Bireuen | TribuneIndonesia.com
Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat oleh TribuneIndonesia.com pada tanggal 1 Januari 2026 dengan judul “Penggunaan Dana Komite di MAN 2 Bireuen Kini Menjadi Sorotan”, kami selaku pihak MAN 2 Bireuen menyampaikan keberatan sekaligus klarifikasi resmi sebagai bentuk hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Keberatan atas Tuduhan Tanpa Konfirmasi
Dalam pemberitaan tersebut disebutkan adanya dugaan bahwa Kepala Sekolah dan Ketua Komite MAN 2 Bireuen menyalahgunakan dana BOS dan dana komite untuk kepentingan pribadi. Atas hal tersebut, kami menyatakan keberatan keras, dengan alasan:
Pertama, tidak pernah ada konfirmasi resmi dari pihak media kepada pihak sekolah sebelum berita tersebut dipublikasikan. Hal ini bertentangan dengan prinsip dasar jurnalistik yang mengedepankan keberimbangan dan verifikasi.
Kedua, tuduhan tersebut sangat merugikan nama baik lembaga, pimpinan sekolah, para guru, tenaga kependidikan, serta seluruh civitas akademika MAN 2 Bireuen.
Ketiga, penggunaan frasa “diduga” dalam pemberitaan tidak disertai dengan bukti yang sah, dokumen audit, maupun keterangan resmi dari instansi atau aparat yang berwenang, sehingga berpotensi menyesatkan opini publik.
Klarifikasi Pengelolaan Dana
Kami menegaskan bahwa pengelolaan dana di MAN 2 Bireuen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dikelola berdasarkan petunjuk teknis (juknis) Kementerian Agama Republik Indonesia, melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, serta pelaporan yang secara berkala diaudit dan diawasi oleh instansi terkait.
Sementara itu, dana komite merupakan hasil musyawarah antara pihak sekolah, komite, serta perwakilan orang tua/wali siswa. Dana tersebut digunakan untuk menunjang kebutuhan dan kegiatan pendidikan yang tidak terakomodasi dalam dana BOS.
Seluruh penggunaan dana dicatat secara administratif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Terkait laporan pertanggungjawaban (LPJ), kami mengakui bahwa pada periode tertentu penyampaian laporan tertulis belum tersosialisasi secara luas kepada seluruh wali murid. Namun hal tersebut tidak dapat diartikan sebagai penyalahgunaan dana. Proses administrasi tetap berjalan dan dokumen pertanggungjawaban tersedia serta dapat dibuka kepada pihak-pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan.
Penolakan atas Tuduhan Penyalahgunaan untuk Kepentingan Pribadi
Kami secara tegas membantah tudingan bahwa dana BOS maupun dana komite digunakan untuk kepentingan pribadi Kepala Sekolah atau Ketua Komite.
Tuduhan tersebut tidak berdasar, tidak didukung fakta hukum, dan berpotensi mencemarkan nama baik individu maupun institusi pendidikan.
Permintaan Koreksi dan Pemulihan Nama Baik
Sehubungan dengan hal tersebut, kami meminta kepada redaksi TribuneIndonesia.com untuk,
Memuat hak jawab ini secara proporsional pada media yang sama;
Melakukan koreksi dan klarifikasi terbuka atas pemberitaan yang telah beredar;
Menjaga prinsip cover both sides, akurasi, dan kehati-hatian jurnalistik dalam setiap pemberitaan.
Kami tetap membuka ruang dialog, klarifikasi, dan transparansi demi kepentingan dunia pendidikan serta untuk menjaga kepercayaan publik.
Demikian hak jawab ini kami sampaikan agar dapat diluruskan sebagaimana mestinya.
Kepala MAN 2 Bireuen
Bireuen, 1 Januari 2026















