Kyai Beling: Polisi Harus Tegak Lurus pada Hukum

- Editor

Jumat, 6 Februari 2026 - 03:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tribuneindonesia.com/Madiun

Eskalasi konflik dualisme di tubuh Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) kembali memanas. Ratusan massa yang tergabung dalam barisan pendukung Ketua Umum Muhammad Taufiq aksi penolakan Parapatan Luhur (Parluh) 2026.

Mereka menuntut ketegasan aparat penegak hukum untuk menghentikan rencana Parluh 2026 yang akan digelar oleh kubu Murjoko.

Aksi ini dipicu oleh rencana pelaksanaan Parluh di Padepokan Agung Madiun, Jalan Merak Nomor 10, yang dinilai ilegal dan menabrak putusan hukum yang berlaku.

Dalam aksi tersebut, salah satu tokoh yang hadir, Kyai Beling, menegaskan bahwa kehadiran massa adalah untuk menuntut keadilan dan kepastian hukum. Ia menyoroti peran kepolisian yang seringkali menggunakan dalih “keamanan” namun justru membiarkan pelanggaran hukum terjadi.

“Kami semua datang ke sini sebenarnya hanya menuntut keadilan dan penegakan hukum. Kalau polisi selalu berbicara keamanan demi keamanan, selama polisi tidak menegakkan hukum, maka tidak akan aman,” ujar Kyai Beling saat diwawancarai di lokasi.

Kyai Beling menambahkan bahwa situasi akan tetap kondusif jika semua pihak patuh pada aturan negara. Ia secara spesifik meminta pihak Murjoko untuk menghormati putusan hukum terkait badan hukum organisasi.

“Murjoko itu tidak ada hak untuk memakai nama Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), titik. Murjoko juga tidak berhak mengadakan Parapatan Luhur karena badan hukumnya sudah dicabut oleh negara. Tolong Murjoko kembali kepada jati diri seorang pendekar, punya malu dan legowo hatinya,” tegasnya.

Baca Juga:  Pasar Kering Meunasah Capa Bireuen,Mulai Beroperasi, 62 Kios Telah Aktif

Landasan Hukum SK Menkum 2025

Kuasa Hukum PSHT, Welly Dany Permana, menjelaskan bahwa penolakan terhadap Parluh 2026 didasari oleh landasan hukum yang sangat kuat. Ia merujuk pada Surat Keputusan Menteri Hukum RI Nomor: AHU-06.AH.01.43 Tahun 2025 yang secara resmi mengembalikan badan hukum PSHT kepada pihak Muhammad Taufiq.

“Kami tegas menolak Parapatan Luhur tahun 2026 dari pihak Murjoko. Hal tersebut bertentangan dengan keputusan pengadilan, baik perdata maupun PTUN. Bahkan, Menteri Hukum RI telah mengesahkan M. Taufiq sebagai Ketua Umum yang sah,” ungkap Welly.

Welly memaparkan bahwa legalitas kubu M. Taufiq merupakan hasil dari proses panjang sejak 2019, yang diperkuat melalui berbagai tingkat pengadilan:

Putusan PTUN Jakarta No. 217/G/2019/PTUN.JKT
Putusan Mahkamah Agung RI No. 29K/TUN/2021
Putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 68 PK/TUN/2022
Pihak PSHT kubu M. Taufiq mendesak kepolisian dan pemerintah untuk bertindak tegas karena tindakan kubu lawan dianggap sebagai kegiatan ilegal di bawah organisasi yang tidak memiliki izin badan hukum lagi.

“Kami sudah memberitahukan kepada kepolisian bahwa tindakan itu ilegal. Kami mohon kepada Presiden RI dan DPR RI agar dapat turun tangan menyelesaikan konflik ini secara tuntas,” tutup Welly. (Eko)

Berita Terkait

Bupati Bireuen Lantik 5.548 PPPK Paruh Waktu Di Lapangan Terbuka Cot Gapu, Janjikan Transisi Menuju Penuh
KPHP Gunung Duren Lakukan Pengaman Hutang Di kawasan Hutan Lindung Gunung Sepang.
Bupati Bireuen Serahkan 5.548 SK PPPK PW Tegaskan Disiplin Tanpa Toleransi
Modal Amblas di Proyek Kapal Tongkang, Investor GL Dituntut Pertanggungjawabkan Dana Puluhan Juta
Dana Desa Rikit Bur II Rp646 Juta, Tapi Rp300 Juta Tak Jelas Jejaknya .
Skandal “Dana Gaib” Rikit Bur II: Rp300 Juta Menguap dari Rincian Publik?
Masyarakat Bireuen Kembali Mendapat Bantuan Sembako Dari HRD dan PKB Peduli
Jasa Raharja DKI Bersama Satlantas dan Sudinhub Gelar Ramcheck Bus di Terminal Tanjung Priok
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:58

Jembatan ikonik Resmi Dibuka, Hamparan Perak Kini Melaju Kencang Menuju Pusat Pertumbuhan Baru

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:37

Mahasiswa STIK Angkatan 83/WPS dan Polres Aceh Tenggara Hadirkan Senyum Anak Lewat Trauma Healing Pasca Banjir di Desa Penungkunan

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:51

Arief Martha Rahadyan Apresiasi Penguatan Kendali Alih Fungsi Lahan oleh Pemerintah

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:43

KPHP GUNONG DUREN LAKUKAN PENGAWASAN AKTIVITAS TAMBANG TIMAH DI KAWASAN HUTAN PRODUKSI SENUSUR SEMBULU

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:17

Pemkab Deli Serdang Perkuat Kepedulian Sosial dan Syiar Keagamaan di Galang

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:17

Kadis Kesehatan Agara Serahkan Data Sengketa Informasi Publik

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:13

Bau Busuk Anggaran Kesehatan Aceh Tenggara? Saidul LKGSAI Tantang Audit Total Puluhan Miliar!

Selasa, 10 Februari 2026 - 02:30

Kesepakatan Besar Warga dan Developer, Jalan Diperbaiki, Lingkungan Ditata

Berita Terbaru