Ketua Umum TKN Adi Lubis Proses Hukum Harus Tetap Jalan, Perdamaian Tak Hilangkan Pelanggaran

- Editor

Sabtu, 27 September 2025 - 05:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan | TribuneIndonesia.com – Ketua Umum TKN Kompas Nusantara sekaligus Ketua Umum Pagar Unri Prabowo, Adi Lubis, angkat bicara terkait perdamaian antara oknum anggota DPRD Sumut dari Partai Golkar dengan wartawan yang sempat diusir saat bertugas.

Menurut Adi Lubis, pihak yang bersangkutan seharusnya lebih proporsional dan tidak menganggap enteng persoalan tersebut. Pasalnya, tindakan itu menyangkut Undang-Undang Pers. Perdamaian boleh saja dilakukan dalam konteks pribadi, namun proses hukum harus tetap berjalan agar menjadi efek jera bagi siapapun yang mencoba mengintervensi kerja jurnalis.

“Media dilindungi undang-undang. Jurnalis menjalankan tugasnya demi keterbukaan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008. Karena itu, kasus seperti ini tidak bisa dianggap selesai hanya dengan berdamai,” tegas Adi Lubis, Jumat (26/9/2025).

Adi menambahkan, Ketua DPRD maupun Ketua Partai Golkar harus mengambil kebijakan tegas dan memberikan sanksi kepada pelaku pengusiran tersebut. Hal ini penting agar masyarakat percaya bahwa anggota DPRD benar-benar berfungsi sebagai wakil rakyat, bukan justru menunjukkan sikap arogan.

“Anggota DPRD seharusnya menjalankan amanah rakyat, berpihak kepada kepentingan rakyat. Bukannya dengan meminta maaf secara personal kepada wartawan yang diusir, lalu selesai. Justru itu semakin memperlihatkan arogansi dan mengabaikan institusi pers,” tambahnya.

Baca Juga:  Usai Dilantik Prabowo, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli Ikuti Acara Ramah Tamah

Lebih lanjut, Adi Lubis menegaskan bahwa penyelesaian masalah lewat perdamaian antara wartawan dan anggota dewan hanya sah dalam konteks pribadi. Namun, persoalan hukum tidak berhenti di situ. Pengusiran jurnalis merupakan bentuk pelanggaran Pasal 18 ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang ancamannya dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.

“Jika tidak ada investigasi lebih lanjut dari Dewan Pers, Partai Golkar, maupun BKD DPRD Sumut, hal ini akan menimbulkan ketidakpuasan publik. Perdamaian pribadi tidak otomatis menghapus pelanggaran hukum ataupun sanksi etik,” tegasnya lagi.

Adi Lubis menilai, masyarakat sangat menginginkan adanya akuntabilitas atas peristiwa tersebut. Apalagi terlihat adanya upaya untuk mengaburkan informasi. Karena itu, langkah tegas dari DPRD, partai politik, maupun organisasi pers sangat diperlukan, baik dalam bentuk penilaian etis, penegakan hukum, maupun sanksi internal dari media tempat jurnalis bertugas.

“Jangan sampai penyelesaian hanya dianggap selesai dengan saling bermaafan. Undang-Undang Pers, PP No. 12 Tahun 2018, serta UU No. 14 Tahun 2008 tidak bisa didiamkan. Sanksi harus ditegakkan demi menjaga marwah pers dan kepercayaan publik,” pungkas Adi Lubis.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

Adi Warman Lubis Pimpin Langsung Aksi Kemanusiaan TKN Kompas Nusantara ke Aceh Tamiang
PADI Serukan Aksi Tegas atas Penebangan Liar Pasca Banjir Bandang
PADI Teguhkan Komitmen Perkuat Pendidikan Nasional Menuju Indonesia Emas
Ijeck Instruksikan Kader PP Buka Posko dan Dapur Umum
MKGR Sumut Kenang Pahlawan Nasional dengan Kesederhanaan pada Refleksi Kebangsaan di Pematang Siantar
Mess Pemprovsu Berastagi Jadi Pilihan Wisata Sehat dan Aman Bagi Wisatawan Karena Ramah Lingkungan dan Nyaman
Kementerian Komdigi – IWO Gelar Pertemuan, Bahas Berbagai Fenomena dan Persoalan Media Online
Kyai Ahmad Rifa’i Resmi Nahkodai MWC NU Pancur Batu 2025–2030
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 06:29

Transisi Energi Bersih, Arief Martha Rahadyan Ajak Semua Elemen Bangsa Bersinergi

Minggu, 21 Desember 2025 - 06:02

Rajab dan Sya’ban Momentum Muhasabah, Arief Martha Rahadyan Ajak Umat Bersiap Menuju Ramadhan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:51

Arief Martha Rahadyan: Hilirisasi dan Investasi Kunci Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:46

Berharap pada Allah SWT, Tenang

Jumat, 19 Desember 2025 - 09:41

Pasca Bencana Alam Hidrometeorologi Bendera Merah Putih Berkibar Di Aceh Tengah

Jumat, 19 Desember 2025 - 07:43

Arief Martha Rahadyan: Selamat Hari Bela Negara 2025, Teguhkan Komitmen Bersama untuk Indonesia Maju

Rabu, 17 Desember 2025 - 03:38

Meningkatkan Potensi Sektor Perikanan di Payangan untuk Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 - 10:15

Banjir Dua Pekan, Luka Kemanusiaan, dan Pengkhianatan Nurani di Batang Kuis Ketika Warga Tenggelam,10 Pegawai Puskesmas Justru Pergi Berwisata

Berita Terbaru

Sosial

Tragedi Kemanusiaan Pasca Banjir  Indonesia 

Minggu, 21 Des 2025 - 04:43

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x