PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) KASUS TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN ILEGAL

- Editor

Rabu, 16 April 2025 - 09:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belitung Timur | Tribuneindonesia.com

Rabu, 16 April 2025, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Belitung Timur, telah dilaksanakan proses Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana pertambangan ilegal. Penyerahan Tahap II yang melibatkan sembilan orang tersangka atas nama Suryadi alias Supot bin Mustar dkk dan sejumlah barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Belitung Timur pada pukul 13.00 WIB. Proses ini dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung yaitu Hendrianysah, S.H., M.H. dan Irdo Nanto Rossi, S.H., M.H. bersama Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Belitung Timur yaitu Wika Hawasara, S.H., M.H., Agung Nugroho, S.H., M.H., dan Mario Samudera Siahaan, S.H. berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum.

Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Dr. Rita Susanti, M.H., M.H. menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari penangkapan terhadap delapan unit truk bermuatan pasir timah oleh aparat kepolisian pada awal Januari 2025 di wilayah Kecamatan Gantung dan Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa muatan pasir timah tersebut tidak dilengkapi dokumen perizinan yang sah dan akan dikirimkan ke luar Pulau Belitung melalui pelabuhan tidak resmi.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, aparat berhasil mengungkap adanya jaringan pertambangan ilegal yang cukup besar dan terorganisir.

Dalam jaringan tersebut, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari pemodal utama yang mendanai kegiatan tambang hingga miliaran rupiah, pengurus kegiatan tambang di lapangan, pengangkut hasil tambang, serta koordinator pengiriman antar pulau. Modus operandi yang digunakan para tersangka yakni melakukan kegiatan penambangan tanpa mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) dari instansi berwenang. Pasir timah yang telah dikumpulkan dari lokasi penambangan ilegal kemudian dikemas dan diangkut menggunakan truk, lalu dijual kepada pihak pembeli di luar daerah seperti Bangka dan Jakarta dengan tujuan mendapatkan keuntungan ekonomi yang besar.

Baca Juga:  Warga Dideportasi dari Malaysia, Klaim Identitas Tak Valid

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara ini antara lain delapan unit kendaraan truk, dokumen transaksi pengangkutan, serta pasir timah hasil tambang ilegal dengan total keseluruhan pasir timah (kering) kurang lebih seberat 60 ton.

Seluruh barang bukti atas nama Tersangka Suryadi alias Supot bin Mustar dkk tersebut telah disita dan turut diserahkan dalam proses Tahap II. Setelah proses Tahap II, para tersangka kini dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungpandan dan akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan.

Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur menegaskan bahwa penindakan terhadap praktik pertambangan ilegal ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan serta tata kelola pertambangan yang berkelanjutan. Kejaksaan juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin karena akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Ahmad Muzayyin, S.H./ Kepala Seksi Intelijen Hp. 081809811392 Email: intelijenkejaribeltim@gmail.com

Sumber berita:Kejaksaan Negari Manggar
(Chev88)

Berita Terkait

Pasca Bencana Alam Hidrometeorologi Bendera Merah Putih Berkibar Di Aceh Tengah
Arief Martha Rahadyan: Selamat Hari Bela Negara 2025, Teguhkan Komitmen Bersama untuk Indonesia Maju
Meningkatkan Potensi Sektor Perikanan di Payangan untuk Kesejahteraan Masyarakat
Banjir Dua Pekan, Luka Kemanusiaan, dan Pengkhianatan Nurani di Batang Kuis Ketika Warga Tenggelam,10 Pegawai Puskesmas Justru Pergi Berwisata
Pembangunan Masjid di Aceh Tenggara Jadi Ladang Masalah, Ketua Panitia Diduga Tutupi Keuangan Dana Umat, Warga Minta Diusut
PROFIL ARIEF MARTHA RAHADYAN,B.Sc.,M.Sc
Antar Surat Pengaduan, Warga Sebut Pegawai Puskesmas Batang Kuis Kurang Etika
Diduga Liburan ke Luar Negeri Saat Banjir, Tokoh Pemuda Batang Kuis Laporkan Kepala Puskesmas dan 10 Pegawai ke Bupati Deli Serdang
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:36

Gelar Operasi Lilin 2025, Polres Bitung Terjunkan 250 Personel Gabungan Amankan Nataru

Jumat, 19 Desember 2025 - 04:41

Jamaah Umrah Travel Maulana Babul Jannah, Terbang Gratis Dengan Pesawat Milik PT Medco ke Kualanamu Medan

Jumat, 19 Desember 2025 - 02:27

Peringati Hari Bela Negara, Kajari Bitung Pimpin Upacara Khidmat di Halaman Kantor

Jumat, 19 Desember 2025 - 01:14

Percepat Pemulihan Pasca Bencana, HRD Kembali Boyong Kementerian PU dan Kementerian PKP ke Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 - 14:45

Pastikan Keamanan Nataru, Kapolsek Matuari Tinjau Pembangunan Pos Pelayanan Terminal Tangkoko

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:48

Tokoh Pendiri Bireuen H.Subarni Agani Bertahun-tahun Sedekah, Zakat, dan Harapan Rakyat

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:38

Rayakan Libur Akhir Tahun, Quest Vibe Dewi Sri Bali Tawarkan Promo Special Dengan Pengalaman Menginap Berkesan

Kamis, 18 Desember 2025 - 09:34

​Penyegaran Struktur Organisasi, AKP Rusman Mohammad Saleh Resmi Jabat Kabag SDM Polres Bitung

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x