JPN Kejari Bireuen Menangani Gugatan Perdata Oleh Calon Pengantin Terhadap Pemkab Bireuen 

- Editor

Kamis, 6 November 2025 - 14:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bireuen Mendengarkan Hasil Putusan Perdata dari Pengadilan Negeri Bireuen terhadap Penggugat Fitriyana dengan Tergugat UPTD Puskesmas Samalanga.Kamis 06 November 2025.

Sebelumnya Penggugat sebagai calon pengantin wanita pada sekira tanggal 21 April 2025 telah melakukan planotes di puskesmas samalangan Nomor : 440/199/pkm/2025 dengan dokter pemeriksa yaitu dr.Sri Rizkia Rachmi dengan hasil positif (+), kemudian pada malam tanggal 21 April 2025 penggugat melarikan diri ke Banda Aceh, di karenakan Penggugat dalam keadaan tekanan keluarga dan beban mental, selama satu minggu berada di banda aceh, Penggugat melakukan pemeriksaan diri kepada dokter kandungan di Banda Aceh pada tanggal 28 April 2025 di nyatakan tidak positif hamil atau mengandung atau belum ada janin bayi

Baca Juga:  Gerak Hari Pertama Sekolah,Momen Haru UPTD SDN1 Bireuen Dihari Perdana Sekolah

Dalam sidang Perkara Perdata tersebut dengan agenda Putusan oleh Majelis Hakim atas Perlawanan terhadap Putusan Nomor : 5/Pdt.G/PN.Bir tanggal 05 November 2025

Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bireuen, dalam putusannya, pada pokoknya menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet-Ontvankelijke Verklaard) dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 165.000

Atas putusan tersebut, pihak Jaksa Pengacara Negara menyatakan menerima putusan Majelis Hakim tersebut

Berita Terkait

Wagub Aceh Serahkan Bantuan Logistik Bencana ke Bireuen, Pemerintah Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem
Dinsos Bireuen Perkuat Peran PSM Untuk Tingkatkan Akurasi Data dan Pemantapan Bantuan Berbasis DTKS
Mahasiswa dan LSM Ultimatum Kejari Subulussalam: Tuduhan Pembiaran Kasus Korupsi Dana Desa Menguat
Penghitungan Ulang Suara Keuchik Peulalu Picu Polemik, P2K dan Tuha Peut Sepakat Lakukan Penghitungan Ulang
Trans Manado Resmi Beroperasi, Wali Kota Tekankan Konsistensi Layanan
Perkuat Sinergi Hukum, Kajati Pattipeilohy Terima Apresiasi dari Kemenkumham Sulut
Dinas Sosial Aceh Gelar Pelatihan Pemanfaatan Gawai Pintar untuk Karya Jurnalistik
Pemerintah Aceh Salurkan Bantuan Logistik Bencana untuk Kabupaten Pidie
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 11:39

Sambut Hari Ibu Nasional TP PKK 16 Kecamatan Aceh Tenggara Gelar Perlombaan Bola Voly Putri

Selasa, 18 November 2025 - 11:37

FAJI Aceh Tenggara Sukses Lolos ke PORA Aceh Jaya 2026

Jumat, 14 November 2025 - 16:16

Polres Sergai Buktikan Kualitas Penampilan Memukau di Kapolres Sergai Cup 2025 Meski Gagal Juara Pertama

Jumat, 14 November 2025 - 07:08

OLAHRAGA BERSAMA: KASAL RESMIKAN FASILITAS MRI DAN GRAHA AMINULLAH IBRAHIM DI HUT KE-80 KORPS MARINIR

Sabtu, 8 November 2025 - 17:03

Putra Pariwisata Nusantara Asal Aceh Tenggara, Reza Tafta Prawira, Siap Tampil di Panggung Boxing Internasional

Sabtu, 8 November 2025 - 14:18

Kericuhan Warnai Babak 8 Besar Turnamen Amuren Cup VIII Terhenti di Tengah Jalan

Jumat, 31 Oktober 2025 - 16:55

Putri Wartawati 1Kabar.com Bireuen Tembus Olimpiade Nasional O2SN

Rabu, 29 Oktober 2025 - 10:11

H. Ali Basrah, Apresiasi Prestasi Atlet Muaythai Aceh Tenggara di Kejurda Aceh 2025

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Kemarau Panjang dan Penggundulan Hutan Sebabkan Debit Air di Dairi Anjlok 50%

Rabu, 19 Nov 2025 - 11:46