Bireuen/ Tribuneindonesia.com
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi,S.H.,M.H. didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Hanita Azrica,.S.H.M.H. dan Tim Jaksa Pengacara Negara menyerahkan Sertifikat Tanah Wakaf kepada Nazhir Wakaf sebanyak 50 (Lima Puluh) Sertifikat bersama Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bireuen Dr H. Zulkifli M.Pd dan Kepala BPN Kabupaten Bireuen Anny Setiawati A.P.,TnH.,M.M. di Aula Kejaksaan Negeri Bireuen.Rabu 07 Mei 2025.
program sertifikasi ini dilandasi oleh banyaknya permasalahan oleh ahli waris yang meminta kembali tanah wakaf yang telah meninggal dunia,
sertifikasi tanah wakaf memiliki andil penting dalam memberikan kepastian hukum atas tanah yang digunakan untuk beribadah, agar tidak adanya penyelewengan oleh pihak lain
penyelesaian sertifikat dimaksud dengan memberikan solusi dan melakukan pendampingan apabila dilapangan terjadi permasalahan,
adapun rincian penerima sertifikat sebagai berikut:
1. Masjid Istiqomah Desa Matang Masjid Kecamatan Peusangan Kab. Bireuen : 9 Sertifikat
2. Masjid Baitunnur Kecamatan Peudada : 4 Sertifikat
3. Masjid Besar Juli : 5 Sertifikat
4. Masjid Al-Hijrah Juli Cot Mesjid Kec. Juli : 5 Sertifikat
5. Desa / Meunasah Paya Rangkuluh Kec. Kutablang : 7 Sertifikat
6. Desa Meunasah Tanjung Kec. Juli : 4 Sertifikat
7. Desa Meunasah Tambo Kec. Juli : 1 Sertifikat
8. Desa Meunasah Baro Kec. Juli : 1 sertifikat
hingga saat ini Kejaksaan Negeri Bireuen telah berhasil menyerahkan sebanyak 910 Sertifikat
Kejaksaan Negeri Bireuen mendukung pelaksanaan program sertifikat Tanah wakaf tersebut sebagaimana wujud implementasi tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) yaitu Perdamaian, keadilan dan kelembagaan yang tangguh dan kemitraan untuk mencapai tujuan sebagai bentuk semangat yang telah dicanangkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen menyampaikan agar tanah wakaf tersebut dapat dipergunakan dengan baik dan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menjaga aset keagamaan, dan memperkuat kerukunan antar umat beragama.