Pekebun Sawit Aceh Timur Gerah, di Tuduh Lahan Bodong dan Fiktif Serta Sarat Korupsi

- Editor

Rabu, 22 Januari 2025 - 05:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Aceh Timur | Tribune Indonesia

Salah seorang penerima manfaat program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang juga salah seorang anggota kelompok tani merasa gerah terhadap sebuah pemberitaan yang menyatakan bahwa petani mangajukan lahan bodong dan fiktif. Terkait ada yang melakukan itu adalah oknum bukan seluruhnya, ujarnya yang disampaikan kepada TribuneIndonesia melalui telepon seluler, Rabu (22/1/2025).

Kami atas nama Petani program PSR merasa berita yang ditayangkan pada media Online SuaraIndonesia tanggal 21 Januari 2025 dengan judul “Ratusan Milyar Program PSR di Aceh Timur diduga sarat Korupsi, dari lahan bodong hingga Pungli”, bersifat tendesius dimana didalamnya ia memberitakan salah satu kelompok tani, jadi jangan membiaskan sebuah kesalahan sekelompok kepada kelompok lainnya, atau kepada seluruh petani penerima manfaat program PSR,”ungkapnya dengan kesal.

Dirinya menjelaskan untuk proses verifikasi lahan, bukan hanya dinas Perkebunan yang menentukan tetapi instansi terkait melalui sebuah proses. Untuk mendapatkan izin sebuah lahan yang diajukan untuk kegiatan PSR, petani harus melalui beberapa tahap setelah di verifikasi oleh dinas Perkebunan Kabupaten, koperasi mengajukan kepada Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKH) wilayah XVIII Banda Aceh untuk mengecek kebenaran Lokasi dan menerangkan Kawasan tidak berada dalam Kawasan hutan, setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementrian melalui BKPH, koperasi kembali menverifikasi lahan di Badan Pertanahan Negara (kantor ATR/BPN) kabupaten. Setelah keluar rekomendasi dari BPN, lahan koperasi diverifikasi oleh dinas Perkebunan Provinsi Aceh dan finalisasi lahan di verifikasi oleh kementrian, bagaimana dengan gampangnya mereka mengatakan bahwa lahan petani PSR bodong dan fiktif,“jelasnya.

Untuk di ketahui bahwa proses penetapan lahan dan verifikasi penerimaan kegiatan PSR tidak semudah membalikan telapak tangan yang mereka pikirkan. Jangan hanya melihat nilainya tapi lihatlah kebutuhan untuk pengunaan anggaran tersebut dan proses yang dilalui untuk admnistrasi program tersebut. Untuk diketahui kembali bahwa dana Rp 60 juta perhektar yang dberikan pemerintah, untuk kegiatan dimulai dari pembersihan lahan (replanting) penanaman, sampai dengan pemeliharaan hingga sawit berbuah pasir,”terangnya.

Baca Juga:  Wadan Satgas TMMD Tinjau Pemasangan Box Culvert di Lokasi Pembangunan.

Nah, terkait ada oknum kelompok yang nakal, jangan menjabarkan seluruh kelompok tidak benar. Kalau memang ada oknum kelompok yang berbuat curang kami juga mendukung LSM dan media untuk mempublikasikan dan bila perlu di laporkan agar program ini terus berjalan demi kesejateraan Petani karena jangan sampai ulah seorang oknum mencederai program yang berakibat tidak baik kepada koperasi atau petani yang menjalankan dengan baik dan benar,”harapnya.

Tribune Indonesia menghubungi salah seorang pegawai Dinas Perkebunan Aceh Timur untuk mengkonfirmasi informasi yang beredar terkait salah satu koperasi penerima manfaat yang Bernama Koperasi KM, yang beredar di media online. (Terkait satu hal nama tidak kita sebutkan dan ada pada redaksi).

“Jumlah pekebun dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2024 adalah 3.573 pekebun dengan total luas lahan lebih kurang dari tahun 2019 hingga tahun 2024 seluas 8.189,2562 Ha, sementara untuk tahun 2024 seluas 4.062,444 Ha. Terkait adanya lahan bodong dan fiktif serta lainnya kita tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskannya dan itu yang dapat kita jelaskan, karena PSR adalah program nasional, dinas kabupaten hanya sebagai penerima permohonan dari kelompok petani dan memverifikasi awal selebihnya ada tahap-tahapan lainnya,”jelasnya

Saat dimintai tanggapan terkait adanya dugaan pungli, ia menjelaskan bahwa kepala dinas Perkebunan Aceh Timur saat ini adalah kepala dinas baru, hasil JPT pemerintah kabupaten Aceh Timur beberapa waktu yang lalu, dan sejak beliau dilantik menjabat sebagai kepala dinas Perkebunan Aceh Timur, beliau menggantikan seluruh tim yang menanggani program PSR, dan pergantian tersebut sudah pernah beliau jelaskan pada beberapa media online waktu itu,” pungkasnya. (Wan)

Berita Terkait

Perkuat Sinergi, Imigrasi Ngurah Rai Gelar Media Gathering demi Keterbukaan Informasi Publik
Patroli Dharma Dewata, Imigrasi Bali Amankan 62 WNA Bermasalah
Penyerahan SK Ketua DPC PERADI PASNI Denpasar, Tegaskan Komitmen Membangun Advokat Muda Berintegritas
Kuasa Hukum Kardi Amin*Tolak Persidangan Online, Minta Persidangan Secara Langsung di Pengadilan Tipikor
Perkara PMH di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Berlanjut, Ketidakhadiran Sejumlah Pihak Jadi Sorotan
Kanwil Kemenkum Bali Gelar Apel Pagi, Kadiv Yankum Tekankan Optimalisasi Kinerja dan Administrasi
Proyek Negara atau Tambang Liar? Alat Berat Keruk Sungai di Ketambe
Alat Berat Serbu Sungai, Proyek Rp17,9 Miliar di Aceh Tenggara Disorot; LSM Desak Aparat Pusat Hentikan Pekerjaan
Berita ini 123 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:27

Rutan Cipinang Gelar Ikrar Pemasyarakatan, Razia, Test Urine dan Edukasi Narkoba Bersama APH

Jumat, 8 Mei 2026 - 05:30

KAMMI SUMUT Laporkan Kapolrestabes Medan ke Propam Polda Sumut, Buntut Lambannya Kasus Penganiayaan Khairul Umam

Jumat, 8 Mei 2026 - 01:56

Abi Nanda : Kalau Kritik Dianggap Kebencian, Cara Berpikir Pemkab Bireuen Patut Dipertanyakan

Jumat, 8 Mei 2026 - 01:19

Kunjungi Bitung, Menhan Sjafrie Tekankan Prajurit Yonif TP 916 Harus Profesional dan Dekat dengan Rakyat

Jumat, 8 Mei 2026 - 00:06

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bergerak Cepat, Pengedar Sabu di Lawe Bulan Dibekuk Bersama Barang Bukti

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:30

Sinergi Pelindo Regional 4 Perkuat Kolaborasi Hukum di Sulawesi Utara

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:58

PT. Hutama Karya Diminta Jangan Bayarkan Proyek Beronjong Gunakan Material Tanpa Izin

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:47

Peringati May Day, Wali Kota Bitung Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan di Taman Adipura

Berita Terbaru

Headline news

KKP Tegakkan Aturan Pemanfaatan Ruang Laut di Kura-Kura Bali

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:15

Pemerintahan dan Berita Daerah

Bupati Deli Serdang Desak PLN Perketat Sambungan Listrik untuk Bangunan Tanpa Izin

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:33

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x