Keputusan Pemkab Deli Serdang PHK Honorer Menurut ketua Tokoh Pemuda Deli Serdang Khamdi sesuai dengan amanah UU Nomor 20 Tahun 2023

- Editor

Minggu, 13 April 2025 - 16:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli-Serdang l Tribuneindonesia.com

Keputusan Pemkab Deli-Serdang, untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Honorer angkatan kerja terhitung mulai tahun 2023-2024, telah sesuai dengan amanah Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023, dan telah di umumkan oleh Presiden RI ke – 7, Jokowi Dodo, sebelum berakhir jabatannya, ujar Ketua Real, yang juga selaku tokoh pemuda Deli- Serdang, Khamdi Murhadani Nasution.SH, kepada Wartawan, dilingkup Pemkab Deli- Serdang,  Minggu,13 April 2025.

Lebih lanjut Khamdi menjelaskan lebih terperinci terkait dengan UU nomor 20 tahun 2023, adalah peraturan yang mengatur Pegawai Negara Sipil (PNS), di Indonesia, dan UU ini mengubah Undang-undang nomor 5 tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), UU tersebut mengatur tentang ;

Penetapan kebutuhan ASN, termasuk PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), Kesejahteraan ASN, termasuk Pensiun, Pengarahan dan tunjangan, penataan tenaga honorer, Digitalisasi Manajemen ASN, Pengawas Sistem Merit

Serta juga mengatur terkait Hak, Kewajiban dan Tugas ASN, serta batas Usia Pensiun ASN, Jelas Ketu Real, Khamdi

Jadi terkait dengan keputusan Pemkab Deli-Serdang, yang di putuskan oleh Bupati Deli- Serdang, dr.Asri Ludin Tambunan, sudah benar dan tepat sesuai dengan amanah UU dan arahan Presiden RI Prabowo Subianto.

Selanjutnya Murhadani menegaskan bahwa terkait isu mencuat PHK massal terhadap Honorer adalah hoks, yang seutuhnya adalah merupakan program kerja dari Menpan R dan B, yaitu terkait dengan PHK non ASN, yaitu Honorer angkatan masa kerja 2023-2024, hal tersebut berdasarkan amanah dari UU

Sebab sebelum dr. Asri menjabat sebagai Bupati Deliserdang, Masyarakat Deliserdang sangat puas atas kinerja yang dilakukan dan benar benar pro kepada masyarakat, seperti diantara yaitu dengan memberikan 3000 ribu kartu PBI kepada masyarakat yang benar – benar miskin dan tidak mampuh

Sebelum diambil-nya keputusan oleh dr.Asri Ludin Tambunan,  dengan melakukan pemutusan melakukan PHK Honorer yang berada di tiap OPD Pemkab Deli-serdang, Non- ASN, sebanyak 250  yang telah terdata base di- BKPSDM Deli-Serdang, dibina atau di lebur untuk bekerja menjadi Satpol-PP Deli- Serdang, yang mana nantinya mereka pun akan ditugaskan di -22 Kecamatan, yang tersebar di Kabupaten Deli-Serdang, tutur Khamdi

Baca Juga:  Langsa Miliki Pemimpin Baru: Jefry Santana dan M. Haikal Resmi Pimpin Langsa 2025–2030, Lepas Sambut Penuh Haru dan Optimisme

Masih segar di- ingatan Masyarakat Deliserdang,  seminggu mejabat dr.Asri Ludin Tambunan, lakukan Inspeksi mendadak dengan mengumpulkan seluruh kendaraan Dinas Pemkab Deliserdang di lapangan alun alun Pemkab Deliserdang, dengan Menegaskan menarik 99 Unit Mobil Dinas yang di pakai oleh eselon lV, agar tidak dibawah pulang ke rumah, usai di pergunakan secara Dinas, wajib di kembalikan ke Dinas, Kebijakan tersebut jelas menghemat dana anggaran Pemkab Deliserdang, 3.2 Milliyar, yang mana anggaran tersebut dapat di-alihkan ke – Masyarakat, dengan memindahkan anggaran tersebut untuk mengentaskan Kesehatan dan Pendidikan bagi Masyarakat, Cetus Khamdi

