MIN 5 Rp3,9 Juta dan MIN 6 Rp4,5 Juta, SAPA Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Pungli

- Editor

Kamis, 12 Juni 2025 - 19:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh | TribuneIndonesia.com

Ketua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA), Fauzan Adami, secara tegas mendesak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh untuk segera mengusut tuntas dugaan praktik pungutan liar (pungli) di dua madrasah negeri, yakni MIN 5 dan MIN 6 Banda Aceh.

Kedua lembaga pendidikan yang semestinya tidak memungut biaya dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) itu, diduga melakukan pungutan masuk dengan nilai yang fantastis. Di MIN 5, wali murid diminta membayar Rp3,9 juta, sementara di MIN 6 sebesar Rp4,5 juta. Fauzan menilai pungutan ini sangat membebani masyarakat dan berpotensi melanggar hukum.

“Kami menerima banyak laporan dari wali murid yang mengeluh karena diminta biaya masuk yang sangat memberatkan. Bahkan ada yang memaksakan diri membayar agar anaknya bisa diterima, dan ada juga yang terpaksa mundur karena tak sanggup memenuhi permintaan itu,” ujar Fauzan, Kamis 12 Juni 2025.

Ia menyebut, kasus ini mirip dengan kejadian viral sebelumnya, di mana seorang petani gagal menyekolahkan anaknya karena terbentur biaya masuk MIN yang tinggi.

“Ini memperlihatkan betapa pungutan seperti ini menjadi penghalang serius bagi akses pendidikan yang inklusif dan seharusnya bebas biaya. Madrasah negeri itu sepenuhnya dibiayai negara, dari gaji guru hingga fasilitas. Jadi atas dasar apa mereka menarik pungutan jutaan rupiah dari masyarakat?” tegasnya.

Baca Juga:  Benarkah Poligami, Menjembatani Kesenjangan Gender Dalam Perspektif Baru

Fauzan mengingatkan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Ia merujuk pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang secara tegas melarang pungutan dalam proses PPDB, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 184 Tahun 2019 yang menyatakan seluruh pembiayaan operasional madrasah negeri ditanggung oleh negara melalui Dana BOS.

“Kalau tetap ada pungutan, itu sudah masuk ranah tindak pidana korupsi, sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001. Ini bukan hal sepele,” ujarnya.

SAPA telah menyampaikan permintaan resmi agar pihak MIN 5 dan MIN 6 mengembalikan seluruh pungutan tersebut kepada wali murid, sebagaimana yang telah dilakukan oleh MIN 9 Banda Aceh. Namun hingga kini, pihak madrasah belum merespons.

“Kalau MIN 9 saja bisa mengembalikan pungutan, kenapa MIN 5 dan MIN 6 tidak bisa? Ini harus diusut tuntas. Bisa jadi ada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS dan pungutan selama lima tahun terakhir. Polresta Banda Aceh harus bertindak. Proses hukum semua yang terlibat,” tutup Fauzan.[UmarAPandrah].

Berita Terkait

Ilham Gondrong: Penampilan Boleh Nyentrik, Integritas Tak Pernah Retak
Ada Apa Bobby Nasution ke Aceh? Isu Empat Pulau Jadi Sorotan
Kemana Arah Koperasi Mon Madu PTPN I Langsa?
Mafia Timah dan Diamnya Lanal Babel: Ketika Amanat Presiden Diabaikan
Opini: 100 Hari Bupati Tagore, Publik Berhak Bertanya
Ketika Cicak Ingin Jadi Buaya
Ketika Kompetensi Dikalahkan oleh Koneksi
Opini: BKN Jangan Hanya Fokus Atur Kenaikan Pangkat, Tapi Juga Kepangkatan Dalam Jabatan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 10:42

“manakutkan Sampah di Tanjung Morawa: Jumat Bersih Melawan Ancaman yang Mengintai”

Jumat, 13 Juni 2025 - 07:02

Samapta Polres Banggai Gelar Simulasi Tanggap Darurat di PLN Luwuk

Jumat, 13 Juni 2025 - 06:48

Jual Sabu, Pria Asal Kasimbar Di Amankan Polres Parigi Moutong

Jumat, 13 Juni 2025 - 06:45

Warga Keluhkan Parkir Liar, Polisi dan TNI Tertibkan Kawasan Masjid Terapung

Jumat, 13 Juni 2025 - 06:10

Kapolsek Pantee Bidari Pantau Langsung Jalanya Pemilihan Geuchik Definitif Gampong Sijudo

Jumat, 13 Juni 2025 - 06:04

Kapolsek Runding Sukses Mediasi Kesalahpahaman antara Mantan Kepala Desa dan Wartawan

Jumat, 13 Juni 2025 - 01:49

Kajari Bireuen Kunjungi Desa Binaan Bukit Cinta Santewan

Kamis, 12 Juni 2025 - 19:12

Mayat Lansia Ditemukan di Sungai Lae Renun, Identitas Korban Berhasil Diungkap

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

“manakutkan Sampah di Tanjung Morawa: Jumat Bersih Melawan Ancaman yang Mengintai”

Jumat, 13 Jun 2025 - 10:42

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x