Kajari Bireuen MoU dengan Pemkab Bireuen.

- Editor

Selasa, 12 Agustus 2025 - 07:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri Bireuen dan Pemerintah Kabupaten Bireuen. Bertempat di Oproom Kantor Bupati Bireuen.Selasa 12 Agustus 2025

Kegiatan Penandatanganan MoU tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Birueen Munawal Hadi, S.H.,M.H, Bupati Bireuen Mukhlis S.T, Wakil Bupati Bireuen I.r Razuardi.M.T. , Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Bireuen Hanita Azrica, S.H.,M.H. Kasubsi Petimbangan Hukum Kejaksaan Negeri Bireuen Aditya Gunawan.SH dan Para Kepala SKPK Kabupaten Bireuen

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H dalam kata sambutannya menyampaikan bahwa
Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum Of Understanding/MOU) ini Bertujuan Mengoptimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi baik kejaksaan maupun Pemerintah Kabupaten Bireuen dalam Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Adapun Ruang Lingkup MOU ini Mencakup Beberapa hal Penting, diantaranya Pemberian Pendapat Hukum (Legal Opinion), pendampingan Hukum (Legal Assistence) dan tindakan Hukum lainnya.Dengan Adanya Kerjasama ini, di harapkan Koordinasi Antara pemerintah kabupaten Bireuen dan Kejaksaan Negeri akan semakin Solid, terutama dalam Rangka Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati Bireuen dan Pemkab Bireuen atas kepercayaan dan sinergitas yang sudah kita bangun selama ini terutama untuk mendukung pelaksanaan tugas Kejaksaan dan Pemkab Bireuen. Perlu diketahui bahwa terkait penyelesaian permasalahan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara adalah bagaimana kita menemukan solusi dengan sasaran yang tepat secara kualitas dan kuantitas sehingga semua kegiatan dapat berjalan dengan lancar.

Baca Juga:  Keuchik Abeuk jaloh Fathar Ismail Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rumah Layak Huni Nufazilah

Melalui MoU ini, Bupati Bireuen Berpesan agar kedepannya setiap masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang berkaitan dengan tugas-tugas pada pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen dapat ditangani bersama baik dalam bentuk pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum.

Bupati Bireuen juga menyampaikan MoU ini hanya sebatas pada masalah di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Sedangkan yang lain baik terkait masalah pidana, narkoba dan Tipikor tidak dapat dimasukkan dalam lingkup MoU ini, dan itu menjadi tanggung jawab masing-masing individu. Oleh karena itu, pada kesempatan ini kami sangat mengharap kepada seluruh Kepala SKPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen agar dalam melaksanakan tugas dan kegiatannya benar-benar berpedoman kepada aturan yang berlaku, sehingga kita tidak terjerat dengan masalah hukum di kemudian hari.

Dengan adanya kerjasama ini diharapkan persoalan yang ada di Pemkab Bireuen dapat diantisipasi sedini mungkin sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. Kejaksaan siap menjadi garda terdepan membantu mendampingi dan menangani masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara termasuk melakukan pendampingan hukum dalam rangka penyelamatan Aset milik Pemkab Bireuen.

Berita Terkait

Warga Kembali Demo ke Kantor Bupati Bireuen, Usut Tuntas Izin Perkebunan Sawit
Hardiknas 2026: Pemkab Bireuen Tegaskan Komitmen pada Kesejahteraan Guru
Mafia Tambang Emas Madina Dapat Backing yang Kuat , Apakah negara kalah ?
Korban Bencana Masih di Tenda : Pemkab Bireuen Gagal Penuhi Hak-Hak Korban Banjir
Kecelakaan Tunggal Truk Kontainer Menghebohkan Kawasan Plaza Bitung
HRD Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Utara
Personil Koramil 02/Simeulue Tengah Karya Bakti Renovasi Musholla Makam Teuku Diujung Bersama Masyarakat.
​Kabag Ops Polres Bitung Pantau Pengamanan Voli Pelajar di Sagerat
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 00:22

Kuasa Hukum Kardi Amin*Tolak Persidangan Online, Minta Persidangan Secara Langsung di Pengadilan Tipikor

Selasa, 28 April 2026 - 07:08

Perkara PMH di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Berlanjut, Ketidakhadiran Sejumlah Pihak Jadi Sorotan

Senin, 20 April 2026 - 06:15

Kanwil Kemenkum Bali Gelar Apel Pagi, Kadiv Yankum Tekankan Optimalisasi Kinerja dan Administrasi

Minggu, 19 April 2026 - 04:26

Proyek Negara atau Tambang Liar? Alat Berat Keruk Sungai di Ketambe

Minggu, 19 April 2026 - 03:48

Alat Berat Serbu Sungai, Proyek Rp17,9 Miliar di Aceh Tenggara Disorot; LSM Desak Aparat Pusat Hentikan Pekerjaan

Minggu, 19 April 2026 - 02:51

SIARAN PERS RESMI LEMBAGA KOMANDO GARUDA SAKTI ALIANSI INDONESIA (LKGSAI)

Minggu, 19 April 2026 - 02:23

Proyek Bronjong Diduga Gunakan Batu Sungai Ilegal, Kontraktor Terancam Pidana hingga Rp100 Miliar

Rabu, 15 April 2026 - 23:32

Perkuat Sinergi, Dirut Tirta Sanjiwani Lakuka Penandatanganan MOU Dengan Kejari Gianyar

Berita Terbaru

Internasional dan Nasional

Hentikan Praktik Sensor dan Swasensor pada Jurnalis dan Media

Senin, 4 Mei 2026 - 04:47

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x