan. Kejaksaan juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin karena akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Ahmad Muzayyin, S.H./ Kepala Seksi Intelijen Hp. 081809811392 Email: intelijenkejaribeltim@gmail.com

Sumber berita:Kejaksaan Negari Manggar
(Chev88)

Berita Terkait

Arief Martha Rahadyan: Ketahanan Nasional Bukan Pilihan, Tapi Kebutuhan Mendesak
Persit Kartika Chandra Kirana PD II/Sriwijaya Dorong Kemandirian UMKM Lewat Pameran “Persit Bisa” Ke-2
Danrem 012/TU Beri Jam Komandan Kepada Prajurit Kodim 0115/Simeulue
Kopi Morning Bersama Kejari Deli Serdang, Media TribuneIndonesia Siap Bersinergi
Tak Sekedar Ngopi, Kejari Deli Serdang Bangun Aliansi Kuat dengan Pers untuk Keadilan Bermartabat
Dana Desa Sudah Dicairkan, APBDes Tak Dipublikasikan: Sorotan Keras atas Dugaan Pelanggaran UU Desa di Aceh Tenggara
Ridwan Hisjam: Hilirisasi Berbasis Teknologi adalah Kunci Kedaulatan Ekonomi Jawa Timur
Arief Martha Rahadyan: Efisiensi Anggaran Jadi Kunci Kemajuan Indonesia
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 03:53

John Sembiring Kembali Nahkodai PP Pancurbatu

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:45

IWO Bali Gandeng AGP dan Imigrasi Bali Bagikan Takjil ke Sopir Truk Sampah di TPA Suwung

Senin, 9 Maret 2026 - 01:05

Pemuda Pancasila Medan Marelan Berbagi Berkah Ramadhan, Santuni Anak Yatim dan Dhuafa

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:58

Aksi Ramadan Pemuda Pancasila Bandar Klippa Tuai Apresiasi Warga

Selasa, 17 Februari 2026 - 16:11

Bondan Kembali Nahkodai PP Patumbak

Minggu, 15 Februari 2026 - 10:19

Bagong Terpilih Aklamasi Pimpin Pemuda Pancasila Batangkuis Priode 2026–2029, Tegaskan Komitmen Jaga garda terdepan untuk Batang kuis

Minggu, 15 Februari 2026 - 05:24

33 Kasus Judi Dibongkar, KOMNAS WI Salut Kapolrestabes Medan

Minggu, 15 Februari 2026 - 03:15

Herianto Terpilih menjadi ketua anak Ranting Pemuda Pancasila Sila Kutalimbaru Tegak Lawan Narkoba

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x