Simeulue Tribune Indonesia.com
Mahasiswa Simeulue Irsan Pertanyakan Komitmen Kejari Simeulue Berantas Korupsi: “Jangan Digantung, Kalau Iya Tetapkan, Kalau Tidak SP3-kan”
Mahasiswa asal Kabupaten Simeulue, Irsan, secara terbuka mempertanyakan komitmen Kejaksaan Negeri Simeulue dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Desakan ini mencuat setelah penanganan dugaan penyimpangan Dana Baitul Mal Kabupaten Simeulue dinilai berlarut-larut dan belum memberikan kepastian hukum kepada publik.
“Kejari sudah menyatakan komitmen berantas korupsi. Kami tagih pembuktiannya. Jangan sampai kasus yang indikasi awalnya sudah kuat justru mentok di penyidikan tanpa ujung,” tegas Irsan, Kamis 16/4/2026.
Persoalan Objek Perkara Dana Baitul Mal Kabupaten Simeulue yang bersumber dari zakat, infak, sedekah, dan dana hibah keagamaan.
Dugaan Masalah Mencuat informasi di masyarakat terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana umat tersebut. Proses di Kejari Simeulue disebut sudah masuk tahap penyidikan, namun hingga April 2026 belum ada penetapan tersangka.
Ketidakpastian hukum menimbulkan keresahan ,diduga Masyarakat ragu menyalurkan ZIS ke Baitul Mal, dan nama baik lembaga ikut terseret.
“Kami tidak dalam posisi memvonis. Asas praduga tak bersalah tetap kami hormati. Tapi hukum acaranya jelas: kalau dua alat bukti cukup, tetapkan tersangka. Kalau tidak cukup, hentikan penyidikan dengan SP3. Jangan digantung berbulan-bulan,” ujar Irsan.
Menurutnya, menggantung status perkara sama bahayanya dengan membiarkan korupsi. Sebab, selain menunda keadilan, juga merusak kepercayaan publik pada APH dan lembaga keagamaan daerah.
Kami berharap Kejari Simeulue segera sampaikan update penyidikan ke publik. Berapa saksi diperiksa, ahli apa yang diminta, kendalanya di mana, Beri batas waktu yang jelas. Dalam 30 hari kerja ke depan harus ada perkembangan signifikan naik ke penuntutan atau dihentikan. “uangkapnya”Libatkan BPK RI Perwakilan Aceh atau Inspektorat Provinsi Aceh untuk audit investigatif agar hasil penyidikan punya sandingan data yang kuat. Jika memungkinkan RDP dengan DPRK Kejari diminta bersedia hadir dalam Rapat Dengar Pendapat bersama DPRK Simeulue khusus membahas penanganan kasus Baitul Mal agar publik tahu langsung .
Kami menekankan Urgensi Dana Umat Menyangkut hak kaum dhuafa yang tidak boleh ditunda.Jika tidak terbukti, nama Baitul Mal harus dipulihkan. Jika terbukti, pelaku harus diproses agar ada efek keadilan.
“Kami dukung Kejari berantas korupsi tanpa pandang bulu. Tapi dukungan itu harus dibalas dengan kinerja. Simeulue butuh bukti, bukan janji,” tutup Irsan.
Hingga rilis ini diterbitkan, Kejari Simeulue belum memberikan keterangan pers terbaru terkait perkembangan penyidikan dugaan penyimpangan Dana Baitul Mal Kabupaten Simeulue.
“Rifqi Candra Gunawan, SH”


















