Banda Aceh | Tribuneindonesia.com
Aktivis Aliansi Parlemen Jalanan (Aspal) Satria Darmawan S.Kep mengapresiasi Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia atas pemanggilan Pejabat Teras dikabupaten Aceh Tengah sebagai saksi terkait, dalam kasus yang sedang di tangani oleh kajari Aceh Tengah.
Dirinya berharap tim penyidik kajagung harus memaparkan seluruh fakta – fakta perkembangan kasus yang sedang ditangani oleh kajari Aceh Tengah Andi Hendrajaya SH MH, itu secara terbuka dan harus di publikasi kepada masyarakat.
Satria juga menambahkan,” masyarakat ingin melihat bagaimana ekspose kasus ini berjalan, dirinya berharap gelar perkara kasus ini bisa di ketahui masyarakat luas, ya masyarakat harus tau proses gelar perkara ini tim kejagung di harap bisa menjabarkan kontruksi perbuatan hingga keterlibatan kajari aceh tengah dalam kasus ini
Dalam kasus ini yang diduga meminta sejumlah uang dalam sejumlah paket – paket pekerjaan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Aceh Tengah dan terlibat dalam kegiatan pelatihan life skill yang berlangsung di Parkside Gayo Petro Hotel Takengon beberapa waktu yang lalu.
Sementara itu Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si diminta untuk segara membeberkan hasil evaluasi tentang kegiatan Pelatihan Life Skill yang telah menimbulkan polemik ditengah masyarakat dan menjadi pembicaraan hangat saat ini.
Hal itu disampaikan Pengamat Kebijakan Satria Darmawan kepada media. Menurutnya, berdasarkan informasi yang beredar bahwa Bupati Aceh Tengah telah melakukan evaluasi terhadap sejumlah Reje pada Senin (3/3/2025) lalu. Namun sampai dengan saat ini hasil evaluasi tersebut tidak disampaikan kepada publik secara terbuka.
Hasil Evaluasi tersebut dianggap penting mengingat besarnya anggaran yang tersedot untuk kegiatan seremonial tersebut yakni mencapai 7,3 Milyar.
Satria juga mengungkapkan bahwa dibutuhkan komitmen yang kuat oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah untuk memastikan tidak ada oknum yang “bermain” dalam Pengelolaan Dana Desa.
Oleh sebab itu, hasil evaluasi tersebut dibutuhkan sebagai refleksi arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dimasa yang akan datang. “Jangan ada kesan melindungi oknum tertentu” Tegas Satria. ( samsulbasri )