Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Aceh Tenggara Nasruddin, S.Ag., M.Pd.I.
TRIMBUNEINDONESIA.COM | ACEH TENGGARA — Rabu, 4 Februari 2026
Isu dugaan pungutan liar (pungli) kegiatan OSMA Tahun 2025 yang beredar luas di media sosial dibantah tegas oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tenggara, Nasrudin, S.Ag., M.Pd. Ia menegaskan, informasi tersebut tidak benar, bersumber dari surat anonim (surat kaleng), dan tidak didukung fakta maupun bukti hukum.
Bantahan resmi disampaikan saat Ketua LSM Lembaga Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat Aceh (PPKMA), M. Jenen, S.E., didampingi wartawan TRIMBUNE INDONESIA, melakukan konfirmasi langsung ke Kantor Kemenag Aceh Tenggara.
Pertemuan berlangsung di ruang kerja Kepala Kantor Kemenag, didampingi stafnya Anand Riskhi.
“Kami tidak pernah menginstruksikan pungutan apa pun kepada kepala madrasah. Surat yang beredar itu tidak benar dan jelas merupakan surat kaleng,” tegas Nasrudin.
Surat Anonim Dicabut Kredibilitasnya
Nasrudin menjelaskan, surat yang beredar tidak memiliki kop resmi, nomor surat, stempel instansi, maupun identitas pengirim yang jelas. Lebih jauh, ia telah menghubungi langsung kepala madrasah yang namanya dicatut dalam surat tersebut.
“Mereka menyatakan tidak mengetahui adanya surat itu dan tidak pernah membuat atau menandatangani dokumen sebagaimana yang beredar,” ujarnya.
Ketua LSM PPKMA M. Jenen, S.E. menguatkan pernyataan tersebut.
Menurutnya, verifikasi lapangan telah dilakukan dengan menghubungi pihak-pihak yang dicatut namanya.
“Jawaban para kepala madrasah sama: tidak tahu-menahu soal surat itu, bahkan ada yang memastikan tanda tangan yang dicantumkan bukan miliknya,” kata M. Jenen.
Salah satu kepala madrasah yang dikonfirmasi secara terpisah juga membantah keras isi surat tersebut.
“Saya tidak tahu siapa yang membuat surat itu dan siapa yang menandatanganinya. Yang jelas, itu bukan tanda tangan saya,” ujarnya.
Klaim Dana Rp25 Juta Tanpa Bukti
Dalam narasi media sosial disebutkan adanya pungutan Rp10.000 per siswa dengan jumlah sekitar 2.500 siswa, sehingga diklaim menghasilkan Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah). Namun hingga saat ini, tidak ditemukan bukti aliran dana, rekening tujuan, kwitansi, maupun laporan pertanggungjawaban yang mendukung klaim tersebut.
Pihak Kemenag Aceh Tenggara menilai penyebutan angka tersebut hanya asumsi sepihak yang digiring untuk membentuk opini publik tanpa dasar fakta.
Penegasan Potensi Pelanggaran Hukum
Penyebaran surat anonim yang mencatut nama pejabat dan kepala madrasah serta menuduhkan pungli tanpa bukti berpotensi melanggar hukum, di antaranya:
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat
Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah
Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik
Apabila terbukti dilakukan secara sengaja dan menimbulkan kerugian, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
Siap Diklarifikasi, Tolak Fitnah
Nasrudin menegaskan Kemenag Aceh Tenggara tidak anti kritik dan siap diklarifikasi oleh aparat penegak hukum atau lembaga pengawas kapan pun diperlukan, sepanjang dilakukan secara profesional dan berbasis bukti.
“Kami terbuka untuk diperiksa dan diklarifikasi.
Tapi kami menolak keras fitnah dan penggiringan opini melalui surat palsu dan informasi yang tidak terverifikasi,” tegasnya.
Ketua LSM PPKMA menambahkan, pengawasan publik adalah bagian dari demokrasi, namun harus dilakukan secara bertanggung jawab, dengan data dan fakta, bukan menyebarkan isu yang berpotensi merugikan nama baik individu maupun institusi.
Dengan adanya klarifikasi langsung, verifikasi lapangan, serta bantahan dari pihak-pihak yang namanya dicatut, isu dugaan pungli OSMA 2025 yang beredar di media sosial dinilai tidak memiliki dasar fakta dan bukti hukum.
Masyarakat diimbau tidak mudah percaya dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.***









