Bupati Bireuen Temui Menteri ATR/BPN Tuntaskan Peraturan RTRW Bireuen

- Editor

Kamis, 16 April 2026 - 12:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Bupati Bireuen H Mukhlis ST berhasil menuntaskan persoalan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bireuen setelah terhambat beberapa tahun, usai bertemu Menteri Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid di ruang kerja kementrian itu kawasan Kebayoran Baru, Kamis 16 April 2026.

“Alhamdulillah, RTRW kita sudah diteken oleh Menteri ATR hari ini, hanya menunggu proses lebih lanjut secara administrasi,” ungkap Bupati Bireuen

Bupati Bireuen mengatakan setelah terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN, Pemkab Bireuen bersama legislatif segera menetapkan dalam Qanun Kabupaten Bireuen, sehingga menjadi acuan pemanfaatan ruang dan pengendalian pembangunan daerah.

Proses Panjang  RTRW Kabupaten Bireuen dimulai sejak 2018, ketika dinyatakan harus direvisi. Lalu, 2019 dilakukan proses penyusunan dokumen revisi hingga selesai dan mulai asistensi ke kementrian. Namun, akibat pandemi Covid 19 kala itu membuat masa transisi berlangsung cukup lama.

Baca Juga:  Ruslan Mantapkan Niat Maju sebagai Calon Kepala Kampong Dah, Usung Semangat Siap Melayani, Bukan Dilayani

Meski demikian, di Bireuen proses berjalan dan terjadi pembahasan eksekutif dan legislatif hingga 12 kali pertemuan, kemudian melalui berita acara (BA) DPRK telah disepakati substansi dokumen RTRW ini, serta mendapat persetujuan Gubernur Aceh pada September 2022 dan harmonisasi ke Kanwil Kemenkum HAM Aceh, lalu Februari 2023 disetujui Kemenkum HAM RI.

Selanjutnya, pada 6 Juni 2024 memperoleh persetujuan substansi dari Kementrian ATR/BPN. Tetapi, karena pengesahan Qanun melebihi batas waktu, maka sesuai PP Nomor 21 tahun 2001, maka diambil alih Pemerintah Pusat sejak Oktober 2024.

Sejak Januari 2025 penyesuaian Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN tentang RTRW Kabupaten Bireuen terus berproses, hingga mendapat persetujuan Presiden melalui Mensesneg, sampai ditandatangani oleh Menteri ATR/BPN. Namun, berdasarkan PP 21/2001, pemerintah daerah wajib menetapkan Qanun RTRW maksimal 15 hari setelah Permen ATR/BPN ini ditetapkan

Berita Terkait

HRD Ikut Rapat Banggar DPR RI, Soroti Rupiah yang Terus Melemah
HRD Ikut Rapat Banggar DPR RI, Ini Pembahasannya
Sinergi Kodaeral VIII dan BI Sulut: KRI Selar-879 Siap Sukseskan Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026
​Demo Mahasiswa di DPRD Sulut Berujung Kericuhan, Massa Dipukul Mundur dengan Gas Air Mata
Dari Promosi Menjadi Relasi, Aiyub dan Yunus Perkuat Citra Honda di Tengah Masyarakat
​Hadiri Ibadah Syukur Dua Jemaat GMIM, Hengky Honandar Ajak Masyarakat Rawat Keberagaman
​Kurang dari 24 Jam, Polsek Aertembaga Ringkus Pelaku Penikaman di Winenet Satu
​AKBP Albert Zai Turun Lapangan, Semarak Kapolres Cup Bitung Makin Sengit
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:10

HRD Ikut Rapat Banggar DPR RI, Soroti Rupiah yang Terus Melemah

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:08

HRD Ikut Rapat Banggar DPR RI, Ini Pembahasannya

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:55

Sinergi Kodaeral VIII dan BI Sulut: KRI Selar-879 Siap Sukseskan Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:09

​Demo Mahasiswa di DPRD Sulut Berujung Kericuhan, Massa Dipukul Mundur dengan Gas Air Mata

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:08

Dari Promosi Menjadi Relasi, Aiyub dan Yunus Perkuat Citra Honda di Tengah Masyarakat

Rabu, 17 Juni 2026 - 09:35

​Kurang dari 24 Jam, Polsek Aertembaga Ringkus Pelaku Penikaman di Winenet Satu

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:39

​AKBP Albert Zai Turun Lapangan, Semarak Kapolres Cup Bitung Makin Sengit

Selasa, 16 Juni 2026 - 04:41

Kilas Balik Sejarah: Mengapa 1 Muharram Menjadi Awal Tahun Baru Islam?

Berita Terbaru

Sosial

HRD Ikut Rapat Banggar DPR RI, Ini Pembahasannya

Rabu, 17 Jun 2026 - 13:08