Jakarta | TribuneIndonesia.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Senin (9/02/26).
Operasi tangkap tangan (OTT) ini menyeret nama besar, yakni RZL yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea Cukai periode 2024–2026, sebagai salah satu aktor utama dalam skandal tersebut.
Penyidik lembaga antirasuah bergerak cepat dengan menahan lima dari enam tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Selain RZL, pihak yang ditahan mencakup pejabat internal seperti SIS (Kasubdit Intelijen P2) dan ORL (Kasi Intelijen), serta pihak swasta dari PT BR berinisial AND (Ketua Tim Dokumen) dan DK (Manager Operasional).
Sementara itu, pemilik PT BR berinisial JF telah lebih dulu dijebloskan ke tahanan pada 7 Februari 2026.
Praktik rasuah ini diduga bermula dari sebuah pemufakatan jahat yang dirancang pada Oktober 2025.
Para tersangka disinyalir mengatur siasat agar barang-barang impor milik PT BR dapat masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui prosedur pengawasan yang ketat.
Manipulasi ini menyasar sistem klasifikasi pemeriksaan barang yang seharusnya menjadi filter utama di pintu masuk negara.
Dalam menjalankan modusnya, tersangka ORL diduga memberikan instruksi khusus kepada stafnya untuk melakukan rekayasa parameter pada sistem “Jalur Merah”.
Mereka menyusun rule set pada angka 70 persen, yang kemudian dikirimkan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai untuk dimasukkan ke dalam mesin pemeriksa barang agar pengondisian tersebut berjalan otomatis secara sistemik.
Dampak dari pengondisian parameter tersebut sangat fatal terhadap keamanan perdagangan.
Barang-barang milik PT BR yang diduga ilegal, palsu, maupun produk berkualitas rendah (KW) berhasil melenggang masuk ke pasar domestik tanpa melalui pemeriksaan fisik.
Hal ini secara langsung meniadakan fungsi pengawasan petugas Bea Cukai yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi kepentingan nasional.
Sebagai imbalan atas akses “jalur khusus” tersebut, pihak PT BR diduga menyetorkan sejumlah uang secara rutin setiap bulan kepada para pejabat di Ditjen Bea Cukai.
Uang tersebut dianggap sebagai “jatah” atas jasa meloloskan barang impor tanpa kendala prosedur, yang secara sistematis telah merusak ekosistem ekonomi dan merugikan pelaku usaha yang taat aturan.
Dalam serangkaian penggeledahan dan operasi senyap, tim penyidik KPK berhasil menyita barang bukti dengan nilai fantastis mencapai Rp40,5 miliar.
Barang bukti tersebut ditemukan di berbagai lokasi, termasuk sebuah rumah aman (safe house) yang sengaja digunakan para tersangka sebagai gudang penyimpanan uang tunai dan logam mulia hasil kejahatan.
Rincian aset yang disita meliputi mata uang asing dan domestik yang beragam, di antaranya uang tunai Rp1,89 miliar, USD 182.900, SGD 1,48 juta, serta JPY 550.000.
Selain itu, penyidik juga mengamankan logam mulia dengan total berat 5,3 kilogram yang ditaksir bernilai lebih dari Rp15 miliar, serta satu unit jam tangan mewah seharga ratusan juta rupiah.
KPK menegaskan bahwa manipulasi prosedur impor ini merupakan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan integritas institusi negara.
Penindakan tegas di sektor kepabeanan ini diharapkan menjadi momentum bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan pembenahan total terhadap tata kelola pengawasan barang lintas batas guna memastikan penerimaan negara tidak bocor.
Langkah hukum tersebut diambil sebagai bentuk komitmen dalam mendukung peningkatan pendapatan negara secara berkelanjutan.
Melalui proses penyidikan yang transparan, KPK berupaya memulihkan ekosistem ekonomi yang sehat dan memberikan efek jera bagi oknum pejabat yang menyalahgunakan kewenangan demi kepentingan kelompok dan pribadi. (*-Talia)














