Ini Alasan Pemerintah Menunda Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

- Editor

Sabtu, 1 Februari 2025 - 04:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Tribuneindonesia.com

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa kepastian pelantikan kepala daerah terpilih yang dijadwalkan untuk pelantikan tahap pertama pada tanggal 6 Februari 2025, gagal dilaksanakan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menjelaskan bahwa alasan penundaan pelantikan tahap pertama kepala daerah terpilih hasil pemilihan kepala daerah secara serentak tersebut dikarenakan Mahkamah Konstitusi (MK) memajukan jadwal pembacaan putusan sela atau dismissal permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang digelar pada tahun 2024 lalu.

Atas dasar tersebut, pemerintah berencana menggabungkan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih yang kemenangannya tidak digugat ke MK dengan kepala daerah yang kemenangannya digugat ke MK, tetapi perkaranya tidak dilanjutkan alias ditolak lewat putusan sela. Dan penggabungan ini di lakukan dengan alasan untuk efesiensi.

Dalam artian 296 kepala daerah yang tidak mengalami gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang awalnya direncanakan akan dilantik pada tanggal 6 Februari 2025, nantinya akan disatukan dengan kepala daerah yang digugat ke Mahkamah Konstitusi tetapi putusannnya dismissal.

Baca Juga:  Tindak dan Laporkan Pegawai Terlibat Korupsi KUR di Kutalimbaru, BRI Zero Tolerance Terhadap Fraud

Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pembacaan putusan sela terhadap ratusan gugatan kepala daerah atau kurang lebih 249 kepala daerah tersebut di mulai tanggal 4 Februari 2025. Dan sudah dipastikan 155 gugatan perselisihan hasil kepala daerah dijadwalkan akan dibacakan putusannya oleh Mahkamah Konstitusi pada Selasa 4 Februari dan untuk sisanya kan di bacakan pada satu hari berikutnya.

Sementara ini KPU sudah menyiapkan draf surat dinas merespons putusan terhadap sengketa pilkada tersebut. Surat dinas ini akan langsung dikirimkan ke KPU didaerah ketika Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan calon di daerah bersangkutan.

Adapun Mendagri juga mengatakan bahwa jadwal pelantikan kepala daerah berikutnya akan dibicarakan antar eksekutif, KPU, dan Bawaslu. Dan Mendagri juga menyatakan bahwa senin (3/2) akan disampaikan hasilnya. (sumber Tempo)

Berita Terkait

Bahas Informasi Publik (Keuchik) Kecamatan Simpang Ulim Gelar FGD Perdana Di Aceh Timur
Pengadaan Sirup Menuai Isu Negatip, Guna Untuk Menjaga Inflasi
Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli Sambut Kunjungan Ketua Umum Pipas Dalam Rangka Peduli Kasih PIPAS
Dirpolairud Polda Aceh Turun Langsung Bagikan Takjil untuk Masyarakat
Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Polri, Kadivhumas Polri: Rotasi untuk Perkuat Kinerja Institusi
Polri Akan Tegas Tindak Preman Berkedok Ormas yang Ganggu Investasi.
SMPN 3 Tanjung Morawa Salurkan Dana BOS Tahap I dan II, Susanti: Alhamdulillah Tepat Sasaran untuk Keperluan Sekolah Anak-Anak Didik
FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) Sinegerisitas Desa & Insan Pers Aceh Timur
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 17:58

Bahas Informasi Publik (Keuchik) Kecamatan Simpang Ulim Gelar FGD Perdana Di Aceh Timur

Jumat, 14 Maret 2025 - 17:55

Pengadaan Sirup Menuai Isu Negatip, Guna Untuk Menjaga Inflasi

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:27

Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli Sambut Kunjungan Ketua Umum Pipas Dalam Rangka Peduli Kasih PIPAS

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:07

Dirpolairud Polda Aceh Turun Langsung Bagikan Takjil untuk Masyarakat

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:54

Polri Akan Tegas Tindak Preman Berkedok Ormas yang Ganggu Investasi.

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:23

SMPN 3 Tanjung Morawa Salurkan Dana BOS Tahap I dan II, Susanti: Alhamdulillah Tepat Sasaran untuk Keperluan Sekolah Anak-Anak Didik

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:20

FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) Sinegerisitas Desa & Insan Pers Aceh Timur

Jumat, 14 Maret 2025 - 10:57

Bupati Bireuen; Komitmen Tuntaskan Program yang Belum Selesai dan Perkuat Infrastruktur Daerah

Berita Terbaru

Hukum dan HAM

Pengadaan Sirup Menuai Isu Negatip, Guna Untuk Menjaga Inflasi

Jumat, 14 Mar 2025 - 17:55

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x