Korupsi Penjualan Aluminium Rp133 Miliar, Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat Inalum

- Editor

Kamis, 18 Desember 2025 - 04:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MEDAN I TribuneIndonesia.com-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan dua pejabat PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan Aluminium Alloy senilai ratusan miliar rupiah. Kasus ini terjadi pada tahun 2019 dan diduga merugikan keuangan negara hingga Rp133 miliar.

Penahanan dilakukan setelah Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut melakukan pemeriksaan marathon dan serangkaian penggeledahan. Penyidik menyimpulkan telah ditemukan minimal dua alat bukti yang sah dan cukup untuk menetapkan status tersangka.

Pada Rabu, 17 Desember 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumut Nomor: Print-28/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025, dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni:

DS, selaku Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019,S, selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum tahun 2019

Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, kedua tersangka diduga secara melawan hukum mengubah skema pembayaran penjualan Aluminium Alloy kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk.

Skema pembayaran yang semula diwajibkan secara tunai dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), justru diubah menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor selama 180 hari. Perubahan ini dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Setelah Biaya Haji Turun, Diharap Tidak Pengaruhi Tingkat Pelayanan Ibadah Haji

Akibat perubahan skema tersebut, PT PASU tidak melakukan pembayaran atas Aluminium Alloy yang telah dikirim oleh PT Inalum. Negara pun dirugikan secara signifikan.

Penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai USD 8 juta atau setara dengan Rp133.496.000.000 (seratus tiga puluh tiga miliar rupiah lebih). Meski demikian, Kejati Sumut menegaskan bahwa nilai pasti kerugian negara masih menunggu hasil penghitungan resmi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejati Sumut menegaskan penyidikan tidak berhenti pada dua tersangka ini. Pengembangan perkara masih terus dilakukan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru dan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam pusaran kasus korupsi PT Inalum tersebut.

Ilham Gondtong

Berita Terkait

Korupsi Proyek Waterfront City Danau Toba Meledak, GM BUMN Ikut Ditahan, Negara Rugi Rp13 Miliar
Pelajaran Hukum dari Aceh Tengah: Saat “Mengamankan” Pelaku Kejahatan Berujung Tersangka
Sekolah Rakyat Berdiri di Tanah Sengketa, Pemko Medan Diduga Abaikan Proses Hukum
Kejari Aceh Tenggara Lantik Tiga Pejabat Eselon IV, Kajari Tegaskan Komitmen Kejaksaan Modern dan Profesional
Tahanan kabur di Pengadilan Negri Lubuk Pakam, Cipayung Plus desak pencopotan pejabat
Dua Kali Jadi Korban Pencurian, Mansyur Tarigan Malah Duduk di Kursi Terdakwa
Kebakaran Tewaskan Dua Pegawai Lapas Labuhan Bilik, Keluarga Soroti Dugaan Kekerasan
PPBMI Sumut Desak Bupati Deli Serdang Copot Kepala Puskesmas Batang Kuis Pelayanan Buruk, Dugaan Kelalaian Hingga Abaikan Bencana
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 03:02

Kepala SMA Negri 2 Lawe Sigala gala Tahun 2008.

Selasa, 3 Februari 2026 - 02:23

Kepala SMA Negri 2 Lawe Sigala gala Abaikan Panggilan Sidang KIA Kangkangi UU No 14 Tahun 2008.

Selasa, 3 Februari 2026 - 01:43

Nasib PPPK Paruh Waktu 2026 Ditentukan 11 Kondisi, Melanggar Netralitas Langsung Putus Kontrak

Selasa, 3 Februari 2026 - 01:30

Oknum KaDinkes Agara Diduga Bungkam Kepada Media Terkesan Tertutup. 

Senin, 2 Februari 2026 - 23:57

Ops Keselamatan Samrat 2026 Dimulai, 9 Jenis Pelanggaran Ini Jadi Target Utama Tilang

Senin, 2 Februari 2026 - 14:25

Sitem Buka Tutup Jalan Kota cane Arah ke Gayo lues

Senin, 2 Februari 2026 - 05:52

​Terseret Kasus Pelecehan, Gubernur Sulut Copot Oknum Staf Khusus Berinisial DD

Senin, 2 Februari 2026 - 04:46

​Sinergi Pusat-Daerah, Pemkot Bitung Hadiri Persiapan Rakornas 2026

Berita Terbaru

Sosial

Kepala SMA Negri 2 Lawe Sigala gala Tahun 2008.

Selasa, 3 Feb 2026 - 03:02