Deli Serdang I TribuneIndonesia.com-Pemerintah Kabupaten Deli Serdang bertindak tegas dan tanpa kompromi. Sebanyak 17 lapak jualan berupa gudang dan rumah toko ruko yang masih beroperasi di Pasar Delimas, Kelurahan Lubuk Pakam I–II, Kecamatan Lubuk Pakam, dikosongkan paksa dan disegel pada Senin 16 Februari 2026.
Langkah ini menjadi peringatan keras bahwa ruang publik bukan ladang bebas kepentingan. Satu per satu pintu ruko ditutup, segel dipasang, aktivitas perdagangan dihentikan di tempat. Aparat dan jajaran pemerintah turun langsung memastikan tidak ada lagi celah pelanggaran.
Pengosongan dan penyegelan dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Daerah Tingkat II Deli Serdang dengan PT Delimas Suryakannaka Nomor 511.2/4130 tertanggal 17 Juli 1995. Dalam perjanjian itu ditegaskan bahwa hak pemanfaatan dan pengelolaan kawasan Pasar Delimas berakhir seiring habisnya masa Hak Guna Bangunan HGB selama 30 tahun sejak diterbitkan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Deli Serdang, Hesron T Girsang AP MSi, menegaskan bahwa tindakan ini bukan kehendak sepihak, melainkan penegakan aturan yang sudah lama selesai masa berlakunya. Pemerintah daerah, katanya, tidak bisa membiarkan bangunan terus dimanfaatkan tanpa dasar hukum yang sah.
Dasar hukum lain yang memperkuat penertiban ini adalah Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah antara PT Delimas Suryakannaka dengan Pemkab Deli Serdang Nomor 041/DMS-DR/PPLP/IX/2025. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa tanah dan bangunan di atas HPL Nomor 1 Tahun 1996 di Kelurahan Lubuk Pakam I–II resmi diserahkan kepada Pemkab Deli Serdang.
Lebih jauh, pada Pasal 3 ditegaskan bahwa sejak berita acara serah terima ditandatangani, seluruh bangunan beralih hak menjadi milik Pemkab Deli Serdang dan kerja sama pemanfaatan di atas tanah HPL tersebut dinyatakan selesai tanpa syarat.
Penyegelan dilakukan langsung oleh Kepala Dinas Perindag bersama pimpinan OPD terkait. Salah satu ruko yang masih beroperasi menjadi simbol akhir dari masa toleransi. Pintu dikunci, segel terpasang, dan pesan negara ditegakkan di depan mata publik.
Penertiban ini sekaligus membuka babak baru pengelolaan Pasar Delimas. Pemerintah daerah menyatakan kawasan pasar akan ditata ulang agar kembali berfungsi sebagai ruang ekonomi rakyat yang tertib, legal, dan berkeadilan.
Hari itu, Pasar Delimas tidak sekadar sunyi dari aktivitas dagang. Ia menjadi saksi bahwa hukum akhirnya mengetuk pintu yang selama ini dibiarkan terbuka.
Ilham Gondrong












