Ormas Radja Desak dan Tuntut Kejari Kabupaten Blitar Tetapkan Mantan Bupati Blitar Sebagai Tersangka

- Editor

Kamis, 17 April 2025 - 11:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BLITAR | 1kabar.com

Pengembangan penyelidikan kasus pembangunan Dam Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo senilai 4,9 milyar telah memasuki pemeriksaan terhadap mantan Bupati Blitar oleh Kejaksaan Negeri Blitar pada Rabu ( 16/4/2025 ).
Mantan Bupati Blitar yang menjabat sebagai Bupati periode 2020 sampai 2025 telah diperiksa penyidik sejak dari pukul 10.00 hingga pukul 15,30.30 WIB. Plt Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, menyatakan bahwa pemeriksaan ini terkait kasus dugaan Korupsi DAM Kali Bentak. RS diberondong 50 pertanyaan yang berkaitan dengan kasus DAM Kali Bentak.

“Kami dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar bersama teman-teman penyidik melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Blitar, RS berkaitan dugaan korupsi DAM Kali Bentak,” terang Plt Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso, Rabu kemarin.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar sendiri masih terus melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus korupsi ini dengan melakukan pendalaman . Kejari Kabupaten Blitar memastikan bahwa masih ada kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini.

Menyikapi atas pemanggilan mantan Bupati Blitar yang telah diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Blitar, Ormas Radja memberikan pernyataannya yang disampaikan oleh Ketua Umumnya Tugas Nanggolo Yudho DP atau yang biasa disapa Bagas kepada awak media bahwa ” Apapun keputusan pembangunan di Kabupaten Blitar, penanggung jawab mutlak adalah Bupati sebagai orang nomor satu,” jelasnya.

Baca Juga:  Temukan Maladministrasi Pada PPDBM: Ombudsman Serahkan 19 LHP

“Kami meminta Kejaksaan Negeri Blitar untuk menyeret eks Bupati Blitar RS sebagai tersangka, karena keputusan dan kebijakan yang diambilnya selama menjabat,” tegas Bagas, Kamis (17/4/2025).

Bagas menyampaikan tentang tuntutan atau desakan agar Kejaksaan Kabupaten Blitar segera menetapkan mantan Bupati Blitar sebagai tersangka didasarkan bahwa pengelolaan keuangan daerah, Bupati bertanggung jawab atas penggunaan anggaran APBD. Meskipun tidak memperkaya diri sendiri, dengan kewenangannya dia bisa memperkaya orang lain atau korporasi. Hal ini jelas telah tertuang dalam undang-undang terkait tindak pidana korupsi.

Ormas Radja berencana melakukan tasyakuran besar-besaran, jika Kejaksaan Negeri Blitar telah benar – benar menindak – lanjuti tuntutan mereka.

” Kami akan melakukan tasyakuran dengan menyembelih kambing sebagai bentuk apresiasi jika mantan Bupati Blitar ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Bagas.

Lebih lanjut, Bagas menandaskan, bahwa jika Kejaksaan Negeri tidak menindaklanjuti kasus ini, mereka akan melakukan unjuk rasa dan langkah hukum lainnya.

“Kami optimis dengan langkah yang telah ditempuh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar akan bertindak independen dan tidak terkontaminasi,” pungkasnya. ( Lis/Red )

Berita Terkait

Pengunjung IIMS 2026 Kaget! Ternyata Bisa Urus Ini Sekalian di Lokasi
KPHP GUNONG DUREN LAKUKAN PENGAWASAN AKTIVITAS TAMBANG TIMAH DI KAWASAN HUTAN PRODUKSI SENUSUR SEMBULU
Arief Martha Rahadyan Apresiasi Penguatan Kendali Alih Fungsi Lahan oleh Pemerintah
Kadis Kesehatan Agara Serahkan Data Sengketa Informasi Publik
Bau Busuk Anggaran Kesehatan Aceh Tenggara? Saidul LKGSAI Tantang Audit Total Puluhan Miliar!
STMA Trisakti Sukses Selenggarakan Babak Final Olimpiade Asuransi dan Aktuaria serta Kompetisi Pemberian Literasi Asuransi Tingkat Nasional Tahun 2026
Arizal Mahdi Pimpin Langsung Penyaluran Bantuan di Uning Mas, Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas Perkuat Solidaritas Sosial di Pintu Rime Gayo
Manuver Politik di Tengah Krisis: Analisis Reputasi Ruslan Daud dalam Pemulihan Pascabencana Bireuen
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:53

KPHP Gunung Duren Lakukan Pengaman Hutang Di kawasan Hutan Lindung Gunung Sepang.

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:54

Modal Amblas di Proyek Kapal Tongkang, Investor GL Dituntut Pertanggungjawabkan Dana Puluhan Juta

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:17

Dana Desa Rikit Bur II Rp646 Juta, Tapi Rp300 Juta Tak Jelas Jejaknya .

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:14

Skandal “Dana Gaib” Rikit Bur II: Rp300 Juta Menguap dari Rincian Publik?

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:55

Masyarakat Bireuen Kembali Mendapat Bantuan Sembako Dari HRD dan PKB Peduli

Kamis, 12 Februari 2026 - 05:30

Jasa Raharja DKI Bersama Satlantas dan Sudinhub Gelar Ramcheck Bus di Terminal Tanjung Priok

Kamis, 12 Februari 2026 - 04:59

Tingkatkan Kapasitas First Responder, Bidlabfor Polda Sulut Gelar Pelatihan di Manado

Kamis, 12 Februari 2026 - 03:41

Jelang Ramadhan, HRD Kembali Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Aceh Tengah

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Pengunjung IIMS 2026 Kaget! Ternyata Bisa Urus Ini Sekalian di Lokasi

Kamis, 12 Feb 2026 - 11:23

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x