Ketua Umum Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas Nilai Penanganan Kasus Hogi Minaya Menunjukkan Kekeliruan Serius dalam Penafsiran Hukum

- Editor

Rabu, 28 Januari 2026 - 01:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SLEMAN/Tribuneindonesia.com

Penetapan Hogi Minaya (44) sebagai tersangka oleh Polresta Sleman dalam kasus penjambretan yang berujung meninggalnya pelaku kembali menuai kritik keras dari masyarakat sipil. Ketua Umum Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas, Arizal Mahdi, menilai langkah aparat penegak hukum tersebut menunjukkan kekeliruan serius dalam memahami prinsip dasar hukum pidana, khususnya terkait pembelaan terpaksa dan perlindungan terhadap korban kejahatan.

Menurut Arizal, fakta utama yang tidak boleh diabaikan adalah bahwa peristiwa ini diawali oleh tindak pidana penjambretan terhadap istri Hogi Minaya. Dalam kondisi darurat, penuh tekanan psikologis, dan ancaman nyata, reaksi spontan yang terjadi tidak dapat dilepaskan dari naluri perlindungan terhadap keluarga.

“Ini bukan soal membenarkan kekerasan, tetapi soal keadilan hukum. Ketika korban kejahatan yang bertindak spontan demi melindungi keluarganya justru dikriminalisasi, maka penegakan hukum telah bergeser dari substansinya,” ujar Arizal Mahdi, Selasa (27/1).

Arizal menilai penerapan konsep noodweer exces oleh Polresta Sleman dilakukan secara kaku dan mengabaikan konteks psikologis korban pada saat peristiwa terjadi. Ia menegaskan bahwa dalam doktrin hukum pidana, pembelaan terpaksa tidak hanya diukur dari akibat akhir, melainkan dari situasi konkret saat tindakan dilakukan, termasuk rasa takut, kepanikan, dan ancaman berulang yang secara nyata dihadapi korban.

“Hukum pidana bukan sekadar kumpulan pasal. Ia memiliki dimensi moral, sosiologis, dan psikologis. Mengabaikan dimensi itu berarti menafsir hukum secara mekanis dan berpotensi melukai rasa keadilan publik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Arizal menyebut bahwa penanganan kasus ini memunculkan kesan kuat bahwa aparat lebih fokus pada akibat hukum semata, tanpa menempatkan posisi korban kejahatan sebagai titik awal peristiwa. Menurutnya, pendekatan semacam ini berbahaya karena dapat menciptakan preseden di mana warga negara yang berusaha melindungi diri dan keluarganya justru menghadapi risiko pidana.

Baca Juga:  H.Harmius Pemilik Sumant Mart Kota Sigli: Membagikan Paket Sembako di Momentum Ramadhan Berkah

“Jika pesan yang sampai ke masyarakat adalah jangan melawan kejahatan karena bisa dipidana, maka negara sedang membangun ketakutan baru di ruang publik,” katanya.

Terkait klaim aparat yang telah membuka ruang restorative justice, Arizal menilai pendekatan tersebut belum menyentuh substansi keadilan. Ia menyoroti fakta bahwa meskipun para pihak telah saling memaafkan, status tersangka tetap disematkan dan kebebasan individu tetap dibatasi.

“Keadilan restoratif tidak boleh berhenti pada prosedur. Jika pemulihan tidak benar-benar terjadi dan korban tetap dikriminalisasi, maka pendekatan itu kehilangan maknanya,” ujarnya.

Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas mendesak agar aparat penegak hukum melakukan evaluasi menyeluruh dan terbuka terhadap penanganan perkara ini. Menurut Arizal, hukum harus ditegakkan tidak hanya demi kepastian formal, tetapi juga demi keadilan substantif dan kepercayaan publik.

“Kasus ini adalah ujian bagi nurani penegakan hukum. Aparat harus berani mengoreksi diri agar hukum benar-benar hadir melindungi rakyat,” pungkasnya.

Pernyataan Arizal Mahdi tersebut merupakan pandangan organisasi masyarakat sipil sebagai bagian dari kontrol publik terhadap penegakan hukum. Media ini membuka ruang hak jawab bagi Polresta Sleman atau pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan atas pemberitaan ini.(HD)

Berita Terkait

HUT RI ke-81, Panitia Tetapkan Pemenang Lomba Karya Foto dan Karya Tulis Jurnalistik Aceh Tengah–Bener Meriah
Proyek P3-TGAI Desa Kuning I Disorot, Plang Tak Terlihat dan TPM Diduga Membiarkan
Program Banyak, Guru Tertunda — Keadilan Harus Sampai ke Ujung Negeri
Komisi V DPRA Serahkan Bantuan, Dorong Solusi Hunian bagi Korban Kebakaran
Polres Aceh Tenggara Diminta Panggil dan Periksa Kades Kampung Baru, Terkait Dugaan Korupsi DD Tahun 2025
Eks Kombatan GAM Pidie Tegaskan Perdamaian Harus Dijaga, Masyarakat Diminta Waspadai Provokasi
HRD Dukung Terobosan Presiden Prabowo Hadirkan Infrastruktur Dasar bagi Masyarakat
HUT ke-81 RI, TKN Kompas Nusantara dan KAMADA LMP Sumut Gelar Hiburan Rakyat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:25

Perkuat Sinergitas Forkopimda, Pemkot Bitung Sukses Gelar Upacara Taptu Jelang Hari Kemerdekaan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59

Pengukuhan Paskibraka Bitung 2026: Hengky Honandar Titip Pesan Wujudkan Harmonisasi Daerah

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:55

Proyek P3-TGAI Desa Kuning I Disorot, Plang Tak Terlihat dan TPM Diduga Membiarkan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 06:09

P3-TGAI Desa Kuning I Disorot Tajam, TPM Diduga Tutup Mata: “Kalau Melihat, Kenapa Diam?”

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:29

Pencuri Kabel Tower XL Smart di Aceh Tamiang Dibekuk, Satu Pelaku Diamankan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:14

Perkuat Sinergi Syariah, Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp400 Juta Melalui Baitul Mal Simeulue

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:38

Dari Pinang Tak Produktif Menjadi Kebun Manfaat, SMA Negeri 1 Badar Sulap Halaman Sekolah Jadi Aset Pendidikan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:41

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju Simeulue Hebat, Indonesia Kuat

Berita Terbaru