Opini : Negara Akan Sita Lagan Tak Digarap, Beranikah Negara Sita Lahan HGU Mangkrak ?

- Editor

Kamis, 7 Agustus 2025 - 17:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Chaidir Toweren

TribuneIndonesia.com

Pemerintah pusat melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa lahan yang tidak digarap selama dua tahun akan diambil alih oleh negara. Pernyataan ini sontak menimbulkan tanda tanya besar, benarkah negara akan bersikap adil dan tegas dalam menegakkan aturan ini, termasuk terhadap pemilik Hak Guna Usaha (HGU) berskala besar?

Secara normatif, Nusron menyatakan bahwa seluruh tanah di Indonesia pada dasarnya adalah milik negara. Maka, jika ada pihak yang telah diberikan hak, apalagi dalam bentuk HGU, namun tidak memanfaatkannya untuk kepentingan produksi maupun masyarakat, tentu negara memiliki kewenangan untuk menarik kembali hak tersebut.

Namun, implementasi di lapangan sering kali menunjukkan wajah berbeda. Kita tak perlu jauh-jauh menengok ke seluruh Indonesia. Cukup di Aceh saja, masih banyak lahan HGU yang telah puluhan tahun tidak digarap, tidak memberikan kontribusi nyata bagi daerah, dan bahkan menjadi sumber konflik agraria dengan masyarakat sekitar. Anehnya, lahan-lahan ini tetap diam di tangan korporasi. Negara seperti enggan menyentuhnya.

Padahal, masyarakat kecil yang benar-benar membutuhkan lahan untuk bertani dan menghidupi keluarganya justru tidak memiliki akses. Mereka terpinggirkan, bahkan sering kali berhadapan dengan aparat ketika mencoba memanfaatkan lahan tidur tersebut. Ini menjadi ironi dalam kebijakan agraria kita.

Baca Juga:  Banda Aceh Tersangkut Kasus Dana BOS, Kini Ditangani Kejari Banda Aceh

Apakah aturan ini hanya akan berlaku untuk rakyat kecil atau petani gurem yang terlambat menggarap lahan pekarangannya? Atau benar-benar berlaku tegas tanpa pandang bulu, termasuk untuk korporasi besar pemegang HGU yang selama ini seolah kebal hukum?

Kita punya cukup bukti untuk menunjukkan betapa banyaknya lahan HGU yang mangkrak di Aceh. Jika negara serius menjalankan mandat Undang-Undang Pokok Agraria dan menegakkan keadilan agraria, mestinya aturan ini tidak hanya menjadi wacana elitis semata.

Kasihan rakyat kecil yang tidak memiliki lahan. Ketika negara membiarkan tanah-tanah luas dimiliki segelintir pihak namun tidak dimanfaatkan, keadilan sosial hanya menjadi slogan kosong.

Sudah saatnya negara benar-benar berpihak pada rakyat. Kalau berani menyita lahan rakyat kecil yang tak tergarap dua tahun, negara juga harus berani menyita lahan HGU mangkrak bertahun-tahun. Jangan sampai kebijakan agraria kita tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Berita Terkait

Infrastuktur maju, daerah tumbuh. Pemimpin dituntut fokus, transparan, dan konsisten
Seruan Aksi Menguat, Mahasiswa Kepung DLH Deli Serdang, Gaungkan #ReformasiPolri
Dari Keraguan ke Kepercayaan: Suara Warga Mengantar RSU Cut Mutia Menjadi Pilihan Utama di Langsa
Menjaga Marwah Profesi: Jurnalis Harus Tepat Memahami Istilah dan Fungsi Kerja
Memahami Intrakurikuler, Kokurikuler, dan Ekstrakurikuler: Pilar Penting Pendidikan di Sekolah
Polri di bawah Presiden menguatkan hati, pikiran, dan kerja
Hati-Hati pada Senyum yang Terlalu Manis
Pengawasan yang Disalahpahami: Antara Gudang BNPB dan Marwah Wakil Rakyat di Bireuen
Berita ini 48 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 23:21

Pangkormar Hadiri Rapim TNI-Polri 2026, Perkuat Sinergi di Bawah Arahan Presiden

Senin, 9 Februari 2026 - 15:18

Deklarasi Pers Nasional 2026 Tegaskan Penolakan terhadap Kriminalisasi Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 13:14

PTUN Jakarta Tegaskan Gugatan Kubu Murjoko Gugur, Legalitas PSHT di Bawah Kepemimpinan Taufiq Tak Terbantahkan

Senin, 9 Februari 2026 - 10:09

Resmi Menjabat Kasi Datun Bitung, Noldi Sompi Diminta Jaga Marwah Korps Adhyaksa

Senin, 9 Februari 2026 - 08:32

Ketua DPC Demokrat Bireuen : H. T. Ibrahim Kader yang Tumbuh dari Bawah dan Loyal terhadap Partai

Senin, 9 Februari 2026 - 06:55

Jejak Sejarah, Menelusuri Akar Kelahiran Hari Pers Nasional

Senin, 9 Februari 2026 - 02:27

Wagub Aceh Ambil Alih Kendali, Polemik Huntara Bireuen Resmi Diakhiri

Senin, 9 Februari 2026 - 01:58

​Jaga Kondusivitas Wilayah, Tim PANTERA Polsek Matuari Sambangi Markas Manguni Muda

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x