Bupati Bireuen Temui Menteri ATR/BPN Tuntaskan Peraturan RTRW Bireuen

- Editor

Kamis, 16 April 2026 - 12:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Bupati Bireuen H Mukhlis ST berhasil menuntaskan persoalan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bireuen setelah terhambat beberapa tahun, usai bertemu Menteri Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid di ruang kerja kementrian itu kawasan Kebayoran Baru, Kamis 16 April 2026.

“Alhamdulillah, RTRW kita sudah diteken oleh Menteri ATR hari ini, hanya menunggu proses lebih lanjut secara administrasi,” ungkap Bupati Bireuen

Bupati Bireuen mengatakan setelah terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN, Pemkab Bireuen bersama legislatif segera menetapkan dalam Qanun Kabupaten Bireuen, sehingga menjadi acuan pemanfaatan ruang dan pengendalian pembangunan daerah.

Proses Panjang  RTRW Kabupaten Bireuen dimulai sejak 2018, ketika dinyatakan harus direvisi. Lalu, 2019 dilakukan proses penyusunan dokumen revisi hingga selesai dan mulai asistensi ke kementrian. Namun, akibat pandemi Covid 19 kala itu membuat masa transisi berlangsung cukup lama.

Baca Juga:  ​Ribuan Pelari Padati Mapolda Sulut, Polres Bitung Unjuk Gigi di Police Run 5K 2026

Meski demikian, di Bireuen proses berjalan dan terjadi pembahasan eksekutif dan legislatif hingga 12 kali pertemuan, kemudian melalui berita acara (BA) DPRK telah disepakati substansi dokumen RTRW ini, serta mendapat persetujuan Gubernur Aceh pada September 2022 dan harmonisasi ke Kanwil Kemenkum HAM Aceh, lalu Februari 2023 disetujui Kemenkum HAM RI.

Selanjutnya, pada 6 Juni 2024 memperoleh persetujuan substansi dari Kementrian ATR/BPN. Tetapi, karena pengesahan Qanun melebihi batas waktu, maka sesuai PP Nomor 21 tahun 2001, maka diambil alih Pemerintah Pusat sejak Oktober 2024.

Sejak Januari 2025 penyesuaian Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN tentang RTRW Kabupaten Bireuen terus berproses, hingga mendapat persetujuan Presiden melalui Mensesneg, sampai ditandatangani oleh Menteri ATR/BPN. Namun, berdasarkan PP 21/2001, pemerintah daerah wajib menetapkan Qanun RTRW maksimal 15 hari setelah Permen ATR/BPN ini ditetapkan

Berita Terkait

​Bitung Siap Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 dan Program Kelurahan SiCantik
HRD Dijamu Safaruddin di Pendopo Bupati Abdya
Tekan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Pasang Spanduk Imbauan di Titik Rawan Jakarta Utara
GROUND BREAKING Pembuatan Jembatan Perintis Desa Lhok Semirah Kec. Samalanga Kab. Bireuen TA. 2026 Kodim 0111/Bireuen
Tongkat Komando KRI Kakap-811 Berganti, TNI AL Perkuat Kesiapan Operasi Perairan
Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Digelar di Kabupaten Bireuen
Korps Marinir Tegaskan Narasi Dukungan ‘Papua Merdeka’ di Media Sosial Adalah Hoaks
Dr Ismail Rasyid SE MMTr Sukses Raih Gelar Doktor
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 04:23

Polda Bali Kerahkan 1.595 Personel Gabungan Amankan Event Internasional Kemala Run 2026

Rabu, 15 April 2026 - 05:10

Perkokoh Sinergi dengan Rakyat, Satrol Kodaeral VIII Bedah Rumah Nelayan Melalui Gotong Royong

Selasa, 14 April 2026 - 09:46

Babinsa Gianyar Turun Tangan di Posyandu, Jaga Generasi Sehat dari Balita hingga Lansia

Selasa, 14 April 2026 - 08:55

Polda Bali Ungkap Dua Kasus Peredaran Narkotika Libatkan WNA Senilai 19,8 M

Selasa, 14 April 2026 - 01:14

Kapolresta Denpasar Tinjau Kesiapan Event Internasional Day Zero Bali di GWK

Senin, 13 April 2026 - 11:30

Pangdam IX/Udayana Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Beri Penghargaan Prajurit Juara MHQ Internasional

Senin, 13 April 2026 - 11:25

Kapendam IX/Udayana Sampaikan Keterangan Pers Terkait Kecelakaan Lalu Lintas Libatkan TNI dan Warga Sipil

Sabtu, 11 April 2026 - 08:44

Momen Haru Perpisahan Pelda Perno, Apresiasi dan Kenangan Warnai Kepindahan Tugas

Berita Terbaru

Sosial

HRD Dijamu Safaruddin di Pendopo Bupati Abdya

Kamis, 16 Apr 2026 - 11:15