Bitung | Tribuneindonesia.com – Gerak cepat Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung kembali membuahkan hasil dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya, Jumat (10/04/26).
Sebuah operasi tangkap tangan berhasil dilakukan di kawasan pelabuhan pada Kamis (9/4) dini hari.
Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial NR (26), yang tercatat sebagai warga Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari.
Pemuda tersebut tak berkutik saat polisi menemukan paket narkotika jenis ganja yang disembunyikan di dalam barang bawaannya.
Aksi penangkapan ini berlangsung tepat pukul 06.00 Wita di area parkiran Polsek Kawasan Pelabuhan Samudera (KPS), Kelurahan Bitung Timur.
Lokasi tersebut menjadi titik krusial bagi aparat untuk memantau arus penumpang yang baru saja tiba dari perjalanan laut jarak jauh.
Kronologi bermula ketika kapal motor (KM) Dorolonda bersandar di Pelabuhan Samudera Bitung sekitar pukul 04.00 Wita setelah menempuh perjalanan dari Jayapura.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang sudah bersiaga di lokasi segera melakukan pemantauan intensif terhadap para penumpang yang turun.
Kecurigaan petugas tertuju pada sosok NR yang menunjukkan gelagat tidak wajar saat berjalan keluar dari kapal. Selain terlihat gugup, kondisi fisik pelaku yang tampak tidak stabil membuat aparat memutuskan untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam.
NR kemudian diarahkan menuju area parkiran Polsek KPS bersama tiga orang rekannya guna keperluan penggeledahan.
Di sanalah petugas meminta pelaku untuk membuka koper miliknya guna memastikan tidak ada barang terlarang yang dibawa masuk ke Kota Bitung.
Upaya polisi membuahkan hasil ketika ditemukan satu paket plastik berisi tanaman kering yang diduga kuat sebagai ganja.
Berdasarkan hasil penimbangan sementara, barang haram tersebut memiliki berat bersih mencapai 3,38 gram.
Dalam interogasi singkat di tempat kejadian, NR tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa paket tersebut adalah ganja miliknya.
Ia berterus terang telah membawa barang terlarang itu sepanjang perjalanan dari Kota Jayapura menuju Bitung.
Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H, melalui Kasat Narkoba Polres Bitung, IPTU Dr. Jefri Duabay, S.H., M.H, mengonfirmasi keberhasilan pengungkapan kasus ini.
Ia menyatakan bahwa personelnya telah melakukan pengamanan ketat sesuai prosedur yang berlaku.
”Kami telah membawa pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Bitung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pengawasan di pintu-pintu masuk seperti pelabuhan akan semakin diperketat guna menutup celah bagi para pengedar,”
ujar IPTU Jefri.
Pihak kepolisian saat ini tengah melengkapi berkas perkara dengan melakukan pemeriksaan urine terhadap pelaku serta membawa barang bukti ke laboratorium forensik.
NR terancam dijerat Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Melalui pengungkapan ini, Polres Bitung kembali mengingatkan masyarakat, terutama kaum muda, untuk menjauhi narkoba demi menjaga masa depan.
Kepolisian berkomitmen untuk terus bertindak tegas dan profesional dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan zat adiktif di wilayah tersebut. (Kiti)



