Serta Khamdi pun menyatakan apakah Honorer di- PHK semuanya…?, gumam Khamdi, tentu tidak, karena hal ada beberapa hal yang harus diambil serta di pertimbangkan, seperti diantara yaitu: mempertimbangkan dulu Anjab pegawai yang terdapat di masing masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), jika memang harus dipertahankan dan dapat di telaah atau pun dipertahankan oleh masing masing OPD

Seperti jurusan yang teramat di butuhkan dan kualifikasi ASN yang terbatas kita harus mempertahankannya, contohnya ialah : Ilmu Tekhnologi (IT), berupa Programmer dan lainnya yang harus dipertahankan dan dipertimbangkan

Anggaran yang termaktub di tiap OPD disesuaikan, sesuai dengan arahan efisiensi anggaran dari Pusat, bila tidak cukup bagaimanakah untuk memberikan upah/gaji honorer tersebut

Yang paling utama adalah buat honorer yang terdapat di Pemkab Deliserdang, jangan gampang terpengaruh, tetap bekerja serta tetap mengedepankan profesionalitas dalam bekerja

Serta jagan sekali – kali honorer Mala tersebut mempengaruhi penilaian Masyarakat terhadap kinerja Bupati Deliserdang

Jadi bagi siapa pun yang tidak dapat untuk mengikuti instruksi dari Bupati Deli- Serdang, berarti mereka belum siap untuk kemajuan Kabupaten Deli-Serdang, yang lebih jaya dan Sehat, menujuh Indonesia Emas, pungkas Khamdi Murhadani Nasution SH.(ilham)

 

Berita Terkait

Bupati Deli Serdang Desak PLN Perketat Sambungan Listrik untuk Bangunan Tanpa Izin
Bupati dan Forkopimda Musnahkan Hampir 2 Kilogram Sabu Jaringan Malaysia,Aceh,Medan di Deli Serdang
Dana DIF Rp341 Juta Baitul Mal Aceh Tenggara Dipertanyakan, Pejabat Mengaku Tidak Tahu Penggunaannya
Deli Serdang Raih Taxpayer Awards 2026, Bukti Penguatan Tata Kelola Pajak dan Transparansi Daerah
Bupati Asri Ludin Lepas 360 Jemaah Haji Deli Serdang Kloter 15, Tekankan Kesehatan dan Solidaritas di Tanah Suci
DPRD Deli Serdang Setujui LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025, Perkuat Evaluasi dan Arah Pembangunan Daerah
Evaluasi Kinerja Dimulai, Bupati Deli Serdang Geser Pejabat dan Kepala Sekolah yang Dinilai Tak Maksimal
Deli Serdang Percepat Smart Village, Bangun Tata Kelola Desa Modern Berbasis Digital
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:59

Hengky-Randito Hadiri Paripurna LKPJ: Langkah Nyata Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Bitung yang Transparan

Jumat, 8 Mei 2026 - 05:30

KAMMI SUMUT Laporkan Kapolrestabes Medan ke Propam Polda Sumut, Buntut Lambannya Kasus Penganiayaan Khairul Umam

Jumat, 8 Mei 2026 - 01:56

Abi Nanda : Kalau Kritik Dianggap Kebencian, Cara Berpikir Pemkab Bireuen Patut Dipertanyakan

Jumat, 8 Mei 2026 - 01:19

Kunjungi Bitung, Menhan Sjafrie Tekankan Prajurit Yonif TP 916 Harus Profesional dan Dekat dengan Rakyat

Jumat, 8 Mei 2026 - 00:06

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bergerak Cepat, Pengedar Sabu di Lawe Bulan Dibekuk Bersama Barang Bukti

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:30

Sinergi Pelindo Regional 4 Perkuat Kolaborasi Hukum di Sulawesi Utara

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:58

PT. Hutama Karya Diminta Jangan Bayarkan Proyek Beronjong Gunakan Material Tanpa Izin

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:47

Peringati May Day, Wali Kota Bitung Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan di Taman Adipura

Berita Terbaru

Headline news

KKP Tegakkan Aturan Pemanfaatan Ruang Laut di Kura-Kura Bali

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:15

Pemerintahan dan Berita Daerah

Bupati Deli Serdang Desak PLN Perketat Sambungan Listrik untuk Bangunan Tanpa Izin

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:33

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x