KPK: Korupsi di BUMN Merupakan Kerugian Negara, KPK Berhak Menindak

- Editor

Sabtu, 10 Mei 2025 - 15:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Tribuneindonesia.com,

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan apresiasi atas disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jumat (10/05/25).

Namun, KPK mencermati adanya sejumlah ketentuan dalam UU tersebut yang dapat menimbulkan tafsir seolah-olah membatasi kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi (TPK) di BUMN.

Diketahui, Ketua KPK Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa pengurus BUMN tetap merupakan penyelenggara negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

“Upaya memperkuat peran BUMN tentu butuh dukungan semua pihak, termasuk KPK dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya memberantas korupsi,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto.

Oleh karena itu, pengurus BUMN tetap memiliki kewajiban menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan melaporkan penerimaan gratifikasi.

Baca Juga:  Skandal Sindangratu! Kades Diduga Usir & Rampas HP Wartawan, UU Pers Dilanggar, Hukum Dipermainkan

Berdasarkan uraian tersebut, KPK menegaskan bahwa KPK tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Direksi, Komisaris, dan Pengawas di BUMN.

Hal ini karena secara hukum pidana, status mereka tetap sebagai penyelenggara negara, dan kerugian yang terjadi tetap dikategorikan sebagai kerugian negara.

KPK memandang bahwa penegakan hukum atas tindak pidana korupsi di lingkungan BUMN merupakan bagian dari upaya mendorong penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), seperti dilansir dari link resmi KPK.

Dengan tata kelola yang baik, BUMN dapat dikelola secara akuntabel dan berintegritas untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (Talia)

Berita Terkait

Lima Rumah Terbakar di Desa Batu Hamparan, BPBD Aceh Tenggara Gerak Cepat Padamkan Api
Ada Apa dengan Disdikpora Pandeglang? Sekdis, Kabid, dan Kasi Bungkam Saat Disorot Soal Dugaan Proyek Asal Jadi di SDN Sukawaris 2
Desa Sukamulya Memanas! Kepala Desa Diduga Alergi Pers, GOWI Desak Audit Wi-Fi dan Katapang Ratusan Juta Rupiah
Kembangkan Desa Pinge lewat Story Telling Prodi S3 Bisnis Pariwisata PNB Gelar ICS
Jalan Menuju SD Negeri Batu Dua Ratus Aceh Tenggara Sangat Memprihatinkan
Skandal Aset Desa Cikuya: Dua Randis Raib, Sekdes Menghilang, Publik Minta Audit Total
Dirkrimsus Polda Banten Gelar Rakor Optimalisasi Peran PPNS, Dan Penyidik Polri Dalam Penegakan Hukum Yang Presisi
Putri Wartawati 1Kabar.com Bireuen Tembus Olimpiade Nasional O2SN
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 08:25

Lima Rumah Terbakar di Desa Batu Hamparan, BPBD Aceh Tenggara Gerak Cepat Padamkan Api

Senin, 3 November 2025 - 07:47

Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Matuari Bina Kelompok Pelaku Tawuran dengan Ibadah dan Olahraga Bersama

Senin, 3 November 2025 - 06:16

Bupati Simeulue Temui HRD di Bireuen

Senin, 3 November 2025 - 04:58

Hutama Karya Tegaskan Komitmen Keselamatan Berkendara Melalui Sosialisasi ZERO ODOL

Senin, 3 November 2025 - 04:03

Pimpin Apel Terakhir Kejari Bireuen,Ingatkan Jajaran Untuk Selalu Layani Masyarakat Dan Berinovasi

Senin, 3 November 2025 - 03:37

Bupati Madina Tak Tepat di Tengah Efisiensi Anggaran,Pagar Lama di Taman Panyabungan

Minggu, 2 November 2025 - 07:38

Jangan Lantik Pejabat Karena Hubungan Keluarga dan Balas Jasa Politik

Sabtu, 1 November 2025 - 17:00

Jamin Keamanan Warga, Polres Bitung Gelar Patroli Gabungan PANTERA Presisi di Malam Hari

Berita Terbaru

Sosial

Bupati Simeulue Temui HRD di Bireuen

Senin, 3 Nov 2025 - 06:16

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x