MEDAN I TribuneIndonesia.com-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan dua pejabat PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan Aluminium Alloy senilai ratusan miliar rupiah. Kasus ini terjadi pada tahun 2019 dan diduga merugikan keuangan negara hingga Rp133 miliar.
Penahanan dilakukan setelah Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut melakukan pemeriksaan marathon dan serangkaian penggeledahan. Penyidik menyimpulkan telah ditemukan minimal dua alat bukti yang sah dan cukup untuk menetapkan status tersangka.
Pada Rabu, 17 Desember 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumut Nomor: Print-28/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025, dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
DS, selaku Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019,S, selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum tahun 2019
Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, kedua tersangka diduga secara melawan hukum mengubah skema pembayaran penjualan Aluminium Alloy kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk.
Skema pembayaran yang semula diwajibkan secara tunai dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), justru diubah menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor selama 180 hari. Perubahan ini dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akibat perubahan skema tersebut, PT PASU tidak melakukan pembayaran atas Aluminium Alloy yang telah dikirim oleh PT Inalum. Negara pun dirugikan secara signifikan.
Penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai USD 8 juta atau setara dengan Rp133.496.000.000 (seratus tiga puluh tiga miliar rupiah lebih). Meski demikian, Kejati Sumut menegaskan bahwa nilai pasti kerugian negara masih menunggu hasil penghitungan resmi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati Sumut menegaskan penyidikan tidak berhenti pada dua tersangka ini. Pengembangan perkara masih terus dilakukan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru dan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam pusaran kasus korupsi PT Inalum tersebut.
Ilham Gondtong
















