Korupsi Penjualan Aluminium Rp133 Miliar, Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat Inalum

- Editor

Kamis, 18 Desember 2025 - 04:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MEDAN I TribuneIndonesia.com-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan dua pejabat PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan Aluminium Alloy senilai ratusan miliar rupiah. Kasus ini terjadi pada tahun 2019 dan diduga merugikan keuangan negara hingga Rp133 miliar.

Penahanan dilakukan setelah Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut melakukan pemeriksaan marathon dan serangkaian penggeledahan. Penyidik menyimpulkan telah ditemukan minimal dua alat bukti yang sah dan cukup untuk menetapkan status tersangka.

Pada Rabu, 17 Desember 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumut Nomor: Print-28/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025, dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni:

DS, selaku Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019,S, selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum tahun 2019

Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, kedua tersangka diduga secara melawan hukum mengubah skema pembayaran penjualan Aluminium Alloy kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk.

Skema pembayaran yang semula diwajibkan secara tunai dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), justru diubah menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor selama 180 hari. Perubahan ini dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Dandim 0111/Bireuen Pimpin Tradisi Korp Raport Penerimaan Dan Pelepasan Personel Kodim 0111/Bireuen

Akibat perubahan skema tersebut, PT PASU tidak melakukan pembayaran atas Aluminium Alloy yang telah dikirim oleh PT Inalum. Negara pun dirugikan secara signifikan.

Penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai USD 8 juta atau setara dengan Rp133.496.000.000 (seratus tiga puluh tiga miliar rupiah lebih). Meski demikian, Kejati Sumut menegaskan bahwa nilai pasti kerugian negara masih menunggu hasil penghitungan resmi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejati Sumut menegaskan penyidikan tidak berhenti pada dua tersangka ini. Pengembangan perkara masih terus dilakukan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru dan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam pusaran kasus korupsi PT Inalum tersebut.

Ilham Gondtong

Berita Terkait

Korban Kekerasan TNI Gugat UU Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi
Bentrokan Ormas di Langkat: Sorotan Mengarah ke Dugaan Permainan Oknum TNI–Polri dalam Penanganan Kasus
TEROBOSAN FORENSIK PAJAK Dr. Joko Ismuhadi di FEB UGM: Rumus R = E + A – L Bongkar Modus Back-to-Back Loan dan Penggelapan di Sektor Retail Cash Intensive
Arief Martha Rahadyan Apresiasi Keberhasilan Pemerintah Selamatkan Aset Rp 23 Triliun dari Mafia Tanah
Rini Agustin Teriak Minta Keadilan, Suami Dijebloskan ke Sel Polsek Medan Tembung Tanpa Bukti, Tanpa Surat, Tanpa Saksi
Dana Hibah KONI Asahan Terkatung Katung, Penegak Hukum Saling Lempar
Kejati Sumut Sita Rp113 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Aset Citra Land
Polsek Batang Kuis Diserang Narasi Sesat? Klarifikasi Ungkap PH Sunaryo alias Kelik Tidak Profesional dan Menyesatkan Publik
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 09:34

​Penyegaran Struktur Organisasi, AKP Rusman Mohammad Saleh Resmi Jabat Kabag SDM Polres Bitung

Kamis, 18 Desember 2025 - 08:52

Jaksa Tahan Mantan Keuchik Desa Karieng Kecamatan Peudada, Perkara Korupsi Dana APBG

Kamis, 18 Desember 2025 - 03:58

Nelayan Pateten Keluhkan Lonjakan Tarif Masuk Pelabuhan Pelindo yang Dinilai Tak Transparan

Kamis, 18 Desember 2025 - 03:56

Terduga Pelaku Pencurian Dihakimi Massa di Tembung, Polisi Lakukan Penanganan

Kamis, 18 Desember 2025 - 00:25

BPJS Gandeng Perguruan Tinggi Perkuat Pemodelan Aktuaria, Jaga Sustainabilitas JKN

Kamis, 18 Desember 2025 - 00:12

Utamakan Keyamamanan Paling Pertama Dilokasi Pengungsi Banjir Bandang Agara

Rabu, 17 Desember 2025 - 15:27

Wapres RI Hadir Ke kabupaten Gayo Lues

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:59

Atasi Ancaman Kelaparan Pasca Bencana Alam Relawan Pemuda Gayo Tembus Jalur Ekstrim Salurkan Bantuan 13 Ton Beras

Berita Terbaru

Oplus_131072

Peristiwa, kecelakaan dan bencana Alam

Terduga Pelaku Pencurian Dihakimi Massa di Tembung, Polisi Lakukan Penanganan

Kamis, 18 Des 2025 - 03:56