TribuneIndonesia.com-Di balik klaim kemudahan layanan kesehatan berbasis sidik jari, PAS JEMPOL kini menghadapi pekerjaan lanjutan. memperluas cakupan perekaman, menghubungkan data pasien dengan administrasi kependudukan, serta memastikan sistem identifikasi mampu melayani warga tanpa hambatan teknis.
Inovasi Pelayanan Kesehatan menggunakan Jempol (PAS JEMPOL) telah mencatat 1,6 juta penduduk yang menjalani perekaman sidik jari. Target berikutnya mencapai 2,1 juta orang. namun, perluasan cakupan itu bukan satu-satunya pekerjaan yang menanti. Integrasi dengan fasilitas kesehatan swasta dan data kependudukan menjadi agenda yang akan menentukan seberapa jauh sistem tersebut dapat diandalkan. hal itu disampaikan Asri Ludin Tambunan saat tampil sebagai narasumber program Jurnal Nusantara yang disiarkan langsung Kompas TV pada Minggu, 11 Oktober 2026.
Saat ini, PAS JEMPOL telah diterapkan di seluruh puskesmas dan rumah sakit umum daerah. Sistem tersebut dirancang untuk mengenali pasien melalui sidik jari, sehingga petugas dapat mengakses riwayat penyakit yang tersimpan saat pasien memperoleh pelayanan kesehatan. tujuannya untuk memudahkan masyarakat yang ingin mendapatkan layanan kesehatan tanpa perlu membawa berkas apa pun, termasuk KTP,” ujar Asri Ludin.
Gagasan itu menawarkan pemangkasan prosedur administratif. Pasien tidak perlu bergantung pada dokumen fisik untuk proses identifikasi, sementara petugas kesehatan dapat merujuk catatan medis yang telah tersedia. namun, manfaat tersebut bergantung pada ketepatan identifikasi, kelengkapan rekam medis, serta kemampuan sistem bekerja ketika dibutuhkan.
Asri Ludin mengakui cakupan layanan masih perlu diperluas. Fasilitas kesehatan swasta menjadi sasaran pengembangan agar pemanfaatan PAS JEMPOL tidak terbatas pada puskesmas dan rumah sakit milik daerah. ke depan, kita akan mendorong integrasi dengan faskes swasta agar layanan ini dapat menjangkau lebih banyak fasilitas kesehatan,” katanya.
Rencana itu membawa persoalan teknis yang tidak kecil. Perbedaan sistem informasi antar fasilitas kesehatan, standar pencatatan pasien, serta mekanisme pertukaran data perlu diselesaikan sebelum integrasi dapat berjalan secara menyeluruh.
Persoalan lain muncul pada rencana sinkronisasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Integrasi tersebut diarahkan untuk menghubungkan identitas pasien dengan data kependudukan. Pemanfaatan teknologi pengenalan wajah atau face recognition juga masuk agenda pengembangan. namun, belum ada keterangan terperinci mengenai jadwal penerapan, kesiapan infrastruktur, maupun mekanisme perlindungan data yang akan digunakan pada tahap pengembangan tersebut.
Penggunaan data biometrik menuntut ketelitian lebih dari keberhasilan merekam sidik jari. Keamanan penyimpanan, pembatasan akses, dan pencegahan penyalahgunaan informasi pribadi menjadi aspek yang perlu diperhitungkan. Sebab, data biologis memiliki karakter berbeda dari dokumen yang dapat diganti ketika hilang atau disalahgunakan.
PAS JEMPOL juga memiliki basis data yang memuat informasi desil kesejahteraan masyarakat. Data tersebut dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan SIAP SEHAT, layanan yang mencatat peristiwa kelahiran dan kematian di fasilitas kesehatan. melalui layanan itu, pengurusan akta kelahiran dan akta kematian ditargetkan dapat diselesaikan paling lama 1 x 24 jam.
Pemangkasan waktu pengurusan dokumen berpotensi membantu keluarga yang membutuhkan administrasi kependudukan dengan cepat. meski demikian, capaian layanan tersebut tetap perlu diukur melalui data penyelesaian permohonan, tingkat kesalahan pencatatan, serta jumlah warga yang benar-benar memperoleh dokumen sesuai target waktu.
Pemanfaatan informasi desil kesejahteraan juga menuntut keakuratan data. Ketidaksesuaian identitas atau pembaruan informasi yang terlambat dapat memengaruhi ketepatan penggunaan data ketika pelayanan diberikan.
dalam siaran Kompas TV itu, Asri Ludin berharap PAS JEMPOL dapat dikembangkan menjadi model pelayanan kesehatan yang diterapkan lebih luas di Indonesia. harapan saya, suatu saat inovasi ini bisa menjadi role model dan dilirik Kementerian Dalam Negeri agar memudahkan seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Ambisi tersebut kini berhadapan dengan sejumlah pekerjaan yang perlu dibuktikan melalui pelaksanaan. Cakupan perekaman, keterhubungan antar sistem, keandalan identifikasi pasien, dan perlindungan data akan menjadi ukuran penting untuk menilai keberhasilan PAS JEMPOL.(Ilham Gondrong)














