MEDAN I TribuneIndonesia.com–Aksi pencurian sepeda motor kembali digagalkan jajaran Polsek Medan Baru. Seorang laki-laki dewasa diamankan saat patroli dini hari di kawasan Medan Petisah, Selasa 20 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku diketahui terlibat dalam jaringan pencurian sepeda motor lintas lokasi di Kota Medan.
Pelaku berinisial Rahian Asiapur berusia 18 tahun warga Jalan Yos Sudarso Gang Mushola Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli. Ia diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru saat berupaya melarikan diri setelah meninggalkan sepeda motor hasil curian di Jalan Biduk depan Cafe Maran Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah.
Penangkapan bermula ketika tim patroli Unit Reskrim Polsek Medan Baru yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Poltak M Tambunan didampingi Panit I IPDA Fidial Kumara SH dan Panit II IPDA Zepry Nadadap SH melintas di Jalan Iskandar Muda. Petugas melihat dua unit sepeda motor berhenti mencurigakan di samping warung ayam goreng. Saat didekati satu orang pelaku langsung kabur meninggalkan sepeda motor Honda Vario.
Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan Rahian. Sementara dua rekannya melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha RX King. Di lokasi kejadian, satu unit Honda CRF yang digunakan para pelaku juga tertinggal.
Dari hasil pemeriksaan, sepeda motor Honda Vario BK 4063 VCD yang ditinggalkan pelaku diketahui milik korban bernama Willie Allson Sim usia 19 tahun warga Jalan Mahayana Kelurahan Petisah Tengah. Korban telah membuat laporan polisi dengan nomor LP B 58 2026 SPKT Polsek Medan Baru Restabes Medan Polda Sumut.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Vario milik korban, satu unit Honda CRF tanpa nomor polisi yang digunakan pelaku, serta satu buah mata kunci T yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan.
Dalam proses interogasi, Rahian mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak empat kali di lokasi berbeda.
Aksi tersebut dilakukan bersama dua orang rekannya yang kini masih buron. Beberapa TKP di antaranya Jalan Pancing dengan target Honda Beat, Jalan Cemara Honda Beat Street, Jalan Sekip Honda Beat Deluxe, serta Jalan Iskandar Muda Honda Vario.
Hasil kejahatan tersebut dijual ke kawasan Marelan dan uangnya dibagi bersama. Dari pembagian itu, Rahian mengaku membeli sepeda motor Honda CRF yang kemudian digunakan kembali untuk melakukan aksi pencurian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara. Saat ini pelaku ditahan di Polsek Medan Baru untuk pengembangan lebih lanjut dan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada memarkirkan kendaraan dan menggunakan pengaman tambahan guna mencegah aksi pencurian sepeda motor yang kian marak di wilayah Kota Medan.
Ilham Gondrong














