Ket. Foto : Kantor Kejaksaan Negeri kabupaten Bener Meriah Provinsi Aceh
Bener Meriah | Tribuneindonesia.com
Kasus dugaan korupsi pengadaan alat interior di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muyang Kute masih belum menemukan titik terang. Meskipun telah berlangsung selama satu tahun lebih, kasus ini masih belum selesai dan tidak ada tanda-tanda bahwa pelaku akan segera diadili.
Masyarakat mulai meragukan kemampuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah dalam menangani kasus ini. Banyak yang menganggap bahwa Kejari mandul dan tidak memiliki kemampuan untuk menyelesaikan kasus ini.
Kasus ini ditangani sejak kasi Pidsus masih dijabat Aulia hingga berganti dengan kasi Pidsus Afriansyah Nasution, terkait dugaan Mark Up proyek senilai 2,9 Milyar tak kunjung diputuskan. Padahal informasi yang didapatkan para saksi sudah dipanggil berkali-kali dan saksi ahli juga sudah diturunkan.
“Kasus ini sudah berlangsung sejak akhir tahun 2023, tapi tidak ada kemajuan sama sekali sampai saat ini,” kata salah satu warga setempat. “Masyarakat mulai kehilangan kepercayaan terhadap Kejari Bener Meriah.”
Bahkan dua saksi asal pulau jawa juga sempat diperiksa, terkait pengadaan alat interior senilai 2,9 milyar yang bersumber dari dana otonomi khusus (Otsus) 2020 tersebut dijelaskan oleh Kasi Pidsus Aulia pada 16 April 2024 lalu. Yang anehnya selalu taksiran kerugian yang menjadi alasan sehingga kasus ini belum bisa diputuskan.
Masyarakat berharap bahwa Kejari dapat segera menyelesaikan kasus ini dan mengadili pelaku yang terlibat. Masyarakat juga berharap bahwa kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi pejabat lainnya untuk tidak melakukan tindakan korupsi sebagai efek jera. Bukan malah melakukan pembiaran, sehingga kasus yang sudah berjalan 1 tahun lebih tersebut tak kunjung diputuskan.
Masyarakat hanya ingin kepastian hukum, kalau memang bersalah nyatakan bersalah kalau tidak putuskan bahwa kasus ini tidak ditemukan adanya kesalahan dan kasus ini selesai, karena kasus ini sudah menjadi konsumsi publik di kabupaten Bener Meriah, jadi wajar masyarakat berharap adanya sebuah Keputusan hukum. (Cto75)