Banda Aceh | TribuneIndonesia.com
Impian seorang pria asal Aceh Besar, berinisial MAK, untuk menjadi jaksa harus kandas dengan cara menyakitkan. Bukannya berhasil lolos seleksi, ia justru mengaku kehilangan uang ratusan juta rupiah.
MAK bercerita, dirinya mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan pada tahun 2024. Pada tahap awal, yakni Seleksi Kemampuan Dasar (SKD), ia mengaku berhasil lulus dengan nilai memuaskan.
“Tes ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Alhamdulillah nilai saya bagus dan saat perangkingan juga lulus,” ungkap MAK.
Namun, saat memasuki tahap Seleksi Kemampuan Bidang (SKB), kondisi mulai berubah. Tes SKB ini dianggap cukup krusial karena terdiri dari beberapa komponen, di antaranya Tes Substansi Jabatan, Tes Keterampilan, Wawancara, hingga Tes Kesehatan yang bersifat menggugurkan.
Karena merasa khawatir, MAK bersama keluarganya kemudian mencari jalan pintas. Sang paman disebut mengenalkan MAK kepada seseorang berinisial SAF, yang bertugas di Kejari Subulussalam dan diklaim memiliki akses ke pejabat di Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Agung.
“Awalnya disebut ada ‘harga pasaran’ Rp500 juta agar bisa lolos. Karena kami keberatan, sempat juga menawarkan tanah sawah sebagai jaminan,” kata MAK.
Tak berhenti di situ, SAF disebut meminta tambahan biaya perjalanan ke Jakarta untuk bertemu dengan atasan di Kejaksaan Agung. MAK mengaku menyerahkan Rp5 juta untuk tiket pesawat SAF.
Seiring waktu, jumlah uang yang diserahkan keluarga MAK disebut membengkak hingga mencapai Rp600 juta. Namun, alih-alih memastikan kelulusan, hasil akhir seleksi CASN menyatakan MAK gagal.
Kini, MAK menuntut agar uang yang sudah diserahkan dikembalikan. Ia merasa telah menjadi korban praktik curang yang merugikan.
“Saya hanya ingin keadilan. Kalau memang tidak lulus, uang kami tolong dikembalikan. Jangan sampai orang lain bernasib sama,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait yang disebut dalam pengakuan MAK belum memberikan keterangan resmi.(##)