Medan | TribuneIndonesia.com — Aksi sembrono sebuah bus pariwisata mewah bermerek Mercedes Benz berwarna biru dengan nomor polisi D 7706 AM bikin geger pengendara lain setelah nekat menerobos lampu merah di simpang padat Jalan Letjen M.T. Haryono – Jalan Sutomo, Kamis (31/7/2025).
Petugas Satlantas Polrestabes Medan yang sedang berpatroli langsung menghentikan bus dan melakukan tilang di tempat. Namun saat diperiksa, pelanggaran sang sopir justru makin mengkhawatirkan.
Diketahui, sopir bus tidak membawa STNK sah, tidak memiliki buku uji berkala, TNKB depan tidak terpasang, dan hanya mengantongi SIM B1 polos—padahal kendaraan menggunakan plat kuning, yang berarti harus memenuhi standar angkutan umum.
“Membawa penumpang tapi terobos lampu merah, itu pelanggaran serius! Bisa mencelakakan banyak nyawa,” tegas Bang Zul, personil Satlantas yang memimpin penindakan.
Bus tersebut sedang mengangkut rombongan wisatawan. Ironisnya, keselamatan yang seharusnya jadi prioritas malah diabaikan demi kejar waktu atau karena kelalaian.
Satlantas menegaskan, tak ada ruang bagi pengemudi kendaraan besar yang ugal-ugalan di jalanan Medan.
“Jangan tunggu tabrakan dulu baru sadar. Jalan raya bukan tempat judi nyawa!” tegas Bang Zul lagi.
Patroli aktif seperti ini akan terus digencarkan untuk menjaga ketertiban lalu lintas, menekan kecelakaan, dan memberi efek jera bagi pelanggar.
TribuneIndonesia.com




 
					






 
						 
						 
						 
						 
						



