Banda Aceh | TribuneIndonesia.com
Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Wilayah Aceh melakukan penelitian mendalam terhadap proses pengadaan barang dan jasa di sejumlah daerah di Aceh. Hasilnya, ditemukan indikasi kuat terjadinya penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, hingga dugaan tindak pidana korupsi.
Ketua KAKI Aceh, Muamar Saputra, mengungkapkan temuan tersebut saat ditemui awak media di sebuah kafe di Kota Banda Aceh, beberapa waktu lalu.
“Benar, kami telah melakukan penelitian terhadap sejumlah proses pengadaan barang dan jasa. Hasilnya cukup mengejutkan, terdapat banyak kejanggalan yang mengarah pada pelanggaran hukum,” ungkap Muamar.
Salah satu contoh yang disampaikan adalah temuan di Kabupaten Aceh Tenggara, di mana Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat diduga melakukan praktik diskriminatif dalam proses tender. “Mereka mensyaratkan izin usaha pertambangan (IUP) golongan C sebagai syarat tambahan. Ini sangat tidak lazim dan berpotensi menghambat partisipasi peserta lain. Kami menilai ini sebagai bentuk kecurangan yang disengaja,” tegasnya.
Selain itu, KAKI juga menemukan proyek pembangunan gedung rumah sakit yang pengawasannya tidak melalui proses tender, melainkan dilakukan melalui penunjukan langsung. “Ini jelas bentuk penyalahgunaan wewenang,” tambah Muamar.
Tak hanya itu, lembaganya juga menyoroti kasus lain yang terjadi di salah satu kampus ternama di Aceh. Salah seorang pejabat kampus tersebut dilaporkan ke Polda Aceh atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait pembangunan gedung kampus.
Muamar menegaskan, pihaknya terus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi dari berbagai lokasi. Hasil penelitian ini akan segera dilaporkan secara resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
“KAKI sebagai lembaga independen pemantau korupsi nasional akan memastikan bahwa seluruh temuan ini ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” pungkas Muamar Saputra. (*)