Ketua Umum Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas Nilai Penanganan Kasus Hogi Minaya Menunjukkan Kekeliruan Serius dalam Penafsiran Hukum

- Editor

Rabu, 28 Januari 2026 - 01:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SLEMAN/Tribuneindonesia.com

Penetapan Hogi Minaya (44) sebagai tersangka oleh Polresta Sleman dalam kasus penjambretan yang berujung meninggalnya pelaku kembali menuai kritik keras dari masyarakat sipil. Ketua Umum Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas, Arizal Mahdi, menilai langkah aparat penegak hukum tersebut menunjukkan kekeliruan serius dalam memahami prinsip dasar hukum pidana, khususnya terkait pembelaan terpaksa dan perlindungan terhadap korban kejahatan.

Menurut Arizal, fakta utama yang tidak boleh diabaikan adalah bahwa peristiwa ini diawali oleh tindak pidana penjambretan terhadap istri Hogi Minaya. Dalam kondisi darurat, penuh tekanan psikologis, dan ancaman nyata, reaksi spontan yang terjadi tidak dapat dilepaskan dari naluri perlindungan terhadap keluarga.

“Ini bukan soal membenarkan kekerasan, tetapi soal keadilan hukum. Ketika korban kejahatan yang bertindak spontan demi melindungi keluarganya justru dikriminalisasi, maka penegakan hukum telah bergeser dari substansinya,” ujar Arizal Mahdi, Selasa (27/1).

Arizal menilai penerapan konsep noodweer exces oleh Polresta Sleman dilakukan secara kaku dan mengabaikan konteks psikologis korban pada saat peristiwa terjadi. Ia menegaskan bahwa dalam doktrin hukum pidana, pembelaan terpaksa tidak hanya diukur dari akibat akhir, melainkan dari situasi konkret saat tindakan dilakukan, termasuk rasa takut, kepanikan, dan ancaman berulang yang secara nyata dihadapi korban.

“Hukum pidana bukan sekadar kumpulan pasal. Ia memiliki dimensi moral, sosiologis, dan psikologis. Mengabaikan dimensi itu berarti menafsir hukum secara mekanis dan berpotensi melukai rasa keadilan publik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Arizal menyebut bahwa penanganan kasus ini memunculkan kesan kuat bahwa aparat lebih fokus pada akibat hukum semata, tanpa menempatkan posisi korban kejahatan sebagai titik awal peristiwa. Menurutnya, pendekatan semacam ini berbahaya karena dapat menciptakan preseden di mana warga negara yang berusaha melindungi diri dan keluarganya justru menghadapi risiko pidana.

Baca Juga:  Malam kedua HUT ke-26 Micky Klakson asal Bireuen menghibur warga bireuen di lapangan RTH

“Jika pesan yang sampai ke masyarakat adalah jangan melawan kejahatan karena bisa dipidana, maka negara sedang membangun ketakutan baru di ruang publik,” katanya.

Terkait klaim aparat yang telah membuka ruang restorative justice, Arizal menilai pendekatan tersebut belum menyentuh substansi keadilan. Ia menyoroti fakta bahwa meskipun para pihak telah saling memaafkan, status tersangka tetap disematkan dan kebebasan individu tetap dibatasi.

“Keadilan restoratif tidak boleh berhenti pada prosedur. Jika pemulihan tidak benar-benar terjadi dan korban tetap dikriminalisasi, maka pendekatan itu kehilangan maknanya,” ujarnya.

Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas mendesak agar aparat penegak hukum melakukan evaluasi menyeluruh dan terbuka terhadap penanganan perkara ini. Menurut Arizal, hukum harus ditegakkan tidak hanya demi kepastian formal, tetapi juga demi keadilan substantif dan kepercayaan publik.

“Kasus ini adalah ujian bagi nurani penegakan hukum. Aparat harus berani mengoreksi diri agar hukum benar-benar hadir melindungi rakyat,” pungkasnya.

Pernyataan Arizal Mahdi tersebut merupakan pandangan organisasi masyarakat sipil sebagai bagian dari kontrol publik terhadap penegakan hukum. Media ini membuka ruang hak jawab bagi Polresta Sleman atau pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan atas pemberitaan ini.(HD)

Berita Terkait

​Dipimpin Kapolsek, Tim Resmob Aertembaga Ringkus 3 Spesialis Maling Mesin Perahu
​Kemeriahan Nobar Piala Dunia Kodim 1310/Bitung
Sinergi Lewat Seni: Kemeriahan Lomba Line Dance Hari Bhayangkara di Polres Bitung
​Kolaborasi Strategis: Pegadaian Manado Gandeng Polisi untuk Pengamanan Aset dan Literasi Keuangan
Bupati Bireuen,menghadiri Rapat Senat TerbukaWisuda Program Diploma moga Agen Perubahan Daerah
Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Dinilai Arogan dan Anti Kritik, Respons Terhadap Media Tuai Sorotan
Wakil Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara Provinsi Aceh Syahbudin Padang Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Alibasyah
Buka PENAS XVII 2026 Bersama Wapres Gibran, Hengky Honandar Perkuat Sinergi Pangan Kota Bitung
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 04:13

PROYEK REVITALISASI SEKOLAH APBN 2026 DI ACEH TENGGARA DISOROT, PENGAWASAN K3 DIPERTANYAKAN

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:57

Revitalisasi SD Negeri Muara Situlen Rp913 Juta: Proyek Pemulihan atau Sekadar Tambal Sulam

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:55

Makin Dekat Kenakan Bintang Perwira, 11 Calon Taruna-Taruni Akpol Aceh Raih Hasil Gemilang

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:13

BAMA Hadir di Bali, Perkuat Koneksi Pendidikan dan Karir Indonesia–Tiongkok

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:53

Anggota DPRA Ir. Iskandar Desak Polda Usut Tuntas Pembakaran Kampus FP USK

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:57

Diduga Jadikan Jabatan sebagai Alat Tekan Guru PPPK, Plt Kepsek SDN 2 Lawe Dua Layak Dievaluasi

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:34

Andi Zulkifli Tirta SPd Terima Penghargaan Tentor Terfavorit Sosiologi Dari Bimbel Adzkia

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:06

Dugaan Intimidasi Guru PPPK di SDN 2 Lawe Dua, LSM PERKARA Desak Evaluasi PLT Kepsek

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Bupati Asri Ludin Perkuat Penataan Lapangan Segitiga Lubuk Pakam

Minggu, 21 Jun 2026 - 08:46

Sosial

​Kemeriahan Nobar Piala Dunia Kodim 1310/Bitung

Minggu, 21 Jun 2026 - 04:36