Bireuen/Tribuneimdonesia.com
Kalangan Ulama di Aceh meminta APH (Aparat Penegak Hukum) di Aceh khususnya di Bireuen bersikap tegas terhadap pelaku kejahatan pencabulan dan pelecehan terhadap anak di bawah umur, setiap tahun nya pencabulan dan pelecehan terhadap anak di bawah umur terus bertambah, apalagi Bireuen di gelar Kota Santri, Sabtu 5 april 2025.
Tgk H Jalaluddin H Mukhtar yang di sapa Abu Paya Kareueng Ketua Dewan Syura DPD FPI Aceh sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren Tanwirul Qulub Al Aziziyah Bale Habib. Kepada media ini mengatakan, sangat prihatin dan miris melihat kasus pencabulan dan pelecehan terhadap anak di bawah umur terus bertambah dan meningkat, mungkin hukum kita di Aceh tidak membuat efek jera terhadap pelaku, sehingga pelaku dengan bebas melakukan aksi kejahatannya tanpa ada ketegasan hukum.
Kata Abu Paya Kareueng Seharusnya pelaku tindak kejahatan pencabulan dan pelecehan terhadap anak di bawah umur, harus benar benar di tindak tegas jangan sampai di vonis bebas, karena akan berdampak buruk atau negatif terhadap anak lainnya.
Ini bukan kasus sepele, tapi menyangkut masa depan seorang anak perempuan. Apalagi korban masih di bawah umur dan masih duduk di bangku Sekolah Dasar kelas 3.
Di tambah lagi diduga pelakunya seorang tokoh masyarakat ( Tomas ), korban pencabulan dan pelecehan anak di bawah umur harus mendapatkan keadilan hukum .
Kalangan ulama di Aceh mengajak Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) untuk mengawal proses hukum kasus pencabulan anak perempuan di bawah umur di Kecamatan Juli, Bireuen.
Dan Abu Paya Kareueng meminta kepada anggota DPR RI Dapil 2 Aceh, DPRA, DPRK Bireuen,untuk mendorong pemerintah pusat agar Undang undang perlindungan anak, khusus nya kasus pencabulan dan pelecehan jangan hanya sekedar memakai Qanun Aceh saja, tapi harus hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia sehingga pelaku pencabulan dan pelecehan tidak mudah di vonis bebas, jika di jerat dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia maka pelaku tidak mungkin di Vonis bebas dan sebaik nya pelaku di adili di Pengadilan Negeri jangan di adili di Pengadilan Syariah khusus untuk kasus pencabulan dan pelecehan terhadap anak di bawah umur .
Kami mengucapkan terima kepada jajaran Polres Bireuen yang telah menahan diduga pelaku pencabulan dan pelecehan anak di bawah umur di Juli , pungkasnya.(Adi s)